Anda juga harus memperhatikan informasi apa saja yang menjadi syarat klaim pada polis asuransi. Saat menyerahkan formulir pengajuan klaim, Anda harus menyertakan sejumlah dokumen pendukung.
Rata-rata dokumen yang harus dilampirkannya diantaranya, Polis asli, Formulir klaim meninggal dunia yang diisi oleh penerima manfaat, Keterangan Meninggal Dunia yang diberikan oleh dokter, Formulir Surat Kuasa Pemaparan Isi Rekam Medik - diisi dan tanda tangan di atas meterai oleh Ahli Waris, Surat Keterangan Meninggal dari Instansi Pemerintahan yang berwenang yang sudah di legalisir, Copy hasil pemeriksaan medis yang telah dilakukan Tertanggung, Formulir Pemberitahuan Nomor Rekening dan Fotocopy Buku Rekening, Fotocopy Identitas diri Tertanggung, Fotocopy Identitas diri Ahli waris, Fotocopy Kartu Keluarga, dan Dokumen lain bila diperlukan.
4. Verifikasi dari pihak asuransi
Jika semua dokumen persyaratan, maka perusahaan asuransi akan melakukan tahap verifikasi dari lampiran dokumen-dokumen yang sudah diserahkan. Selanjutnya, akan ada proses penyelidikan dan konfirmasi data dari pihak asuransi lebih lanjut.
Verifikasi biasanya akan memakan waktu 14 hari kerja, tapi bisa juga lebih jika diperlukan investigasi yang lebih kompleks.
5. Pencairan Uang Pertanggungan
Jika memang semua proses telah dilalui dan verifikasi sudah selesai, maka selanjutnya pihak asuransi akan mencairkan uang pertanggungan ke rekening ahli waris. Namun, durasi pencairan uang pertanggungan di setiap perusahaan asuransi berbeda- beda.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
-
Evakuasi Ponpes Al-Khoziny: Nihil Tanda Kehidupan, Alat Berat Dikerahkan Diirigi Tangis
Terkini
-
Rupiah Kembali Menguat pada Jumat Sore
-
Rupiah Makin Ganas, Dolar AS Keok Imbas Penutupan Pemerintahan Trump?
-
Tak Hanya KPR, BTN Genjot Penyaluran KUR UMKM
-
Perkuat Stok BBM, Pertamina Dirikan Fuel Terminal di Labuan Bajo
-
Setelah Udang, Kini Cengkeh Indonesia Dihantam Radiasi Nuklir Cesium-137, Amerika Blokir Ekspor
-
Vivo dan BP Batal Beli BBM Pertamina, Kini Dipanggil ke Kantor Bahlil
-
Bukti Ketangguhan Pangan Nasional: Ekspor Pertanian Januari-Agustus 2025 Melonjak 38,25 Persen
-
Heran SPBU Swasta Batal Beli BBM Pertamina, Kementerian ESDM: Bensin Shell Juga Mengandung Etanol
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!