Suara.com - Jajaran komisaris di lingkungan BUMN terus mengalami perubahan. Terutama pada jajaran komisaris anak usaha PT Pertamina (Persero).
Pasalnya, terdapat istri tim Komandan TKN Fanta Prabowo-Gibran serta esk news anchor yang masuk ke jajaran komisaris.
Dua pihak itu yaitu Siti Zahra Aghnia yang menjabat sebagai komisaris PT Pertamina Patra Niaga serta Prabunindya Revta Revolusi atau lebih dikenal Prabu Revolusi ditunjuk sebagai Komisaris Independen PT Kilang Pertamina Internasional (KPI).
Siti Zahra merupakan istri dari Muhammad Arief Rosyid Hasan yang merupkan Komandan TKN Fanta Prabowo-Gibran. Arief Rosyid juga pernah merasakan kursi komisaris di PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI).
Sementara, Prabu Revolusi sebelumnya pernah masuk dalam daftar TPN Ganjar-Mahfud, namun kemudian dia memutuskan untuk mundur.
Lantas, apakah tujuan Menteri BUMN Erick Thohir untuk menunjuk Siti Zahra dan Prabu Revolusi sebagai komisaris di anak usaha BUMN?
Menjawab hal itu, Erick Thohir memastikan, tidak ada maksud apa-apa menempatkan Siti Zahra dengan Prabu Revolusi sebagai komisaris di anak usaha Pertamina.
Baca Juga
Erick Thohir Bilang Begini Jika Diajak Prabowo-Gibran Jadi Menteri Lagi
Menurut dia, penunjukan dua pihak tersebut merupakan sebagai perwakilan masyarakat untuk memantau kinerja perusahaan.
Baca Juga: Di Bawah Kendali Erick Thohir, Ini Daftar Emiten BUMN yang Paling Berdarah-darah di 2023
"Saya rasa kan komisaris itu semua yang selalu saya bilang dari awal ada yang profesional, ada yang perwakilan dari kementerian, ada yang perwakilan dari masyarakat," ujar Erick saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat yang dikutip, Rabu (28/2/2024).
Ketua Umum PSSI ini menambahkan, pihak yang menjadi komisaris tidak bisa langsung mengawasi perusahaan. Menurut dia, komisaris yang baru dilantik tetap akan masuk pelatihan di Forum Human Capital.
"Tentu semuanya pun daripada para komisaris itu kan tetap nanti masuk training center yang sudah dijaran di forum Human Capital, nah disitu terjadi prosesnya," pungkas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- 4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
Pilihan
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
Terkini
-
Kementerian ESDM Masih Bahas RKAB Nikel 2026
-
Toko Online Tanpa NIB Bakal Diblokir? Simak Aturan Baru Kemendag 2026
-
Ace Hardware Dipastikan Kembali Buka di Indonesia
-
Perhatian Pemegang Saham GGRM, Dividen Rp800 per Saham Cair 23 Juli 2026
-
Rupiah Menguat Seiring Kembalinya Investor Asing
-
Mengapa Gaji Guru Sangat Kecil?
-
Proyeksi Laba Hingga Target Harga Turun, Saham Grup Salim Masih Layak Dibeli?
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Gaji Rp8 Juta Kena Pajak Berapa? Begini Panduan Menghitungnya
-
Eks Bos Astra Infra Port Eastkal Dipanggil KPK dalam Dugaan Korupsi Investasi