Suara.com - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) menetapkan biaya administrasi untuk berbagai jenis rekening dan layanannya.
Biaya administrasi tersebut dapat berbeda-beda tergantung pada jenis rekening dan fasilitas yang diberikan.
Seperti dilansir dari situs resmi BRI, rekening tabungan BRI adalah rekening yang dapat digunakan untuk menyimpan uang dan melakukan transaksi perbankan dasar, seperti setoran, tarikan, dan transfer.
Biaya administrasi bulanan rekening tabungan BRI adalah sebagai berikut:
- BritAma Rp6.500
- BritAma Bisnis Rp15.000
- BritAma Bisnis Plus Rp30.000
- BritAma X Rp6.500
Rekening giro BRI adalah rekening yang dapat digunakan untuk melakukan transaksi giro, seperti transfer, cek, dan bilyet giro.
Biaya administrasi bulanan rekening giro BRI adalah sebagai berikut:
- BritAma Bisnis Rp30.000
- BritAma Bisnis Plus Rp60.000
Kartu kredit BRI adalah kartu kredit yang dapat digunakan untuk bertransaksi di berbagai merchant. Biaya tahunan kartu kredit BRI adalah sebagai berikut:
- BRI Gold Rp300.000
- BRI Platinum Rp500.000
- BRI Signature Rp1.000.000
- BRI Infinite Rp1.500.000
BRI juga menetapkan biaya administrasi untuk berbagai layanan lainnya, seperti transfer antar bank, tarik tunai di ATM bank lain, dan transaksi valuta asing.
Biaya administrasi tersebut dapat berbeda-beda tergantung pada jenis layanan yang digunakan.
Baca Juga: Cara Menggunakan BRI Ceria di Tokopedia, Lengkap Panduannya
Jika Anda tertarik untuk membuka rekening BRI atau menggunakan layanan BRI lainnya, Anda perlu mengetahui biaya administrasi yang berlaku.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
Terkini
-
BRI KPR Solusi Permudah Miliki Rumah dan Properti Lelang dengan Cicilan Fleksibel
-
Ada Nama Baru di Jajaran Direksi Garuda Indonesia, Dua WNA Masih Menjabat
-
Industri Rokok Dinilai Jadi Penopang Lapangan Kerja dan Penerimaan Negara
-
Purbaya Rombak Pejabat DJP usai Heboh Kasus Restitusi Pajak
-
Saham-saham Milik Prajogo Pangestu Rontok Setelah Terlempar dari MSCI Indeks
-
Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Dinilai Butuh Regulasi Ramah Investasi
-
Meski Susut 45,2%, Garuda Indonesia Masih Rugi Rp 728,3 Miliar di Kuartal I-2026
-
Prudential Syariah Bayar Klaim Rp2,2 Triliun Sepanjang 2025
-
Harga Emas Antam Stagnan pada Libur Panjang, Dibanderol Rp 2.839.000/Gram
-
Evaluasi Risiko Investasi Kripto di RI, Ini Alasan pentingnya Pakai Platform Resmi