Suara.com - Video yang memperlihatkan emak-emak penumpang Toyota Fortuner melakukan putar balik di jalan tol viral di media sosial. Aksi putar balik itu dilakukan setelah, emak-emak tersebut membongkar pembatas jalan tol non permanen.
Aksi tersebut terjadi di Jalan Tol Indralaya-Prabumulih di Jalan Tol Trans Sumatera lintas Sumatera Selatan. Viral video itu dibagikan oleh akun Instagram My Gigs Media, dikutip Senin (11/9).
Dalam video singkat itu, terpampang mobil Fortuner hitam tengah berhenti di sisi kanan jalan tol. Kemudian, tiga penumpang ikut terlihat menggeser pembatas jalan di sana.
Setelah mendapat ruang yang cukup, pengemudi Fortuner langsung melakukan aksi putar balik.
Selepas putar balik, pengemudi menepi terlebih dahulu di sisi kiri jalan. Sedangkan, dua penumpang lainnya mengejar dan langsung masuk mobil. Awalnya, terdapat wanita uang mau menutup kembali pembatas jalan, tetapi akhirnya memilih kabur dan membiarkan lokasi terbuka.
Aksi itu memicu reaksi para netizen, banyak yang menilai aksi yang dilakukan emak-emak tersebut berbahaya dan dilarang. Lantas, bagaimana aturan terkait dengan putar balik di jalan tol.
Aturan putar balik di jalan tol
Menurut keterangan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR sebenarnya melakuan putar balik di jalan tol itu sangat dilarang. Putar balik dikecualikan untuk petugas dan dalam keadaan darurat
"Selain itu kalau asal putar balik di jalan tol juga membahayakan kendaraan lain yang melintas," kata BPJT dalam keterangannya yang dikutip, Senin (11/9/2023).
Baca Juga: Tak Hanya Genjot Bisnis, PPRE Gelar Kegiatan yang Buat Untung Masyarakat
Adapun, bagi yang tetap kekeh mau memutar balik di jalan tol, maka akan menerima sanksi. Sanksi itu termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, khususnya di pasal 86 ayat 2.
Sanksinya, berupa denda asal gerbang salah atau AGS dengan besaran dua kali tarif tol jarak terjauh pada ruas jalan tol tempat pengemudi putar balik.
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Pembiayaan UMKM, Dukung Target 100.000 Sultan Muda Sumsel
-
Intimidasi Satpam MRT Usai Terobos Lampu Merah, 3 Polisi Arogan Polda Jabar Di Patsus 21 Hari
-
Polres Tangsel Buka-bukaan Soal Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Diringkus Bareskrim Polri
-
Cegah Ledakan Sampah Saat Kemarau, DLH dan Damkar Tangsel Kolaborasi Semprot TPA Cipeucang
-
Hattrick Mewah Mitchell Baker Bawa Indonesia Bantai Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026
-
Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi
-
Hasil Akhir: Awal Sempurna Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1
-
Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa
-
Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik
-
Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian