Sementara itu terkait tudingan tambang ilegal yang diarahkan ke PT GKP, Marlion membantah. Menurut dia, PT GKP sudah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan berbagai ketentuan perundangan untuk kegiatan pertambangan sudah dipenuhi semuanya.
“PT GKP merupakan perusahaan yang taat aturan. Tidak mungkin kami diperbolehkan menambang oleh pemerintah, baik pemerintah daerah dan pemerintah pusat kalau tidak memiliki legalitas.” Demikian disampaikan Marlion, putra Asli Roko-Roko Raya yang juga sudah mengantongi sertifikat konsultan dan Pengacara Pertambangan.
Lebih lanjut dia menjelaskan, semua ketentuan yang diwajibkan kepada pemegang izin usaha pertambangan di semua sektor, sudah dikantongi oleh PT GKP. Bahkan menurut dia, PT GKP, termasuk perusahaan yang paling taat dalam membayar Provisi Sumber Daya Hutan Dana Reboisasi (PSDH-DR) dari seluruh perusahaan tambang yang ada di Sulawesi Tenggara.
Hal ini dibuktikan melalui surat apresiasi dari Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah XIII Makassar, Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), pada Maret 2023 lalu.
Terkait Keputusan MA, tentang revisi Rencana Tata Ruang dan wilayah Kabupaten Konawe Kepuluan, ia meminta semua pihak untuk bersabar, karena Pemerintah Daerah Konawe Kepulauan saat ini sedang melakukan revisi sesuai dengan amanat keputusan Mahkamah Agung tersebut.
“Kami semua harap bersabar dan menunggu hasil revisi yang sedang dilakukan. Bukan hanya masyarakat, kami juga sedang menunggu hasil revisi tersebut,” Pungkas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
BPKH Diminta Tak Jadi 'Kasir' Kementerian, DPR Dorong Dana Haji Dikelola Lebih Mandiri
-
Bulog Tegaskan Komitmen Dukung Swasembada Pangan Berkelanjutan di Puncak Penas XVII 2026
-
Delapan Dekade Bertransformasi, BNI Memperluas Dampak Lewat Inovasi dan Digitalisasi
-
Pasar Aplikasi Rp 2.700 Triliun Diburu TikTok
-
DPR Apresiasi Dian Siswarini karena Dividen PT Telkom Jadi yang Tertinggi
-
Komisi Ojol Turun Jadi 8 Persen, Suara Pengguna: Tarif Jangan Naik!
-
Siap-siap IPO, BEI Anggap RANS Entertainment Lolos dari Free Float
-
PLTU Pelabuhan Ratu Terus Gunakan Co-firing Biomassa dari Sorgum
-
Influencer Tak Bisa Lagi Asal Kasih Saran Saham dan Kripto, Begini Ketentuannya
-
Dian Siswarini Dipuji DPR, Telkom Kantongi Pendapatan Rp146,7 Triliun