Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Panduan Resiliensi Digital dengan tujuan agar dapat menjadi panduan bagi bank umum untuk dapat mempersiapkan, menghadapi, dan kembali pulih setelah terjadinya gangguan operasional teknologi atau disrupsi maupun insiden siber.
"Walaupun kita merasa bank-bank pada saat ini sudah cukup kuat terkait dengan resiliensi digital maupun pengembangan AI, tetapi yang terkait teknologi ini kita tidak bisa lengah harus selalu berpedoman kepada best practice internasional dan kita terus mengupayakan ketahanan siber kita," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae di Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Dian mengatakan bahwa panduan resiliensi digital ini merupakan bentuk dukungan OJK terhadap perbankan Indonesia dalam meningkatkan akselerasi transformasi digital serta memperkuat ketahanan bisnis dan operasional bank di era digital saat ini.
Panduan resiliensi digital ini disusun untuk melengkapi berbagai kebijakan OJK dalam mendukung akselerasi transformasi digital perbankan, antara lain cetak biru transformasi digital perbankan seperti sudah diatur dalam POJK No.11/POJK.03/2022 Tentang Penyelenggaran Teknologi Informasi oleh Bank Umum serta Surat Edaran OJK No.29/SEOJK.03/2022 Tentang Ketahanan dan Keamanan Siber Bagi Bank Umum dan SEOJK No.24/SEOJK.03/2023 Tentang Penilaian Tingkat Maturitas Digital Bank Umum.
Dian mengatakan, transformasi digital yang saat ini sedang dilakukan oleh industri perbankan nasional berpotensi meningkatkan kompleksitas penggunaan serta ketergantungan terhadap teknologi dalam operasional bisnis perbankan. Selain itu, digitalisasi memungkinkan industri perbankan untuk berkolaborasi dengan sektor lainnya melalui interkoneksi dalam suatu ekosistem digital.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
ESDM Akui Tahan Ekspor Batu Bara Demi PLN, Masalah Pasokan PLTU Terungkap di Tengah Pemadaman
-
Wujud Nyata Komitmen ESG, Pegadaian Gelar Khitanan Massal 2026 Bagi 500 Anak
-
Marak Transaksi Palsu di Tokopedia, Pemerintah Gregetan!
-
Soal Laporan ke KPK, ITDC Klaim Tak Punya Wewenang Atur Dana Relokasi Mandalika
-
Menkeu Purbaya Legalkan Pencucian Uang Lewat Patriot Bond?
-
Investor Asing Masih Asik Jual Saham di RI, BMRI dan DSSA Jadi Incaran
-
Lahan Meikarta Bakal jadi Aset Negara? Maruarar Segera Urus Legalitas
-
Terungkap! Dua PLTU Raksasa di Cilacap Sempat Bermasalah, Jadi Pemicu Pemadaman Bergilir di Jawa
-
Listrik Pulau Jawa Gelap Gulita, Siapa yang Bertanggung Jawab?
-
Pupuk Indonesia Tembus Australia, Ekspor Urea 250 Ribu Ton Dikebut hingga Akhir 2026