Suara.com - Pemerintah telah menunjuk Bank Syariah Indonesia (BSI) sebagai salah satu bank penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2023. Bagaimana syarat KUR BSI 2023?
KUR BSI 2023 menjadi pilihan baru bagi masyarakat khususnya pelaku UMKM yang membutuhkan pinjaman tanpa bunga dengan metode syariah. Sebelum mengajukan, simak dahulu syarat KUR BSI 2023.
Melalui KUR BSI 2023, pelaku UMKM akan memperoleh dana pinjaman tanpa bunga dan riba karena mekanisme bunga KUR 6 persen diganti dengan margin keuntungan dengan akad ijarah, murabahah, atau MMQ. Adapun alokasi KUR BSI sebanyak Rp14 triliun. Ada Rp3 triliun khusus Aceh dan Rp11 triliun ada di setiap provinsi se-Indonesia.
Ada tiga pilihan KUR BSI yang bisa dipilih oleh pelaku UMKM yakni KUR kecil, KUR mikro, dan KUR super mikro. KUR super mikro dipatok maksimum Rp10 juta dan bebas biaya administrasi, KUR mikro dengan pembiayaan Rp10 juta hingga Rp50 juta, dan KUR kecil dapat mengajukan pembiayaan dengan nilai lebih dari Rp50 juta hingga Rp500 juta.
Syarat, Ketentuan, dan Pengajuan KUR BSI
Berikut ini syarat dan ketentuan pengajuan KUR BSI seperti yang dikutip dari laman resmi bankbsi.co.id sebagai berikut.
1. BSI KUR Super Mikro: UMKM dengan plafon hingga Rp10 juta
Syarat dan Ketentuan:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
Baca Juga: Bagaimana Cara Mengajukan KUR BSI 2023? Simak Langkahnya Online dan Offline
- Usia minimal 21 tahun atau telah menikah
- Usaha minimal 6 bulan berjalan
Dokumen yang diperlukan:
- Fotokopi KTP nasabah dan pasangan
- Fotokopi KK atau Akta Nikah
- Legalitas usaha nasabah
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- STY Siap Kembali, PSSI: Tak Mudah Cari Pelatih yang Cocok untuk Timnas Indonesia
Pilihan
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
-
Menkeu Purbaya Pamer Topi '8%' Sambil Lempar Bola Panas: Target Presiden, Bukan Saya!
-
Hore! Purbaya Resmi Bebaskan Pajak Bagi Pekerja Sektor Ini
-
Heboh di Palembang! Fenomena Fotografer Jalanan Viral Usai Cerita Istri Difoto Tanpa Izin
-
Tak Mau Ceplas-ceplos Lagi! Menkeu Purbaya: Nanti Saya Dimarahin!
Terkini
-
MedcoEnergi Umumkan Pemberian Dividen Interim 2025 Sebesar Rp 28,3 per Saham
-
Penyeragaman Kemasan Dinilai Bisa Picu 'Perang' antara Rokok Legal dan Ilegal
-
Meroket 9,04 Persen, Laba Bersih BSI Tembus Rp 5,57 Triliun di Kuartal III-2025
-
Asabri Beri Kesempatan Gen Z Berkarir di Industri Dapen Lewat Program Magang Nasional
-
Menavigasi Revolusi Kendaraan Listrik ASEAN: Peran VinFast di Pasar Global Baru
-
Genjot Pemanfaatan EBT, RI Targetkan 60 Persen Listrik dari Sumber Terbarukan
-
Menkeu Purbaya Pamer Topi '8%' Sambil Lempar Bola Panas: Target Presiden, Bukan Saya!
-
Hore! Purbaya Resmi Bebaskan Pajak Bagi Pekerja Sektor Ini
-
Dicoret dari PSN, PIK 2 Buka Suara Soal Nasib Proyek Tropical Coastland
-
Mahasiswa UNP Antusias Kembangkan Skill melalui Digistar Telkom