Suara.com - Apa yang dimaksud dengan karyawan? Terdapat jenis-jenis karyawan sesuai tanggung jawab dan statusnya yang perlu anda ketahui.
Menurut Undang Undang Tahun 1969 tentang ketentuan Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja dalam pasal 1, karyawan adalah tenaga kerja yang melakukan pekerjaan dan memberikan hasil kerjanya kepada pengusaha yang mengerjakan dimana hasil karyanya itu sesuai profesi atau pekerjaan atas dasar keahlian sebagai mata pencahariannya. Lantas, jenis-jenis karyawan ada apa saja?
Karyawan tetap yaitu karyawan yang memiliki perjanjian atau kontrak dengan lembaga atau perusahaan tempatnya kerja dengan jangka waktu yang tidak ditetapkan dan bisa disebut sebagai pekerja permanen. Biasanya karyawan jenis ini punya hak yang lebih banyak dari pada karyawan tidak tetap.
2. Karyawan Tidak Tetap
Karyawan tidak tetap adalah karyawan yang memiliki kontrak kerja dalam waktu yang sudah ditentukan, di mana pada umumnya karyawan jenis ini hanya dipekerjakan saat dibutuhkan sesuai kontrak yang disepakati.
Biasanya karyawan tidak tetap bisa diberhentikan sewaktu–waktu ketika jasanya sudah tidak dibutuhkan lagi. Karyawan jenis ini juga bisa mempunyai hak, akan tetapi cenderung lebih sedikit dari karyawan tetap.
Karyawan swasta adalah karyawan yang bekerja di lembaga atau organisasi non pemerintah berdasarkan kontrak kerja yang telah disepakati secara bersama. Kontrak kerja itu akan mengatur status, tanggung jawab, durasi kerja, gaji, dan lainnya selama karyawan bekerja di perusahaan.
Baca Juga: 3 Tips Membangun Self-Branding Positif, Jangan Suka Latah!
Perlu diketahui, menjadi karyawan swasta akhir-akhir ini menjadi pilihan yang cukup populer di kalangan anak muda, terutama dengan perkembangan industri kreatif yang semakin berkembang di Indonesia.
Untuk karyawan swasta, tidak ada kebijakan khusus akan mendapatkan tunjangan, pasalnya pemberian tunjangan diserahkan kepada perusahaan pemberi kerja. Namun semakin besar skala perusahaan, biasanya semakin besar pula tunjangan yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan.
Tanggung Jawab Karyawan
Selain memiliki hak untuk mendapatkan upah atau gaji, karyawan sudah pasti memiliki tanggung jawab, di antaranya adalah sebagai berikut:
- Saling menghormati antar sesama karyawan.
- Mematuhi segala peraturan yang berlaku di perusahaan.
Berita Terkait
-
3 Tips Membangun Self-Branding Positif, Jangan Suka Latah!
-
Tukad Bilok Denpasar Berdarah, Satu Warga Jakarta Tewas Dikeroyok
-
Video Alfi Damayanti Karyawan Cikarang Main di Hotel Viral, Netizen Soroti Gaya Hidupnya
-
Karyawan Cantik Cikarang Ini Akhirnya Bongkar Jabatan Pria yang Ajak Staycation, Dikenal Punya Power, Dekat dengan Penguasa
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Hutama Karya Catat Kinerja Positif dalam Pengelolaan 14 Ruas Tol di Wilayah Indonesia
-
Minyakita Masih Mahal, CORE Sebut Produsen Sawit Lebih Pilih Ekspor Ketimbang Pasok Dalam Negeri
-
Siapa Richard Muljadi? Cucu Konglomerat Terjerat Penipuan Batu Bara
-
Teknologi AI Bikin Purbaya Lebih Cepat Endus Pakaian Bekas Impor Ilegal
-
Investor Asing Bawa Kabur Dana Rp393 Miliar dari Pasar Saham di Sesi I
-
BUMI Resmi Tak Bagikan Dividen, Ke Mana Larinya Laba Bersih Tahun 2025?
-
Melihat Keuangan RANS yang Pincang Jelang IPO: Laba Turun 41%, Masih Bergantung pada Raffi-Nagita
-
Industri Tekstil RI Tak Mampu Olah, Purbaya Pilih Musnahkan Pakaian Bekas Impor Ilegal
-
Profil INACO (PT Niramas Utama Tbk): Saham IPO, Kondisi Keuangan, dan Pemegang Saham
-
Finex: Kepatuhan dan Edukasi Lebih Penting daripada Janji Untung Trading