Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengeluarkan pedoman terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) perusahaan ke karyawan. Pedoman itu diatur dalam Surat Edaran M/2HK.0400/III/2023 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2023 bagi pekerja atau buruh atau perusahaan
Menaker menegaskan, THR merupakan suatu kewajiban yang harus dibayarkan pengusaha ke pekerja atau buruh.
"THR merupakan kewajiban bagi pengusahan ke buruh, saya minta kepada semua perusahaan menjalankan aturan ini," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (28/3/2023).
Kemudian, Menaker juga meminta kepada perusahaan agar membayarkan THR pada H-7 sebelum lebaran. Pada tahun ini, para perusahaan juga diingatkan untuk membayarkan THR secara penuh.
"THR Wajib dibayarkan 7 hari sebelum hari keagamaan, Harus dibayar penuh tidak boleh dicicil," ucap dia.
Sebelumnya, Pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya atau THR akan dibayarkan penuh. Artinya, THR kepada karyawan tidak lagi dipotong seperti tahun-tahun sebelumnya.
"Menurut saya THR sudah bisa cair semua," ujar Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani saat dihubungi yang dikutip, Selasa (28/3/2023).
Terkait tanggal pencairan, Hariyadi memperkirakan, THR akan dibayarkan pengusaha rata-rata pada H-7 lebaran. "Tanggal 17-18 April itu sudah terbayarkan semua," ucap dia.
Baca Juga: THR Buat ASN Dipastikan Cair 5 Hari Sebelum Lebaran
Berita Terkait
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
IHSG Mulai Bangkit, Pagi Melonjak 1,56%
-
Update CPNS: 160 Ribu ASN Pensiun, Cek 10 Formasi Sepi Peminat
-
Masuk Ekosistem 'Sultan' Kalsel, Pengendali Baru Emiten ASLI Gelar Tender Offer Rp 475 M
-
Duet TikTok-Tokopedia Ubah Peta Tren Perdagangan Online di RI
-
BEI Akui Pelemahan IHSG Imbas Perang Panas Iran vs Amerika dan Israel
-
Update Harga Emas 5 Maret 2026 di Pegadaian, Tertahan Rp 3 Jutaan
-
Tren Ekonomi Halal Meningkat, Pengguna Jago Syariah Tembus 2,4 Juta
-
Raksasa Jepang Tokyo Gas & Hanwa 'Geruduk' Pohuwato, Ada Apa?
-
Gejolak Global vs. Pasar Kripto: Stabil atau Rentan? Direktur CFX Ungkap Fakta Ini
-
Penampakan Lukisan 44.000 Tahun di Lahan Tambang Milik BUMN