Suara.com - Video yang memperlihatkan emak-emak penumpang Toyota Fortuner melakukan putar balik di jalan tol viral di media sosial. Aksi putar balik itu dilakukan setelah, emak-emak tersebut membongkar pembatas jalan tol non permanen.
Aksi tersebut terjadi di Jalan Tol Indralaya-Prabumulih di Jalan Tol Trans Sumatera lintas Sumatera Selatan. Viral video itu dibagikan oleh akun Instagram My Gigs Media, dikutip Senin (11/9).
Dalam video singkat itu, terpampang mobil Fortuner hitam tengah berhenti di sisi kanan jalan tol. Kemudian, tiga penumpang ikut terlihat menggeser pembatas jalan di sana.
Setelah mendapat ruang yang cukup, pengemudi Fortuner langsung melakukan aksi putar balik.
Selepas putar balik, pengemudi menepi terlebih dahulu di sisi kiri jalan. Sedangkan, dua penumpang lainnya mengejar dan langsung masuk mobil. Awalnya, terdapat wanita uang mau menutup kembali pembatas jalan, tetapi akhirnya memilih kabur dan membiarkan lokasi terbuka.
Aksi itu memicu reaksi para netizen, banyak yang menilai aksi yang dilakukan emak-emak tersebut berbahaya dan dilarang. Lantas, bagaimana aturan terkait dengan putar balik di jalan tol.
Aturan putar balik di jalan tol
Menurut keterangan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR sebenarnya melakuan putar balik di jalan tol itu sangat dilarang. Putar balik dikecualikan untuk petugas dan dalam keadaan darurat
"Selain itu kalau asal putar balik di jalan tol juga membahayakan kendaraan lain yang melintas," kata BPJT dalam keterangannya yang dikutip, Senin (11/9/2023).
Baca Juga: Tak Hanya Genjot Bisnis, PPRE Gelar Kegiatan yang Buat Untung Masyarakat
Adapun, bagi yang tetap kekeh mau memutar balik di jalan tol, maka akan menerima sanksi. Sanksi itu termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, khususnya di pasal 86 ayat 2.
Sanksinya, berupa denda asal gerbang salah atau AGS dengan besaran dua kali tarif tol jarak terjauh pada ruas jalan tol tempat pengemudi putar balik.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Emas Antam Pecah Rekor Lagi, Harganya Tembus Rp 2.095.000 per Gram
-
Pede Tingkat Dewa atau Cuma Sesumbar? Gaya Kepemimpinan Menkeu Baru Bikin Netizen Penasaran
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
Terkini
-
Peruri Sebut Tata Kelola jadi Isu Penting, Demi Kedaulatan Rupiah dan Transformasi Digital
-
Tren Nasabah Simpan Uang di Safe Deposit Tinggi, Efek Demo Ricuh?
-
Cara Pani Genjot Kualitas SDM Lewat Investasi Jangka Panjang
-
Elon Musk Bakal Kehilangan Gelar Orang Terkaya di Dunia, Ini Penyebabnya
-
Emas Antam Pecah Rekor Lagi, Harganya Tembus Rp 2.095.000 per Gram
-
IHSG Mulai Perkasa, Bergerak Menguat di Awal Sesi Perdagangan Kamis
-
Masuk Prolegnas, RI Bakal Punya UU Transportasi Online Tahun Ini
-
Strategi Pemerintah Atasi Biang Kerok Kebakaran Hutan
-
Sempat Viral Diisukan PHK Massal, Gudang Garam Bongkar Faktanya
-
Banyak Obat Diet Tiruan, Perusahaan Farmasi Ini PHK 9.000 Karyawan