Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana merevisi aturan soal tarif atas tiket pesawat. Kekinian, Kemenhub tengah melakukan Uji Publik Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Capt Sigit Hani Hadiyanto mengatakan, aturan ini tidak pernah diubah selama 8 tahun lamanya.
"Selama lebih dari 8 tahun, peraturan ini telah memberikan kerangka kerja yang penting bagi pengelolaan PNBP di sektor perhubungan udara. Namun, dengan perkembangan teknologi dan inflasi serta untuk peningkatan pelayanan menjadi sangat relevan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (8/8/2023).
Saat ini, terdapat 161 Satuan Kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara yang melakukan pengelolaan PNBP sesuai dengan PP Nomor 15 Tahun 2016.
PNBP ini dikenakan sebagai bentuk pelayanan perizinan maupun non-perizinan. Dalam revisi ini, terdapat beberapa penyesuaian tarif baru yang disesuaikan dengan dinamika perkembangan teknologi.
Pemerintah juga berupaya untuk menyederhanakan struktur tarif PNBP guna meningkatkan efisiensi pelayanan.
Revisi ini mencakup penyesuaian tarif yang lebih sesuai dengan kondisi saat ini, serta penyederhanaan struktur tarif untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan perizinan dan non-perizinan.
"Kami berharap, melalui uji publik ini, seluruh pemangku kepentingan dapat memberikan masukan yang konstruktif sehingga revisi ini benar-benar bisa diimplementasikan dengan baik," kata dia.
Baca Juga: Bukan Listrik, Kemenhub Sediakan Bus Berbahan Bakar Solar Angkut Tamu Upacara HUT RI di IKN
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Uang Beredar Tembus Rp10.415 Triliun, BI Ungkap Likuiditas dan Kredit Makin Kencang
-
MSCI Tunda Keputusan, Ini Sinyal Bahaya yang Harus Diwaspadai IHSG
-
WSKT Siap Garap Tol Yogyakarta-Bawen Senilai Rp2,1 T, Pangkas Waktu Tempuh Jadi 1 Jam
-
Pelaku Logistik Kompak Dukung Konsolidasi, Targetkan Ongkos Distribusi Lebih Murah
-
Kabar Baik dari MSCI! Indonesia Tetap Emerging Market, OJK Bidik Lebih Banyak Investor Asing
-
Tak Turun Kasta, MSCI Tetap Pertahankan Pasar Saham RI di Emerging Market
-
ESDM Akui Tahan Ekspor Batu Bara Demi PLN, Masalah Pasokan PLTU Terungkap di Tengah Pemadaman
-
Wujud Nyata Komitmen ESG, Pegadaian Gelar Khitanan Massal 2026 Bagi 500 Anak
-
Marak Transaksi Palsu di Tokopedia, Pemerintah Gregetan!
-
Soal Laporan ke KPK, ITDC Klaim Tak Punya Wewenang Atur Dana Relokasi Mandalika