News / Nasional
Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:20 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa (ketiga kiri) didampingi Direktur Jenderal Bea dan Cukai Dejaka Budhi Utama (kedua kiri) menunjukan barang bukti hasil ungkap penyelundupan ekpor emas seberat 23 kg dengan nilai Rp63 miliar di Tangerang, Banten pada Kamis (12/8/2026). (ANTARA/Azmi Samsul M)
Baca 10 detik
  • Bea Cukai Soekarno-Hatta menggagalkan penyelundupan emas 23,793 kg senilai Rp63 miliar pada 11 Agustus 2026.
  • Kasus ini melibatkan delapan pelaku yang terdiri dari tujuh WNA China dan seorang WNI.
  • Petugas mendapati dua modus berbeda, yaitu rongga tubuh dan pemanfaatan oknum ground handling bandara.

Suara.com - Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan emas dengan total berat mencapai 23,793 kilogram (kg) senilai Rp63 miliar dengan melibatkan tujuh orang warga nagara asing (WNA) asal China dan seorang WNI.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers di Tangerang, Kamis (13/8/2026) mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan atas kerjasama antara Aviation Security (Avsec) pada periode 11 Agustus 2026.

Di mana, kata dia, dalam waktu kurang dari 24 tim gabungan mendapati dua modus penyelundupan emas yang berbeda di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta).

"Dalam waktu kurang dari 24 jam Bea Cukai menghadapi dua modus berbeda. Yang pertama penyelundupan emas seberat 99,99 persen atau 24 karat (melalui) penyembunyian kelamin wanita dan anus. Pada kasus berikutnya mereka menemukan kasus pemanfaatan oknum ground handling untuk membawa emas kepada penumpang," katanya sebagaimana dilansir Antara.

Ia mengungkapkan, dalam penanganan perkara penyelundupan barang ekspor kategori emas ini menggunakan modus operandi baru yang menggunakan pola penyelundupan yang biasa digunakan pada kasus narkotika oleh tujuh orang penumpang berkewarganegaraan China yang hendak bertolak ke Hong Kong menggunakan penerbangan CX798 dan GA860.

"Kami pun menyoroti modus operandi baru yang kian nekat, para pelaku menggunakan pola penyelundupan yang biasa digunakan pada kasus narkotika," kata dia.

Sementara itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Dejaka Budhi Utama menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan kasus ini bermula dari kecurigaan petugas yang mempunyai atensi terhadap barang bawaan salah seorang penumpang.

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, ditemukan emas batangan dan serbuk berbentuk silinder serta menyerupai telur di dalam tas jinjing (hand carry).

Hasil uji laboratorium dengan Detektor Mineral XRF menunjukkan kandungan emas murni sebesar 99,99 persen atau 24 karat.

"Pengembangan pengawasan kemudian mengungkap adanya anomali pada tubuh para penumpang lainnya. Berdasarkan gelar perkara, ketujuh WNA tersebut menyembunyikan emas batangan dengan cara dimasukkan ke rongga tubuh (body insertion), menggunakan pakaian dalam yang telah dimodifikasi (body strapping), hingga disembunyikan di dalam tas," katanya menerangkan.

Ia mengatakan, dari penindakan pertama ini, petugas mengamankan 41 keping emas dengan berat total 17,436 kilogram senilai kurang lebih Rp46 miliar.

Kendati demikian, pihaknya menyangkakan terhadap tujuh warga negara China tersebut dengan Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

"Karena mereka terbukti melanggar tentang Kepabeanan karena memenuhi unsur tindak pidana penyelundupan ekspor," ujarnya.

Baca Juga: Kejagung: Kasus Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT TPL Tak Terkait Laporan Menkeu Purbaya

Selanjutnya, di hari yang sama sekira pukul 19.40 WIB, petugas kembali membongkar modus penyelundupan kedua.

Kali ini melibatkan seorang petugas bandara melalui jalur operasional khusus karyawan atau loading dock guna menghindari pemeriksaan mesin X-Ray di jalur normal.

"Seorang staf ground handling kedapatan membawa emas di area operasional Terminal 3 dan menyerahkannya kepada seorang penumpang WNI yang akan terbang menuju Dubai dengan penerbangan EK357," paparnya.

Dia mengungkapkan, petugas yang memantau pergerakan tersebut langsung mengamankan penumpang sebelum meninggalkan wilayah Indonesia.

Dari tas ransel dan koper kabin pelaku, disita tujuh keping emas berbentuk cast bar dengan berat total 6,357 kilogram dan nilai keekonomisan mencapai Rp17 miliar tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan yang sah.

"Atas hasil ungkap ini dilakukan penyerahan pengembangan untuk melacak asal-usul emas tersebut ke Bareskrim Polri dan Ditjen Gakkum ESDM," katanya.

Dalam hal ini Bea Cukai mengingatkan bahwa pembawaan emas ke luar negeri wajib memenuhi ketentuan kepabeanan dan ketentuan ekspor yang berlaku.

Ketentuan barang bawaan penumpang antara lain diatur melalui PMK 203/PMK.04/2017 sebagaimana telah diubah dengan PMK 34 Tahun 2025.

Selain itu, sejak 23 Desember 2025 berlaku PMK 80 Tahun 2025 yang mengatur jenis barang ekspor berupa emas tertentu yang dikenakan Bea Keluar.

"Masyarakat yang akan membawa emas ke luar negeri diimbau untuk menyampaikan pemberitahuan kepada petugas Bea Cukai, memastikan kewajiban Bea Keluar, dan memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan," kata dia.

Load More