Suara.com - Apa yang dimaksud dengan karyawan? Terdapat jenis-jenis karyawan sesuai tanggung jawab dan statusnya yang perlu anda ketahui.
Menurut Undang Undang Tahun 1969 tentang ketentuan Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja dalam pasal 1, karyawan adalah tenaga kerja yang melakukan pekerjaan dan memberikan hasil kerjanya kepada pengusaha yang mengerjakan dimana hasil karyanya itu sesuai profesi atau pekerjaan atas dasar keahlian sebagai mata pencahariannya. Lantas, jenis-jenis karyawan ada apa saja?
Karyawan tetap yaitu karyawan yang memiliki perjanjian atau kontrak dengan lembaga atau perusahaan tempatnya kerja dengan jangka waktu yang tidak ditetapkan dan bisa disebut sebagai pekerja permanen. Biasanya karyawan jenis ini punya hak yang lebih banyak dari pada karyawan tidak tetap.
2. Karyawan Tidak Tetap
Karyawan tidak tetap adalah karyawan yang memiliki kontrak kerja dalam waktu yang sudah ditentukan, di mana pada umumnya karyawan jenis ini hanya dipekerjakan saat dibutuhkan sesuai kontrak yang disepakati.
Biasanya karyawan tidak tetap bisa diberhentikan sewaktu–waktu ketika jasanya sudah tidak dibutuhkan lagi. Karyawan jenis ini juga bisa mempunyai hak, akan tetapi cenderung lebih sedikit dari karyawan tetap.
Karyawan swasta adalah karyawan yang bekerja di lembaga atau organisasi non pemerintah berdasarkan kontrak kerja yang telah disepakati secara bersama. Kontrak kerja itu akan mengatur status, tanggung jawab, durasi kerja, gaji, dan lainnya selama karyawan bekerja di perusahaan.
Baca Juga: 3 Tips Membangun Self-Branding Positif, Jangan Suka Latah!
Perlu diketahui, menjadi karyawan swasta akhir-akhir ini menjadi pilihan yang cukup populer di kalangan anak muda, terutama dengan perkembangan industri kreatif yang semakin berkembang di Indonesia.
Untuk karyawan swasta, tidak ada kebijakan khusus akan mendapatkan tunjangan, pasalnya pemberian tunjangan diserahkan kepada perusahaan pemberi kerja. Namun semakin besar skala perusahaan, biasanya semakin besar pula tunjangan yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan.
Tanggung Jawab Karyawan
Selain memiliki hak untuk mendapatkan upah atau gaji, karyawan sudah pasti memiliki tanggung jawab, di antaranya adalah sebagai berikut:
- Saling menghormati antar sesama karyawan.
- Mematuhi segala peraturan yang berlaku di perusahaan.
Berita Terkait
-
3 Tips Membangun Self-Branding Positif, Jangan Suka Latah!
-
Tukad Bilok Denpasar Berdarah, Satu Warga Jakarta Tewas Dikeroyok
-
Video Alfi Damayanti Karyawan Cikarang Main di Hotel Viral, Netizen Soroti Gaya Hidupnya
-
Karyawan Cantik Cikarang Ini Akhirnya Bongkar Jabatan Pria yang Ajak Staycation, Dikenal Punya Power, Dekat dengan Penguasa
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
Terkini
-
CIMB Niaga Dorong Masyarakat Kelola Gaji Secara Eifisien
-
AS - Iran Memanas di Selat Hormuz, Brent Tembus 67 Dolar AS
-
Dolar AS Menguat, Rupiah Turun ke Level Rp16.766
-
Harga Emas Antam Melambung Tinggi, Hari Dibanderol Rp 2.964.000/Gram
-
Sama-sama Bisnis di Pertambangan, Perbedaan Perminas dengan MIND ID
-
IHSG Bergerak Dua Arah di Rabu Pagi, Cek Saham Pilihan
-
Profil PT Minna Padi Asset Manajemen: Jaringan, Pemilik Saham dan Afiliasi PADI
-
Purbaya: Pertumbuhan Ekonomi RI 2029 Bisa Dekati 8 Persen, Jika Saya Masih Menkeu
-
Tekan Biaya Transaksi Demi Likuiditas, Strategi Jangka Panjang Industri Kripto Nasional
-
BEI Buka Kembali 5 Emiten Ini, Cek Pergerakan Sahamnya