Suara.com - Baru-baru ini, ramai diberitakan aksi kawanan debt collector yang menarik paksa mobil milik selebgram sembari membentak-bentak polisi. Kasus ini membuat pembahasan tentang profesi dan gaji debt collector menarik dikulik.
Sebelum membahas tentang profesi dan gaji debt collector, mari mengetahui kronologi kejadian tersebut.
Kejadian viral ini dialami oleh selebgram Clara Shinta. Ia yang diketahui tengah terlibat masalah dengan penagih utang atau debt collector.
Dikabarkan ada puluhan debt collector yang mencoba merampas mobil selebgram itu di parkiran apartemen kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada tanggal 8 Februari 2023 lalu.
Pada saat itu, kawanan debt collector merampas kunci mobil dari sopir keluarga Clara Shinta dengan alasan pemilik kendaraan menunggak pembayaran utang. Dalam video yang diunggah oleh Clara di akun Tik Tok miliknya yaitu @clarashintareal, tampak sang selebgram beradu argumen dengan para debt collector, karena Clara merasa tidak pernah terlibat utang.
Ternyata, mobil itu digadaikan oleh mantan suami tanpa sepengetahuannya. Ada polisi yang tampak menengahi perdebatan tersebut, dan polisi tersebut meminta supaya permasalahan dibahas di Polsek terdekat.
Tapi pihak debt collector menolak permintaan tersebut dan justru membentak-bentak polisi, hingga pada akhirnya, para penagih utang itu tetap merampas paksa mobil Clara.
Polres Metro Jakarta Selatan membenarkan bahwa polisi yang ada dalam video itu adalah anggotanya. Tak tinggal diam, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran lantas meminta jajarannya untuk segera menangkap debt collector yang melakukan aksi premanisme dan bertindak meresahkan.
Selain itu, Fadil juga meminta Kasat Serse untuk tidak terlambat dalam mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) jika ada aksi premanisme yang dilakukan oleh debt collector. Lebih lanjut, Fadil juga menekankan supaya perusahaan yang menggunakan jasa debt collector untuk tidak membiarkan adanya tindakan premanisme dan meresahkan.
Atas kejadian yang ramai di sosial media itu, banyak yang penasaran berapa gaji debt collector?
Gaji Debt Collector
Debt collector adalah sebuah pekerjaan yang tugasnya adalah menagih utang para peminjam uang ketika tidak bisa membayar pinjaman sesuai tenor. Di samping itu, debt collector ini memang kerap menimbulkan keresahan di lingkungan masyarakat karena menggunakan metode mengintimidasi secara verbal dan non verbal.
Peran debt collector ini sebetulnya sangatlah penting bagi perbankan karena adanya peran ini, maka peminjam yang sulit membayar akan lebih mudah membayar dengan kehadirannya. Lantas, berapa gaji debt collector ini?
Pekerjaan debt collector ini sebenarnya cukup menjanjikan, baik itu bekerja langsung di bawah bank, atau hanya sebagai petugas kredit mobil dan sepeda motor atau melalui agen sebagai pihak penyedia jasa. Untuk rata-rata gaji debt collector di Indonesia diketahhui berkisar antara Rp 2,8 juta hingga Rp 4,5 juta per bulan, karena standar gaji debt collector itu beragam.
Bagaimana, sekarang sudah tidak penasaran lagi mengenai gaji debt collector, bukan? Semoga informasi di atas bermanfaat.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Mendidih Darah Kapolda Metro Lihat Anggota Dimaki-maki Debt Collector: Lawan, Tangkap Jangan Pakai Lama!
-
Kapolda Metro Jaya Ngamuk Anggotanya Dibentak Debt Collector: Nggak Ada Lagi Tempat Preman di Jakarta, Kasat Reserse Jangan Terlambat
-
Darah Mendidih Lihat Debt Collector Bentak Polisi, Kapolda Metro: Tangkap, Jangan Pakai Lama!
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Purbaya Sidak Pabrik Baja Asal China, Diduga Akali Pajak karena Cuma Bayar Rp 20 M
-
Bitcoin dkk Diramal Bisa Jadi Sistem Finansial Alternatif RI Dalam Waktu 3 Tahun
-
5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar
-
Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027
-
Bahlil Minta Lebih Banyak Lahan untuk Sawit demi Ambisi B80
-
Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan
-
Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran
-
Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan
-
LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%
-
Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya