News / Metropolitan
Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:49 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual (Pexels.com/Gustavo Fring)
Baca 10 detik
  • Polda Metro Jaya mengungkap kasus kekerasan seksual  ayah berinisial H (48) terhadap anak  yang terjadi sejak 2020 hingga 2024.
  • Kasus terungkap setelah korban melapor kepada guru sekolah.
  • Penyidik telah menetapkan H sebagai tersangka dan melimpahkan berkas perkara kepada jaksa.

Suara.com - Polda Metro Jaya mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan yang diduga dilakukan berulang oleh ayah kandung berinisal H (48) sejak 2020 hingga September 2024.

Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dirres PPA dan PPO) Polda Metro Jaya Kombes Rita Wulandari Wibowo mengatakan, perkara ini berawal dari laporan polisi yang diterima pada 11 Februari 2025.

Dari hasil penyidikan, dugaan kekerasan disebut berlangsung selama bertahun-tahun saat korban masih berusia anak.

“Perkara ini menjadi perhatian kami karena dugaan kekerasan terjadi dalam lingkungan keluarga dan melibatkan orang yang seharusnya memberikan perlindungan. Penanganan dilakukan untuk membuktikan tindak pidana sekaligus memastikan korban memperoleh perlindungan, pendampingan, dan dukungan pemulihan,” ujar Rita kepada wartawan, Selasa (11/8/2026).

Kasus ini terungkap setelah korban akhirnya memberanikan diri menceritakan apa yang dialaminya kepada guru Bimbingan Konseling dan wali kelas.

Pihak sekolah kemudian bersama keluarga membantu korban mendapatkan pendampingan dari layanan perlindungan perempuan dan anak hingga ditempatkan di fasilitas perlindungan.

Dalam penyidikan, polisi menerapkan pendekatan Scientific Crime Investigation.

Penyidik memeriksa korban, pelapor, keluarga, guru, pihak sekolah, perangkat lingkungan, serta sejumlah saksi lainnya.

Polisi juga mengecek tempat kejadian perkara, melakukan pemeriksaan medis melalui Visum et Repertum, pemeriksaan psikologis terhadap korban, serta meminta keterangan ahli medis dan ahli psikologi.

Baca Juga: Modus Incar Nasabah Bank, Komplotan Begal Sadis Dibekuk, Dua Pelaku Ditembak!

“Keterangan korban tidak dilihat secara berdiri sendiri, tetapi dikorelasikan dengan keterangan saksi, hasil pemeriksaan medis dan psikologis, keterangan ahli, pengecekan tempat kejadian perkara, serta alat bukti lainnya. Seluruhnya dianalisis untuk membangun konstruksi perkara yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Rita.

Dirres PPA dan PPO Polda Metro Jaya, Kombes Pol Pol Rita Wulandari Wibowo (kedua dari kiri) saat konferensi pers di Jakarta, Senin (6/4/2026). ANTARA/Ilham Kausar

Berdasarkan rangkaian alat bukti tersebut, penyidik menetapkan H sebagai tersangka pada 15 Juli 2026. Sehari kemudian, tersangka ditangkap dan langsung ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Penyidik juga telah memperoleh perpanjangan masa penahanan dari Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta. Sementara berkas perkara tahap I telah dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum untuk diteliti.

Saat ini, penyidik masih berkoordinasi dengan JPU untuk melengkapi berkas perkara.
Polisi juga menjadwalkan pemeriksaan psikologis terhadap tersangka sebagai bagian dari pendalaman penyidikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan penanganan perkara kekerasan seksual terhadap anak harus mengutamakan kepentingan dan perlindungan korban.

Karena itu, identitas korban dirahasiakan dan proses pemeriksaan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi psikologis anak.

“Kami mengajak keluarga, sekolah, dan masyarakat untuk lebih peka terhadap perubahan perilaku anak serta menyediakan ruang yang aman bagi mereka untuk bercerita. Ketika anak menyampaikan sesuatu, dengarkan tanpa menghakimi, berikan perlindungan, dan segera cari bantuan,” ujar Budi.

Polisi pun mengimbau masyarakat tidak menutup mata terhadap dugaan kekerasan seksual terhadap anak.

Setiap informasi atau dugaan tindak kekerasan dapat dilaporkan ke kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan Polri 110 agar korban segera mendapatkan perlindungan dan penanganan.

Load More