Suara.com - Komnas Perempuan mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk membuka secara rinci dasar hukum serta penghitungan bebas bersyarat terpidana kekerasan seksual Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi.
Lembaga tersebut menilai terdapat kejanggalan matematis karena Bechi dibebaskan setelah hanya menjalani masa tahanan sekitar tiga tahun satu bulan dari total vonis tujuh tahun penjara.
Menurut Komnas Perempuan, proses pembebasan bersyarat tidak boleh diperlakukan sebagai urusan administratif tertutup yang mengabaikan rasa keadilan korban dan masyarakat.
Pihak Inspektorat Jenderal pun didesak melakukan pemeriksaan independen guna memastikan tidak adanya konflik kepentingan maupun perlakuan istimewa.
Langkah transparansi ini dinilai penting agar pemenuhan hak terpidana tetap berjalan sah tanpa mencederai transparansi hukum di Indonesia.
Creative/Video Editor: Aqilah/Atha