Suara.com - Emiten milik Hary Tanosoedibjo yakni PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP) telah melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada tanggal 19 Oktober 2023. Salah satu hasil RUPS tersebut adalah menyetujui rencana aksi korporasi di pasar modal.
Menurut Corporate Secretary BABP, Heru Sulistiadhi, Rapat Umum Pemegang Saham Telah memenuhi kuorum karena dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 27.683.979.364 saham atau 82% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundangan yang berlaku.
"RUSP telah menyetujui untuk menambah modal Perseroan melalui Penawaran Umum Terbatas X (PUT X) dengan mekanisme Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) dengan penerbitan sebanyak-banyaknya 13.503.665.292 saham Seri B, dengan nilai nominal Rp50 per saham," katanya dikutip Senin (23/10/2023).
Selain itu, Rapat juga telah menyetujui pemberian wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk mengeluarkan saham baru Perseroan dan melakukan peningkatan modal disetor dan ditempatkan Perseroan terkait dengan pelaksanaan melalui PUT X serta untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan HMETD tersebut.
Kemudian, menyetujui pemberian wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan rasio dan harga pelaksanaan HMETD, penggunaan dana, menentukan dan menunjuk pembeli siaga (jika ada) dan/atau melakukan penyesuaian atau tindakan-tindakan lainnya yang diperlukan terkait dengan pelaksanaan PUT X sesuai dengan tanggapan dari otoritas dan regulator serta ketentuan perundangan yang berlaku.
Adapun RUPS juga telah memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menyatakan jumlah saham yang sesungguhnya yang telah dikeluarkan sehubungan dengan pelaksanaan HMETD. Serta, memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk menyatakan keputusan Rapat ini dalam akta Notaris tersendiri, dan melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan mata acara Rapat ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Uang Jemaah Disita KPK, Khalid Basalamah Terseret Pusaran Korupsi Haji: Masih Ada di Ustaz Khalid
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 24 September 2025: Kesempatan Dapat Packs, Coin, dan Player OVR 111
- Apa Kabar Janji 50 Juta Per RT di Malang ?
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
Menkeu Purbaya: Bos Bank Himbara Terlalu Bersemangat Jalankan Ide Presiden
-
BPJS Ketenagakerjaan-Perbarindo Tandatangani MoU, Berikan Perlindungan Jaminan Sosial Pegawai
-
Investor Asing Guyur Dana Rp 583,10 miliar ke Pasar Modal, IHSG Menghijau Selama Sepekan
-
Setelah Tak Naik, Pekerja-Pengusaha Ingin Menkeu Purbaya Moratorium Cukai Rokok 3 Tahun
-
Pemerintah Gandeng Modal Ventura Buka Akses Pendanaan Seluas-luasnya ke UMKM Jakarta
-
ESDM Sebut Ada SPBU Swasta yang BBM-nya Akan Kosong, Belum Sepakat dengan Pertamina?
-
Simulasi Cicilan Apple iPhone 17 Pakai PayLater
-
Pertamina Mulai Pasok BBM ke Vivo, Stok Bakal Mulai Normal?
-
Purbaya Tantang Balik Rocky Gerung: Kalau Ekonomi Tumbuh 5-6 Persen, Harus Minta Maaf ke Saya
-
Proyek Jalan Tol Japeksel Capai 90 Persen, Jakarta-Bandung Bisa Jadi 45 Menit