Suara.com - Pembayaran tagihan PDAM kini semakin mudah dan praktis dengan adanya BRImo. Dengan aplikasi mobile banking dari Bank BRI ini, Anda bisa membayar tagihan PDAM kapan saja dan di mana saja.
Sebelum adanya pembayaran lewat BRImo, pelanggan PDAM perlu mendatangi kantor PDAM terdekat untuk membayar biaya air bersih.
Setidaknya, butuh waktu 1-2 jam untuk mengantre pembayaran air di kantor PDAM.
Berikut ini adalah cara bayar tagihan PDAM dengan BRImo:
1. Unduh aplikasi BRImo di App Store atau Google Play.
2. Registrasi dan aktivasi akun BRImo Anda.
3. Login ke aplikasi BRImo.
4. Pilih menu "Pembayaran".
5. Pilih "PDAM".
Baca Juga: Mudah dan Praktis Top Up OVO Lewat BRImo, Ikuti Metode Ini
6. Masukkan nomor pelanggan PDAM Anda.
7. Masukkan jumlah tagihan yang ingin dibayar.
8. Konfirmasi pembayaran.
9. Transaksi selesai.
Dengan BRImo, Anda bisa membayar tagihan PDAM dengan mudah dan praktis. Anda tidak perlu lagi mengantri di kantor PDAM untuk membayar tagihan. Selain itu, Anda juga bisa mendapatkan berbagai promo menarik dari BRI.
Yuk, bayar tagihan PDAM Anda sekarang juga dengan BRImo!
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Terkini
-
Marak Transaksi Palsu di Tokopedia, Pemerintah Gregetan!
-
Soal Laporan ke KPK, ITDC Klaim Tak Punya Wewenang Atur Dana Relokasi Mandalika
-
Menkeu Purbaya Legalkan Pencucian Uang Lewat Patriot Bond?
-
Investor Asing Masih Asik Jual Saham di RI, BMRI dan DSSA Jadi Incaran
-
Lahan Meikarta Bakal jadi Aset Negara? Maruarar Segera Urus Legalitas
-
Terungkap! Dua PLTU Raksasa di Cilacap Sempat Bermasalah, Jadi Pemicu Pemadaman Bergilir di Jawa
-
Listrik Pulau Jawa Gelap Gulita, Siapa yang Bertanggung Jawab?
-
Pupuk Indonesia Tembus Australia, Ekspor Urea 250 Ribu Ton Dikebut hingga Akhir 2026
-
Rupiah Meriang Lagi! Ditutup ke Level Rp17.859 per Dolar AS
-
KOSPI dan IHSG Kompak Anjlok Parah, Pasar Saham Merana