Suara.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memiliki beberapa program penjaminan yang dirancang untuk memberikan perlindungan finansial kepada peserta. Program-program ini antara lain Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP).
Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan salah satu program yang memberikan perlindungan finansial kepada peserta setelah memasuki usia pensiun, mengalami cacat total, atau meninggal dunia. Peserta bisa memeriksa saldo JHT mereka melalui aplikasi JMO.
Pengajuan pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan oleh peserta dengan memenuhi syarat dan kriteria tertentu. Berikut adalah cara untuk mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan jika saldo mencapai atau melebihi Rp10 juta serta kriteria dan syarat yang harus diketahui.
Melalui laman resmi Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan, peserta dapat mengajukan pencairan secara online dengan langkah-langkah sebagai berikut:
- Buka laman resmi lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id di perangkat HP atau laptop pada hari kerja, yaitu Senin-Jumat pukul 06.00-17.00 WIB.
- Lengkapi data awal seperti NIK, nama lengkap, alamat email, nomor rekening, nomor peserta BPJSTK, dan nama ibu kandung.
- Sistem akan melakukan verifikasi data secara otomatis.
- Jika berhasil, peserta akan diminta untuk mengisi data sesuai instruksi dan mengunggah dokumen persyaratan.
- Peserta akan menerima notifikasi yang berisi informasi tentang jadwal dan kantor cabang yang akan melakukan proses wawancara via video call WhatsApp.
- Selanjutnya, peserta akan dihubungi untuk wawancara tentang pencairan saldo dan verifikasi dokumen.
- Saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah ditentukan.
Selain pengajuan klaim secara online, peserta juga dapat mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara offline di kantor cabang dengan langkah-langkah berikut:
- Persiapkan dokumen syarat yang sesuai dengan kriteria.
- Bawa dokumen asli ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
- Laporkan ke satpam atau petugas bahwa kamu ingin mencairkan saldo JHT.
- Peserta akan diminta mengisi formulir pengajuan klaim Jaminan Hari Tua.
- Ambil nomor antrean dan tunggu dipanggil untuk wawancara dengan petugas.
- Petugas akan memeriksa dokumen dan melakukan wawancara terkait pencairan saldo.
- Tunggu hingga saldo JHT masuk ke rekening peserta.
Berita Terkait
-
Penggalangan Dana Demi Ibu Cuci Darah, Kedok Singgih Sahara Terbongkar
-
Kabar Baik! Driver Gojek Peserta BPJS Kesehatan Kini Bisa Akses Layanan Kesehatan di Klinik Ini
-
Jadi Satu-Satunya Perwakilan Indonesia, BPJS Ketenagakerjaan Berhasil Juarai AIRA 2023
-
Eri Cahyadi Berharap Program Makan Siang Gratis ditanggung APBN: Alhamdulillah Kalau Seperti Itu
-
Tahun Ini, BPJS Kesehatan Borong Penghargaan Public Relations Indonesia Awards 2024
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 5 Sunscreen Jepang untuk Hempaskan Flek Hitam dan Garis Penuaan
Pilihan
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
Terkini
-
Kemenkeu Terbitkan SBN Pertama 2026, Incar Dana Rp 25 Triliun
-
Boy Thohir Mau Cari Cuan di Bursa Hong Kong Lewat Rencana IPO EMAS
-
Merger Grab - GoTo Tersandung Saham Telkomsel, KPPU Belum Terima Notifikasi
-
Cara Menukarkan Uang Rusak Akibat Bencana ke Bank Indonesia
-
Bareskrim: Dana Syariah Indonesia Putar Duit di Proyek Fiktif
-
Lowongan Kerja BCA Terbaru 2026 untuk Berbagai Jurusan S1 dan S2
-
OJK: Tak Semua WNI di Kamboja Korban TPPO, Sebagian Adalah Kriminal
-
Tak Kunjung Penuhi Kewajiban Reklamasi, 45 Perusahaan Tambang Terancam Dicabut Izin
-
ANTM Mengamuk! Saham Aneka Tambang Tembus Rekor Baru di Rp4.750
-
Kementerian UMKM Terbitkan Permen Verifikasi WIUP Prioritas bagi UKM