Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Rindang Sejahtera Finance (PT RSF) yang berada di Jakarta Pusat karena kondisi perusahaan yang tak sehat.
Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-49/D.06/2024 tanggal 3 Oktober 2024.
"Sampai dengan batas waktu yang telah disetujui, PT RSF tidak dapat melakukan perbaikan tingkat kesehatan dan pemenuhan ketentuan dimaksud," kata Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi dikutip dalam laman resmi OJK, Senin (7/10/2024).
Sebelumnya, OJK telah menetapkan PT RSF sebagai perusahaan pembiayaan dengan status Pengawasan Khusus dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Tidak Sehat.
OJK telah memberikan waktu sesuai ketentuan kepada Direksi, Dewan Komisaris, dan Pemegang Saham PT RSF untuk melakukan langkah-langkah guna perbaikan tingkat kesehatan dan pemenuhan ketentuan.
"Namun demikian, sampai dengan batas waktu yang telah disetujui, PT RSF tidak dapat melakukan perbaikan tingkat kesehatan dan pemenuhan ketentuan dimaksud," kata Ismail.
Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut di atas, termasuk pencabutan izin usaha PT RSF adalah dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri perusahaan pembiayaan yang sehat dan terpercaya, serta melindungi konsumen.
Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, PT RSF dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Bank Indonesia dan OJK Diduga Selewengkan Dana CSR, Masuk Kantong Pribadi
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
Terkini
-
Purbaya Kaget Dengar Curhat TNI, Mesti Utang demi Perbaiki Infrastruktur Terdampak Bencana
-
Finex and doctorSHARE Dukung Akses Kesehatan di Wilayah Kepulauan
-
Pertamina Gelontorkan 280 Ribu BBM untuk Operasional Genset di Aceh
-
Rupiah Konsisten Menguat, Dolar AS Loyo ke Level Rp16.773
-
Industri Tembakau Tolak Kemasan Rokok Polos, Dinilai Rugikan Usaha dan Pekerja
-
BRI Peduli Salurkan Bantuan Darurat dan Layanan Kesehatan di Wilayah Aceh
-
Emiten DEWA Terdorong Proyek Emas, Segini Target Harga Sahamnya
-
Minat IPO Sepi di 2025, BEI Lapor Hanya Capai 26 Emiten
-
Kejar Tayang: Pemerintah Pastikan 17 Juta KPM Terima BLT Kesra Rp900 Ribu Via Kantor Pos
-
Emiten Perbankan Paling Banyak Setor Dividen di 2025, Capai Rp 80,34 Triliun