Suara.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memiliki beberapa program penjaminan yang dirancang untuk memberikan perlindungan finansial kepada peserta. Program-program ini antara lain Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP).
Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan salah satu program yang memberikan perlindungan finansial kepada peserta setelah memasuki usia pensiun, mengalami cacat total, atau meninggal dunia. Peserta bisa memeriksa saldo JHT mereka melalui aplikasi JMO.
Pengajuan pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan oleh peserta dengan memenuhi syarat dan kriteria tertentu. Berikut adalah cara untuk mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan jika saldo mencapai atau melebihi Rp10 juta serta kriteria dan syarat yang harus diketahui.
Melalui laman resmi Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan, peserta dapat mengajukan pencairan secara online dengan langkah-langkah sebagai berikut:
- Buka laman resmi lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id di perangkat HP atau laptop pada hari kerja, yaitu Senin-Jumat pukul 06.00-17.00 WIB.
- Lengkapi data awal seperti NIK, nama lengkap, alamat email, nomor rekening, nomor peserta BPJSTK, dan nama ibu kandung.
- Sistem akan melakukan verifikasi data secara otomatis.
- Jika berhasil, peserta akan diminta untuk mengisi data sesuai instruksi dan mengunggah dokumen persyaratan.
- Peserta akan menerima notifikasi yang berisi informasi tentang jadwal dan kantor cabang yang akan melakukan proses wawancara via video call WhatsApp.
- Selanjutnya, peserta akan dihubungi untuk wawancara tentang pencairan saldo dan verifikasi dokumen.
- Saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah ditentukan.
Selain pengajuan klaim secara online, peserta juga dapat mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara offline di kantor cabang dengan langkah-langkah berikut:
- Persiapkan dokumen syarat yang sesuai dengan kriteria.
- Bawa dokumen asli ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
- Laporkan ke satpam atau petugas bahwa kamu ingin mencairkan saldo JHT.
- Peserta akan diminta mengisi formulir pengajuan klaim Jaminan Hari Tua.
- Ambil nomor antrean dan tunggu dipanggil untuk wawancara dengan petugas.
- Petugas akan memeriksa dokumen dan melakukan wawancara terkait pencairan saldo.
- Tunggu hingga saldo JHT masuk ke rekening peserta.
Berita Terkait
-
Penggalangan Dana Demi Ibu Cuci Darah, Kedok Singgih Sahara Terbongkar
-
Kabar Baik! Driver Gojek Peserta BPJS Kesehatan Kini Bisa Akses Layanan Kesehatan di Klinik Ini
-
Jadi Satu-Satunya Perwakilan Indonesia, BPJS Ketenagakerjaan Berhasil Juarai AIRA 2023
-
Eri Cahyadi Berharap Program Makan Siang Gratis ditanggung APBN: Alhamdulillah Kalau Seperti Itu
-
Tahun Ini, BPJS Kesehatan Borong Penghargaan Public Relations Indonesia Awards 2024
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Amar Bank Tebar Dividen Rp110 Miliar
-
Makan Biaya Rp553 Miliar, Bandara International Minangkabau Dipercantik Nuansa Minang
-
UMKM RI Diajari Smart Factory oleh Korea Selatan, Produksi Siap Berbasis AI
-
Tak Cuma Pegadaian, Kini Masyarakat Punya Pilihan Baru untuk Gadai Barang
-
Gapembi Klarifikasi Sikap soal SE MBG, Soroti Tata Kelola Kebijakan
-
Sempat Tolak IMF dan World Bank, Purbaya Kini Cari Utang Rp 17,8 T ke China lewat Panda Bond
-
Pekerja PIPS Tolak Permenaker 7/2026, Khawatir Upah Mandek hingga Ancam Keandalan Listrik
-
Hadapi Industri yang Makin Kompleks, SIG Andalkan Kualitas SDM
-
Indonesia Gandeng Kuwait Perkuat Kerja Sama Sektor Energi
-
Kejar Pembiayaan Hijau, JAPFA Jadi Pelopor Integrasi LCA dalam Strategi Bisnis