Suara.com - Kartika Dewi, adik dari Sandra Dewi, mengungkapkan bahwa ia pernah menerima hadiah Natal berupa uang sebesar Rp200 juta dari Harvey Moeis, kakak iparnya yang juga menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi timah.
Kartika menjelaskan bahwa uang tersebut diterimanya pada 13 Desember 2022, namun ia tidak mengetahui asal usul uang tersebut.
Kartika menegaskan bahwa pemberian tersebut bukanlah hadiah Natal yang rutin, melainkan hanya terjadi sekali. Sebelumnya, ia tidak pernah menerima uang sebesar itu dari Harvey. Selain Kartika, Mira Moeis, adik Harvey, juga mengaku menerima hadiah Natal berupa uang Rp200 juta dari Harvey pada tahun yang sama, dan ia juga tidak menanyakan asal uang tersebut.
"Bukan hadiah Natal rutin, hanya sekali saja waktu itu diberikan," ujar Kartika, yang menjadi saksi dalam kasus terkait, pada Kamis (10/10/2024).
Dikutip dari Antara, Harvey Moeis didakwa terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari aliran dana korupsi timah, dengan cara mentransfer uang tersebut kepada Kartika dan Mira. Kedua saksi ini memberikan keterangan dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah selama periode 2015-2022.
Kasus ini melibatkan Harvey Moeis sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta sebagai Direktur Utama PT RBT, dan Reza Andriansyah sebagai Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sebagai terdakwa. Harvey didakwa menerima uang sebesar Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim, sementara Suparta didakwa menerima dana sebesar Rp4,57 triliun dari kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp300 triliun.
Keduanya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dari dana yang diterima. Harvey dan Suparta menghadapi ancaman pidana sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sementara itu, Reza tidak menerima aliran dana dari kasus ini, namun karena terlibat dan mengetahui serta menyetujui tindakan korupsi tersebut, ia didakwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Apa Saja Hadiah Mewah Harvey Moeis buat Istri? Sandra Dewi Ngaku Tak Pernah Dibelikan Tas Branded
Berita Terkait
-
Terungkap di Sidang, Adik dan Ipar Sandra Dewi Dapat Hadiah Natal Uang Rp 200 Juta dari Harvey Moeis
-
Borok Crazy Rich PIK Terbongkar! Helena Lim Kerap Musnahkan Bukti Transaksi Harvey Moeis dkk Agar Tak Ketahuan BI
-
Klaim Tak Pernah Pakai Uang dari Harvey untuk Kebutuhan Pribadi, Sandra Dewi: Saya Punya Penghasilan yang Cukup
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Multiplier Effect Industri Hulu Migas, Dukung Perekonomian Daerah
-
Harga Minyak Naik Tipis, Investor Ragukan Kesepakatan AS-Iran Tercapai
-
Harga Pangan Nasional 7 Mei 2026: Bawang Merah Meroket, Cabai dan Minyak Goreng Ikut Naik
-
Kurs Rupiah Hari Ini 7 Mei 2026 Naik ke Rp17.336, Ini Penyebabnya
-
BI: Program Makan Bergizi Gratis Jadi Pendorong Ekonomi Indonesia Meroket
-
IHSG Lanjutkan Tren Penguatan Pagi Ini, Melesat ke Level 7.100
-
Hari Buruh Internasional, Serikat Pekerja Pegadaian Makassar Gelar Pekan Olahraga dan Seni
-
Emas Antam Terus Meroket, Hari Ini Harganya Rp 2,84 Juta/Gram
-
Ngeri! Macet Jabodetabek Rugikan RI Rp 100 T, BUMN Ini Punya Solusinya
-
BI dan ASEAN+3 Siaga! Ancaman Krisis Ekonomi Global Kian Nyata