Suara.com - Uang pengganti untuk lahan proyek Tol Semarang-Demak senilai Rp242 miliar, yang telah diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah, masih belum diambil oleh pemilik lahan yang berhak dan masih tetap berada di lembaga peradilan tersebut.
Menurut juru bicara PN Semarang, Haruno Patriadi, uang pengganti tersebut belum diambil karena masih ada perselisihan hukum yang sedang diproses oleh pihak-pihak yang mengklaim haknya.
"Setidaknya ada dua gugatan yang masih diproses di PN Semarang, " kata Haruno, dikutip Redaksi Suara.com pada Selasa (6/2/2024).
Saat ini, kedua gugatan yang masih disidangkan di PN Semarang masing-masing perkara nomor 354/Pdt.G/2023/PN Smg dan 43/Pdt.G/2024/PN Smg.
Ia menambahkan, sebelum ada keputusan yang sah terhadap penerima ganti rugi tersebut, maka uang tetap akan disimpan di PN Semarang.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang, Jawa Tengah, menerima titipan uang ganti rugi lahan proyek Tol Semarang-Demak dengan total Rp242 miliar.
Ada tiga permohonan konsinyasi yang disampaikan pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan tanah jalan Tol Semarang-Demak yang sudah mendapat penetapan dari Ketua PN.
Dari tiga permohonan tersebut, besaran uang yang dititipkan ke pengadilan bervariasi, yakni Rp38 miliar, Rp42 miliar, dan Rp162 miliar.
Baca Juga: Ingat, Akses Tol Padaleunyi KM 149 Ditutup Jam 10 Malam Nanti
Berita Terkait
-
Jalan Tol Kuala Bingai-Tanjung Pura Dibuka Gratis Mulai Pekan Ini!
-
Anies Tak Mau Ikuti Jejak Jokowi Bangun Jalan Tol, Lebih Pilih Perbanyak Jalur Kereta Api Karena Ini..
-
Menteri Basuki Proyeksikan Jalan Tol di IKN Rampung Juli 2024
-
PUPR Mau Percepat Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera
-
Ingat, Akses Tol Padaleunyi KM 149 Ditutup Jam 10 Malam Nanti
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
Harga BBM Tak Naik, Purbaya Akui Anggaran Subsidi Bengkak hingga Rp 100 Triliun
-
IHSG Akhirnya Bangkit, Ternyata Ini Pemicunya
-
Rupiah Ditutup Menguat, Dolar AS Turun ke Level Rp16.983
-
Siap-siap! Investor Bank Danamon Raih Dividen Rp 142 per Saham
-
Transformasi Kerja dan Efisiensi Energi Keniscayaan di Tengah Dinamika Global
-
Pengamat: Penjatahan BBM Subsidi Masih Wajar dan Efektif Tekan Konsumsi Energi
-
Harga Stabil Rp4.500, PGN Dorong BBG Jadi Opsi Ekonomis Bagi Kendaraan
-
125 Tahun Mengabdi Untuk Negeri, Pegadaian Perkuat Layanan Digital Melalui Tring!
-
Belanja di Korea Selatan Kini Tidak Perlu Tukar Uang, Bisa Pakai QRIS
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti