Suara.com - Kartika Dewi, adik dari Sandra Dewi, mengungkapkan bahwa ia pernah menerima hadiah Natal berupa uang sebesar Rp200 juta dari Harvey Moeis, kakak iparnya yang juga menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi timah.
Kartika menjelaskan bahwa uang tersebut diterimanya pada 13 Desember 2022, namun ia tidak mengetahui asal usul uang tersebut.
Kartika menegaskan bahwa pemberian tersebut bukanlah hadiah Natal yang rutin, melainkan hanya terjadi sekali. Sebelumnya, ia tidak pernah menerima uang sebesar itu dari Harvey. Selain Kartika, Mira Moeis, adik Harvey, juga mengaku menerima hadiah Natal berupa uang Rp200 juta dari Harvey pada tahun yang sama, dan ia juga tidak menanyakan asal uang tersebut.
"Bukan hadiah Natal rutin, hanya sekali saja waktu itu diberikan," ujar Kartika, yang menjadi saksi dalam kasus terkait, pada Kamis (10/10/2024).
Dikutip dari Antara, Harvey Moeis didakwa terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari aliran dana korupsi timah, dengan cara mentransfer uang tersebut kepada Kartika dan Mira. Kedua saksi ini memberikan keterangan dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah selama periode 2015-2022.
Kasus ini melibatkan Harvey Moeis sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta sebagai Direktur Utama PT RBT, dan Reza Andriansyah sebagai Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sebagai terdakwa. Harvey didakwa menerima uang sebesar Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim, sementara Suparta didakwa menerima dana sebesar Rp4,57 triliun dari kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp300 triliun.
Keduanya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dari dana yang diterima. Harvey dan Suparta menghadapi ancaman pidana sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sementara itu, Reza tidak menerima aliran dana dari kasus ini, namun karena terlibat dan mengetahui serta menyetujui tindakan korupsi tersebut, ia didakwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Apa Saja Hadiah Mewah Harvey Moeis buat Istri? Sandra Dewi Ngaku Tak Pernah Dibelikan Tas Branded
Berita Terkait
-
Terungkap di Sidang, Adik dan Ipar Sandra Dewi Dapat Hadiah Natal Uang Rp 200 Juta dari Harvey Moeis
-
Borok Crazy Rich PIK Terbongkar! Helena Lim Kerap Musnahkan Bukti Transaksi Harvey Moeis dkk Agar Tak Ketahuan BI
-
Klaim Tak Pernah Pakai Uang dari Harvey untuk Kebutuhan Pribadi, Sandra Dewi: Saya Punya Penghasilan yang Cukup
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Kepsek Roni Ardiansyah Akhirnya Kembali ke Sekolah, Disambut Tangis Haru Ratusan Siswa
-
Bukan Cuma Joget! Kenalan dengan 3 Influencer yang Menginspirasi Aksi Nyata untuk Lingkungan
-
Heboh! Rekening Nasabah Bobol Rp70 Miliar di BCA, OJK dan SRO Turun Tangan, Perketat Aturan!
-
Emiten Sejahtera Bintang Abadi Textile Pailit, Sahamnya Dimiliki BUMN
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
Terkini
-
Dari Desa untuk Negeri, Farida Farichah Resmi Dampingi Ferry Juliantono di Kemenkop
-
SIG Klaim Punya Fasilitas Pemusnah Bahan Perusak Ozon Pertama di Asia Tenggara!
-
Goldman Sachs Naikkan Target Price BBRI Jadi Rp4.760 per Saham
-
Cara Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan September 2025, Kapan Cair?
-
Dorong Ekonomi Kerakyatan, BRI Salurkan KUR Rp114,28 Triliun hingga Agustus 2025
-
Dapat Suntikan Dana dari Trump, Inggris Buka 7.500 Lowongan Kerja
-
Izin Jiwasraya Dicabut OJK, Begini Kabar Baru Nasib Nasabah Dana Pensiun
-
Update Harga Sembako Hari Ini: Bawang Merah Putih Turun, Daging Ayam Masih Mahal?
-
Capek Cetak Rekor, Harga Emas Antam Hari Ini Ambles
-
The Fed Pangkas Suku Bunga, Apa Dampaknya Terhadap Perbankan Indonesia?