Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan aturan baru tentang pengupahan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Melalui aturan baru tersebut, maka upah minimum dipastikan akan naik.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi selama ini.
Ida menjelaskan, kepastian kenaikan upah minimum tersebut diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk α). Indeks Tertentu sebagaimana dimaksud ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah.
Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan lainnya faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan. "Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang, sehingga Upah Minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha," kata Menaker Ida, Jumat (10/11/2023).
Dengan adanya ketentuan tersebut, sebut Ida, maka ada penguatan Peran Dewan Pengupahan Daerah berupa peran tambahan untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Daerah, dalam rangka penerapan upah minimum serta struktur dan skala upah di perusahaan pada wilayahnya masing-masing.
"Kenaikan upah minimum dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat, yang pada akhirnya berdampak terserapnya barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha, sehingga perusahaan ikut berkembang dan mendorong terbukanya lapangan kerja baru," katanya.
Selain itu menurut Ida, dengan adanya ketentuan pengupahan sebagaimana diatur dalan PP Nomor 51 Tahun 2023 maka akan menciptakan kepastian berusaha bagi dunia usaha dan industri. Sehingga keberadaan PP ini diharapkan juga akan mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan di perusahaan, salah satunya dengan penerapan struktur dan skala upah.
"Penerapan struktur dan skala upah akan memotivasi peningkatan produktivitas dan kinerja pekerja/buruh karena pekerja/buruh akan dibayar upahnya berdasarkan output kerja atau produktivitasnya," ujarnya.
Baca Juga: Kemnaker Apresiasi Kemitraan ILO dan Indonesia di Bidang Ketenagakerjaan
Ia menambahkan, selain kepastian kenaikan upah minimum, mendorong daya beli masyarakat, serta memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dan industri, PP Pengupahan yang baru diterbitkan ini juga bertujuan untuk mencegah disparitas atau kesenjangan upah antar wilayah.
"Jadi dalam hal mencegah kesenjangan atau disparitas upah minimum antar wilayah, PP Nomor 51 Tahun 2023 ini lebih baik dari pada regulasi pengupahan yang pernah ada selama ini," katanya. Ida pun menyatakan bahwa PP yang diterbitkan pada 10 November 2023, bertepatan dengan Hari Pahlawan tersebut merupakan dasar untuk penetapan Upah Minimum tahun 2024 dan seterusnya.
"Selanjutnya kami meminta para Gubernur, Kepala Dinas yang membidangi ketenagakerjaan, serta Dewan Pengupahan Daerah agar menjalankan tugas sebagaimana amanat peraturan pemerintah ini, dan penetapan Upah Minimum Provinsi ditetapkan paling lambat tanggal 21 November dan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota tanggal 30 November," ujarnya.
Berita Terkait
-
Tingkatkan Layanan K3 secara Optimal, Kemnaker Sosialisasi PP 41 Tahun 2023 tentang PNBP
-
Hari Pahlawan 2023, Pesan Wamenaker bagi Generasi Penerus: Tantangan Dapat Ditaklukkan dengan Semangat
-
Sekjen Kemnaker Temui Gubernur Prefektur Miyagi, Tindaklanjuti Pelaksanaan MoC Bidang Ketenagakerjaan
-
Bertemu Pimpinan Perusahaan di Miyagi Jepang, Kemnaker Bahas Program SSW dan TITP
-
Kemnaker Dorong Seluruh Anggota G20 Lanjutkan Kesuksesan Presidensi India G20 Tahun 2023
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Dian Siswarini Dipuji DPR, Telkom Kantongi Pendapatan Rp146,7 Triliun
-
MSCI Pertahankan Indonesia di EM, Mengapa IHSG Masih Ambruk?
-
Dorong Kolaborasi Hijau, Pegadaian Dukung Program 2.000 Pohon di Kaltim
-
Harga Durian Anjlok, Musang King Dijual Rp23 Ribu per Kg
-
Rekap Hari Ini: IHSG Ambruk, Rupiah Anjlok!
-
Sinyal Bahaya dari Perbankan: Kredit Agresif, Likuiditas Justru Kian Menipis!
-
Pemerintah Tunda Insentif Motor Listrik, Nasib Ditentukan Juli 2026
-
Prabowo Mau Stop Impor BBM: Kita Akan Swasembada Energi
-
IHSG Hancur Lebur! Anjlok 3,56% ke Level 5.883, Asing Ramai Jual BMRI dan DSSA
-
Pelemahan Tak Terbendung, Rupiah Hampir Balik Lagi ke Rp18.000