Cara Pengajuan:
- Pengajuan pembiayaan melalui kantor cabang terdekat
- Pengajuan melalui aplikasi Salam Digital
2. BSI KUR Mikro: UMKM dengan plafon Rp10 juta hingga Rp50 juta
Syarat dan Ketentuan:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Usia minimal 21 tahun atau telah menikah
- Usaha minimal 6 bulan berjalan
Dokumen yang diperlukan:
Baca Juga: Bagaimana Cara Mengajukan KUR BSI 2023? Simak Langkahnya Online dan Offline
- Fotokopi KTP nasabah dan pasangan
- Fotokopi KK atau Akta Nikah
- Legalitas usaha nasabah
Cara Pengajuan:
- Pengajuan pembiayaan melalui kantor cabang terdekat
- Pengajuan melalui aplikasi Salam Digital
3. BSI KUR Kecil: UMKM dengan Rp50 juta hingga Rp500 juta
Syarat dan Ketentuan:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Usia minimal 21 tahun atau telah menikah
- Usaha minimal 6 bulan berjalan
Dokumen yang diperlukan:
- Fotokopi KTP nasabah dan pasangan
- Fotokopi KK atau Akta Nikah
- Legalitas usaha nasabah
- Fotokopi dokumen agunan
- Fotokopi NPWP
Cara Pengajuan:
- Pengajuan pembiayaan melalui kantor cabang terdekat
- Pengajuan melalui aplikasi Salam Digital
Demikian ulasan singkat mengenai persyaratan KUR BSI 2023 yang dapat kamu ketahui. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Terkini
-
Marak Transaksi Palsu di Tokopedia, Pemerintah Gregetan!
-
Soal Laporan ke KPK, ITDC Klaim Tak Punya Wewenang Atur Dana Relokasi Mandalika
-
Menkeu Purbaya Legalkan Pencucian Uang Lewat Patriot Bond?
-
Investor Asing Masih Asik Jual Saham di RI, BMRI dan DSSA Jadi Incaran
-
Lahan Meikarta Bakal jadi Aset Negara? Maruarar Segera Urus Legalitas
-
Terungkap! Dua PLTU Raksasa di Cilacap Sempat Bermasalah, Jadi Pemicu Pemadaman Bergilir di Jawa
-
Listrik Pulau Jawa Gelap Gulita, Siapa yang Bertanggung Jawab?
-
Pupuk Indonesia Tembus Australia, Ekspor Urea 250 Ribu Ton Dikebut hingga Akhir 2026
-
Rupiah Meriang Lagi! Ditutup ke Level Rp17.859 per Dolar AS
-
KOSPI dan IHSG Kompak Anjlok Parah, Pasar Saham Merana