Suara.com - Kabar isu ada nilai asuransi di balik kematian Mirna Salihin menjadi heboh di publik. Tudingan asuransi ini disudutkan pada Ayah Mirna Salihin sendiri, Edi Darmawan Salihin yang dinilai ngebet mencairkan asuransi itu.
Namun, isu pencairan asuransi itu dibantah oleh Edi Darmawan. Bahkan, dia sesumbar jika benar mendapat asuransi tersebut, mka dirinya tak akan dihabiskan untuk kebutuhan pribadi.
"Otto udah ngomong saya yang macam-macam lah, yang saya disebut BIN, dapat asuransi Rp69 miliar lah," ungkapnya, dikutip dari YouTube Karni Ilyas.
"Saya kalau saya dapat, saya titip pak Karni uang itu nih sekarang disaksikan masyarakat Indonesi. Saya titipkan bikin masjid dan kasihkan ke kaum dhuafa," lanjutnya.
Terlepas dari hal itu, asuransi memang berfungsi untuk perlindungan di masa depan. Terlebih jika produknya merupakan asuransi jiwa, yang mana sebagai tabungan di masa depan untuk ahli waris.
Namun sebelum mencairkan Asuransi Jiwa bagi orang yang meninggal dunia, Anda perlu tahu ketentuan-ketentuan pencairannya. Jangan sampai, Anda salah langkah, sehingga dana dari asuransi jiwa tidak kunjung cair.
Seperti dikutip dari situs Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Kamis (12/10/2023), ada lima cara bagi Anda yang ingin mencairkan asuransi jiwa orang meninggal. Adapun, asuransi jiwa merupakan produk yang memberikan manfaat utama berupa uang pertanggungan untuk ahli waris. Salah satu klaim yang bisa dilakukan yaitu klaim meninggal dunia.
Nantinya, uang Pertanggungan bisa diberikan kepada ahli waris jika tertanggung atau orang yang diasuransikan sudah dinyatakan meninggal dunia.
Namun untuk waktu dan besaran klaim meninggal dunia pada asuransi jiwa setiap perusahaan memiliki kebijakan yang berbeda-beda, tergantung dari kelengkapan dokumen persyaratan.
Baca Juga: Sering Dipandang Sebelah Mata, Ini Keuntungan Jadi Agen Asuransi
Berikut lima tahapan pengajuan klaim asuransi jiwa meninggal dunia:
1. Klaim diajukan paling lambat 3 bulan setelah meninggal dunia
Jangan sampai menunggu waktu yang lama untuk mengajukan klaim asuransi jiwa yang meninggal dunia. Biasanya, perusahaan asuransi jiwa ecara umum dapat memberikan waktu selama 90 hari atau 3 bulan.
2. Isi form pengajuan klaim
Anda juga perlu mengisi form pengajuan klaim meninggal dunia pada asuransi jiwa. Perlu diingat, pengisian form pengajuan klaim berbeda-beda di setiap perusahaan, ada perusahaan yang hanya menyediakan formulir secara offline, sehingga baru bisa didapatkan dengan memintanya secara langsung di kantor perusahaan asuransi yang bersangkutan.
3. Lampirkan dokumen persyaratan
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Mengapa Investor Mulai Menjauh dari Indonesia?
-
Pedagang Online Dukung Kewajiban NIB, Tapi Minta Pemerintah Ikut Atur Potongan Komisi E-commerce
-
PNM Borong GCG Awards 2026, Layani 23,3 Juta Perempuan Prasejahtera hingga Mei
-
Neraca Perdagangan Indonesia Defisit 1,61 Miliar Dolar AS pada Mei 2026, BI Bakal Lakukan Ini
-
Dirut Pos Indonesia Daud Joseph Secara Tiba-tiba Mundur
-
BBM B50 Resmi Mulai Didistribusikan ke SPBU, Peluncuran Tinggal Tunggu Prabowo
-
Purbaya Lantik Sekaligus 3 Dirjen Baru Kemenkeu, Langsung Kasih Tugas Khusus
-
Anak Buah Menkeu Purbaya: APBN Tekor Rp600 Triliun, Pajak Dana JHT Terpaksa Tetap Dipungut
-
Harga LNG Murah Ternyata Hanya Berlaku di Jawa Barat, Said Iqbal Cari Bahlil
-
Berdayakan Pemuda, Harita Nickel Cetak Operator Bersertifikat dari Pulau Obi