Suara.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memiliki beberapa program penjaminan yang dirancang untuk memberikan perlindungan finansial kepada peserta. Program-program ini antara lain Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP).
Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan salah satu program yang memberikan perlindungan finansial kepada peserta setelah memasuki usia pensiun, mengalami cacat total, atau meninggal dunia. Peserta bisa memeriksa saldo JHT mereka melalui aplikasi JMO.
Pengajuan pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan oleh peserta dengan memenuhi syarat dan kriteria tertentu. Berikut adalah cara untuk mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan jika saldo mencapai atau melebihi Rp10 juta serta kriteria dan syarat yang harus diketahui.
Melalui laman resmi Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan, peserta dapat mengajukan pencairan secara online dengan langkah-langkah sebagai berikut:
- Buka laman resmi lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id di perangkat HP atau laptop pada hari kerja, yaitu Senin-Jumat pukul 06.00-17.00 WIB.
- Lengkapi data awal seperti NIK, nama lengkap, alamat email, nomor rekening, nomor peserta BPJSTK, dan nama ibu kandung.
- Sistem akan melakukan verifikasi data secara otomatis.
- Jika berhasil, peserta akan diminta untuk mengisi data sesuai instruksi dan mengunggah dokumen persyaratan.
- Peserta akan menerima notifikasi yang berisi informasi tentang jadwal dan kantor cabang yang akan melakukan proses wawancara via video call WhatsApp.
- Selanjutnya, peserta akan dihubungi untuk wawancara tentang pencairan saldo dan verifikasi dokumen.
- Saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah ditentukan.
Selain pengajuan klaim secara online, peserta juga dapat mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara offline di kantor cabang dengan langkah-langkah berikut:
- Persiapkan dokumen syarat yang sesuai dengan kriteria.
- Bawa dokumen asli ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
- Laporkan ke satpam atau petugas bahwa kamu ingin mencairkan saldo JHT.
- Peserta akan diminta mengisi formulir pengajuan klaim Jaminan Hari Tua.
- Ambil nomor antrean dan tunggu dipanggil untuk wawancara dengan petugas.
- Petugas akan memeriksa dokumen dan melakukan wawancara terkait pencairan saldo.
- Tunggu hingga saldo JHT masuk ke rekening peserta.
Berita Terkait
-
Penggalangan Dana Demi Ibu Cuci Darah, Kedok Singgih Sahara Terbongkar
-
Kabar Baik! Driver Gojek Peserta BPJS Kesehatan Kini Bisa Akses Layanan Kesehatan di Klinik Ini
-
Jadi Satu-Satunya Perwakilan Indonesia, BPJS Ketenagakerjaan Berhasil Juarai AIRA 2023
-
Eri Cahyadi Berharap Program Makan Siang Gratis ditanggung APBN: Alhamdulillah Kalau Seperti Itu
-
Tahun Ini, BPJS Kesehatan Borong Penghargaan Public Relations Indonesia Awards 2024
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Emas Antam Pecah Rekor Lagi, Harganya Tembus Rp 2.095.000 per Gram
-
Pede Tingkat Dewa atau Cuma Sesumbar? Gaya Kepemimpinan Menkeu Baru Bikin Netizen Penasaran
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
Terkini
-
National Australia Bank Pangkas 410 Karyawan, Industri Perbankan Loyo?
-
Peruri Sebut Tata Kelola jadi Isu Penting, Demi Kedaulatan Rupiah dan Transformasi Digital
-
Tren Nasabah Simpan Uang di Safe Deposit Tinggi, Efek Demo Ricuh?
-
Cara Pani Genjot Kualitas SDM Lewat Investasi Jangka Panjang
-
Elon Musk Bakal Kehilangan Gelar Orang Terkaya di Dunia, Ini Penyebabnya
-
Emas Antam Pecah Rekor Lagi, Harganya Tembus Rp 2.095.000 per Gram
-
IHSG Mulai Perkasa, Bergerak Menguat di Awal Sesi Perdagangan Kamis
-
Masuk Prolegnas, RI Bakal Punya UU Transportasi Online Tahun Ini
-
Strategi Pemerintah Atasi Biang Kerok Kebakaran Hutan
-
Sempat Viral Diisukan PHK Massal, Gudang Garam Bongkar Faktanya