Suara.com - PT Multi Harapan Utama (MHU) dan MMS Group Indonesia (MMSGI) kembali dianugerahi penghargaan prestisius dalam ajang Top CSR Awards 2024 dengan tema “CSR & ESG Innovation Programs for Sustainable Business Growth”.
Pada gelaran tahun ini, MHU-MMSGI berhasil mendapatkan sejumlah penghargaan. Baik MHU maupun MMSGI kembali meraih predikat TOP CSR Award Bintang 5, dan Top Leader on CSR Commitment 2024 yang masing-masing diberikan kepada Presiden Direktur MHU, Margareta dan Chief Executive Officer (CEO) MMSGI, Sendy Greti.
MHU juga berhasil meraih penghargaan TOP Golden Awards 2024 atas keberhasilannya mendapat TOP CSR Award Bintang 5 selama beberapa periode pada 5 tahun terakhir.
Selain itu, MHU turut mendapat penghargaan pada kategori khusus CSR Awards 2024 Bidang Pemberdayaan Masyarakat Dayak di Area Penyangga Ibukota Negara Nusantara (IKN). Masyarakat Dayak ini merupakan bagian dari Dayak Kenyah di Desa Lung Anai yang berdekatan dengan IKN dan memiliki tanaman kakao yang dikembangkan hingga menjadi produk akhir berupa cokelat.
Presiden Direktur MHU, Margareta, menyatakan bahwa apresiasi ini adalah buah dari komitmen perusahaan dalam memajukan dan memberdayakan masyarakat.
“Penghargaan ini akan terus menjadi motivasi bagi kami untuk terus berusaha memberikan yang terbaik bagi masyarakat dan lingkungan sekitar,” Maregreta menjelaskan.
Penghargaan yang didapatkan ini membuktikan bahwa MHU-MMSGI melaksanakan kegiatan CSR dengan baik berdasarkan ISO 26000; Environment, Social and Governannce (ESG); serta keselarasan program CSR dengan strategi dan daya saing perusahaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Purbaya Jamin Lahan Hibah Meikarta 30 Hektare Tak Bebani APBN Saat Dikelola Danantara
-
Purbaya Akhirnya Bebaskan Pajak JHT ke 1,64 Juta Pensiunan Usai Diprotes
-
Rupiah Terpuruk! Kembali Dekati Level 18.000 per Dolar AS.
-
Lahan Meikarta Dibebaskan dari Pajak, Purbaya: Yang Melawan, Saya Pecat
-
Siap-siap! Purbaya Mau Tarik Pajak E-commerce 1 Juli 2026
-
CORE Sebut Penurunan Harga LNG Tekan Risiko PHK, Namun Bukan Solusi Tunggal
-
Harga Emas Anjlok Parah, Rekor Terburuk Sejak 2008
-
Purbaya Akui Belum Terima Usulan Kemenhub soal Anggaran Flyover Kereta Api Rp 4 Triliun
-
Tren Remitansi Digital Kian Dilirik, Ini Deret Keunggulannya
-
Polemik Revisi UU Hak Cipta: Nasib Musisi, UMKM Hingga Jurnalis Dipertaruhkan