- Polda Metro Jaya mengungkap kasus kekerasan seksual ayah berinisial H (48) terhadap anak yang terjadi sejak 2020 hingga 2024.
- Kasus terungkap setelah korban melapor kepada guru sekolah.
- Penyidik telah menetapkan H sebagai tersangka dan melimpahkan berkas perkara kepada jaksa.
Suara.com - Polda Metro Jaya mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan yang diduga dilakukan berulang oleh ayah kandung berinisal H (48) sejak 2020 hingga September 2024.
Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dirres PPA dan PPO) Polda Metro Jaya Kombes Rita Wulandari Wibowo mengatakan, perkara ini berawal dari laporan polisi yang diterima pada 11 Februari 2025.
Dari hasil penyidikan, dugaan kekerasan disebut berlangsung selama bertahun-tahun saat korban masih berusia anak.
“Perkara ini menjadi perhatian kami karena dugaan kekerasan terjadi dalam lingkungan keluarga dan melibatkan orang yang seharusnya memberikan perlindungan. Penanganan dilakukan untuk membuktikan tindak pidana sekaligus memastikan korban memperoleh perlindungan, pendampingan, dan dukungan pemulihan,” ujar Rita kepada wartawan, Selasa (11/8/2026).
Kasus ini terungkap setelah korban akhirnya memberanikan diri menceritakan apa yang dialaminya kepada guru Bimbingan Konseling dan wali kelas.
Pihak sekolah kemudian bersama keluarga membantu korban mendapatkan pendampingan dari layanan perlindungan perempuan dan anak hingga ditempatkan di fasilitas perlindungan.
Dalam penyidikan, polisi menerapkan pendekatan Scientific Crime Investigation.
Penyidik memeriksa korban, pelapor, keluarga, guru, pihak sekolah, perangkat lingkungan, serta sejumlah saksi lainnya.
Polisi juga mengecek tempat kejadian perkara, melakukan pemeriksaan medis melalui Visum et Repertum, pemeriksaan psikologis terhadap korban, serta meminta keterangan ahli medis dan ahli psikologi.
Baca Juga: Modus Incar Nasabah Bank, Komplotan Begal Sadis Dibekuk, Dua Pelaku Ditembak!
“Keterangan korban tidak dilihat secara berdiri sendiri, tetapi dikorelasikan dengan keterangan saksi, hasil pemeriksaan medis dan psikologis, keterangan ahli, pengecekan tempat kejadian perkara, serta alat bukti lainnya. Seluruhnya dianalisis untuk membangun konstruksi perkara yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Rita.
Berdasarkan rangkaian alat bukti tersebut, penyidik menetapkan H sebagai tersangka pada 15 Juli 2026. Sehari kemudian, tersangka ditangkap dan langsung ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Penyidik juga telah memperoleh perpanjangan masa penahanan dari Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta. Sementara berkas perkara tahap I telah dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum untuk diteliti.
Saat ini, penyidik masih berkoordinasi dengan JPU untuk melengkapi berkas perkara.
Polisi juga menjadwalkan pemeriksaan psikologis terhadap tersangka sebagai bagian dari pendalaman penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan penanganan perkara kekerasan seksual terhadap anak harus mengutamakan kepentingan dan perlindungan korban.
Karena itu, identitas korban dirahasiakan dan proses pemeriksaan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi psikologis anak.
“Kami mengajak keluarga, sekolah, dan masyarakat untuk lebih peka terhadap perubahan perilaku anak serta menyediakan ruang yang aman bagi mereka untuk bercerita. Ketika anak menyampaikan sesuatu, dengarkan tanpa menghakimi, berikan perlindungan, dan segera cari bantuan,” ujar Budi.
Polisi pun mengimbau masyarakat tidak menutup mata terhadap dugaan kekerasan seksual terhadap anak.
Setiap informasi atau dugaan tindak kekerasan dapat dilaporkan ke kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan Polri 110 agar korban segera mendapatkan perlindungan dan penanganan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Izin Tambang Galian C di Luwu Disorot: Warga Tak Dilibatkan, DPRD Turun Tangan
-
Rupiah Melempem, Dolar AS Naik ke Level Rp17.801
-
Intip Harta Kekayaan Destry Damayanti, Calon Tunggal Gubernur BI Baru Pilihan Prabowo
-
India Remehkan Indonesia, Turunkan Skuat Pelapis di FIFA ASEAN Cup 2026 Karena Alasan Ini
-
Ayah di Jakarta Perkosa Anak Kandung Selama 4 Tahun, Terkuak Usai Korban Lapor Guru BK
-
5 Serum untuk Memperbaiki Skin Barrier yang Rusak, Lengkap dengan Kandungan dan Review
-
Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
-
The Last House Seharusnya Menjadi Film Tentang Keluarga Bukan Monster
-
Terharu! Marco Bezzecchi Sukses Raih Podium Walau Sambil Menahan Sakit
-
Puluhan Senjata dan Amunisi Ditemukan Lagi di Sekolah Islam Harapan Ibu