Suara.com - Kartika Dewi, adik dari Sandra Dewi, mengungkapkan bahwa ia pernah menerima hadiah Natal berupa uang sebesar Rp200 juta dari Harvey Moeis, kakak iparnya yang juga menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi timah.
Kartika menjelaskan bahwa uang tersebut diterimanya pada 13 Desember 2022, namun ia tidak mengetahui asal usul uang tersebut.
Kartika menegaskan bahwa pemberian tersebut bukanlah hadiah Natal yang rutin, melainkan hanya terjadi sekali. Sebelumnya, ia tidak pernah menerima uang sebesar itu dari Harvey. Selain Kartika, Mira Moeis, adik Harvey, juga mengaku menerima hadiah Natal berupa uang Rp200 juta dari Harvey pada tahun yang sama, dan ia juga tidak menanyakan asal uang tersebut.
"Bukan hadiah Natal rutin, hanya sekali saja waktu itu diberikan," ujar Kartika, yang menjadi saksi dalam kasus terkait, pada Kamis (10/10/2024).
Dikutip dari Antara, Harvey Moeis didakwa terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari aliran dana korupsi timah, dengan cara mentransfer uang tersebut kepada Kartika dan Mira. Kedua saksi ini memberikan keterangan dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah selama periode 2015-2022.
Kasus ini melibatkan Harvey Moeis sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta sebagai Direktur Utama PT RBT, dan Reza Andriansyah sebagai Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sebagai terdakwa. Harvey didakwa menerima uang sebesar Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim, sementara Suparta didakwa menerima dana sebesar Rp4,57 triliun dari kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp300 triliun.
Keduanya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dari dana yang diterima. Harvey dan Suparta menghadapi ancaman pidana sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sementara itu, Reza tidak menerima aliran dana dari kasus ini, namun karena terlibat dan mengetahui serta menyetujui tindakan korupsi tersebut, ia didakwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Apa Saja Hadiah Mewah Harvey Moeis buat Istri? Sandra Dewi Ngaku Tak Pernah Dibelikan Tas Branded
Berita Terkait
-
Terungkap di Sidang, Adik dan Ipar Sandra Dewi Dapat Hadiah Natal Uang Rp 200 Juta dari Harvey Moeis
-
Borok Crazy Rich PIK Terbongkar! Helena Lim Kerap Musnahkan Bukti Transaksi Harvey Moeis dkk Agar Tak Ketahuan BI
-
Klaim Tak Pernah Pakai Uang dari Harvey untuk Kebutuhan Pribadi, Sandra Dewi: Saya Punya Penghasilan yang Cukup
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Potensi Pemasukan Negara Hilang dari Program MBG, Ini Penjelasan DJP
-
Saham BBCA Diserbu Asing, Target Harganya Bisa Capai Segini
-
4 Perusahaan Ini Bakal Lakukan PHK, Lebih dari 5.000 Pekerja Terdampak
-
IHSG Diprediksi di Zona Hijau, Ini 3 Saham Pilihan yang Wajib Dipantau Pekan Ini
-
Bisnis Kedai Kopi Makin Ketat, Konsep 'Rumah Kedua' Jadi Senjata Bertahan
-
Rupiah Terus Melemah, Bank Mega Syariah Jamin Kinerja Kredit Komersial Tak Kendur
-
PTPN Investasi di Kesehatan Karyawan, Bidik SDM Lebih Produktif
-
Tak Mau Kalah dari Changi dan KLIA, Bandara Minangkabau Bidik Jadi Hub Penerbangan
-
Dirjen Pajak Akui MBG dan Kopdes Merah Putih Berpotensi Hilangkan Penerimaan Negara
-
IHSG Dibayangi Sentimen Global dan MSCI, Cek Rekomendasi Saham Senin Ini!