Suara.com - Akun Twitter PT KAI (Persero) terkena suspend atau ditangguhkan. Seperti dilihat Suara.com, akun Twitter resmi @KAI121 kosong tanpa ada unggahan apapun.
"Akun ditangguhkan. Twitter menangguhkan akun yang melanggar ketentuan Twitter," tulis informasi di akun Twitter KAI yang dikutip, Senin (3/7/2023).
Menanggapi hal tersebut, VP Public Relations KAI Joni Martinus membenarkan akun Twitter perusahaan tengah di-suspend.
Namun, ia tidak menyebut penyebab dari suspend tersebut.
"Benar, akun Twitter @KAI121 saat ini sedang mengalami gangguan. Dan saat ini, Kami masih terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait," kata dia.
Kekinian, menurut Joni, perusahaan tengah berupaya melakukan pemulihan akun Twitternya. KAI, bilang dia, juga memohon maaf kepada semua pihak atas gangguan tersebut.
"Masyarakat yang ingin berinteraksi melalui media sosial KAI, sementara ini dapat menggunakan platform Instagram di akun @kai121_, Facebook di akun KAI121, WhatsApp 08111-2111-121, telepon di 121, email cs@kai.id, atau ke customer service di stasiun," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Babak Baru Industri Kripto, DPR Ungkap Revisi UU P2SK Tegaskan Kewenangan OJK
-
Punya Kekayaan Rp76 M, Ini Pekerjaan Ade Kuswara Sebelum Jabat Bupati Bekasi
-
DPR Sebut Revisi UU P2SK Bisa Lindungi Nasabah Kripto
-
Hotel Amankila Bali Mendadak Viral Usai Diduga Muncul di Epstein Files
-
Ekspansi Agresif PIK2, Ada 'Aksi Strategis' saat PANI Caplok Saham CBDK
-
Tak Ada Jeda Waktu, Pembatasan Truk di Tol Berlaku Non-stop Hingga 4 Januari
-
Akses Terputus, Ribuan Liter BBM Tiba di Takengon Aceh Lewat Udara dan Darat
-
Kepemilikan NPWP Jadi Syarat Mutlak Koperasi Jika Ingin Naik Kelas
-
Kemenkeu Salurkan Rp 268 Miliar ke Korban Bencana Sumatra
-
APVI Ingatkan Risiko Ekonomi dan Produk Ilegal dari Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok