Suara.com - Kecelakaan yang melibatkan kendaraan berat di dalam kota terjadi di Slipi, Jakarta Barat hari ini. Kecelakaan ini merupakan akibat dari kelalaian mematuhi aturan kendaraan berat masuk wilayah kota, termasuk waktu yang diperbolehkan.
Satu unit truk diduga hilang kendali karena rem tidak dapat berfungsi dengan baik. Kecelakaan tak dapat dihindari di lampu merah (TL) di Slipi, Jakarta Barat, Selasa (26/11/2024) pukul 07.00 WIB. Satu orang pengendara tewas.
Kepala Seksi Kecelakaan Lalu Lintas Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Diella Kartika Artha mengatakan selain memakan korbam jiwa, ada juga pengendara yang mengalami luka berat.
"Satu tewas, tiga luka berat, satu luka ringan," kata Diella dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa.
Diella menerangkan kecelakaan maut dari truk ini melibatkan tujuh kendaraan, yaitu satu kendaraan roda empat, kemudian sisanya enam sepeda motor. Lebih lanjut, pihak kepolisian hingga saat ini belum bisa menjelaskan kronologi kejadian tersebut secara detail, dia hanya menjelaskan informasi akan segera diberikan.
Aturan Kendaraan Berat Masuk Kota
Melansir website resmi produsen kendaraan, isuzu-astra.com, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan merupakan dasar hukum utama yang mengatur operasional truk di Indonesia.
Dalam undang-undang ini, terdapat ketentuan yang mengatur jam operasional kendaraan berat termasuk truk. Tujuan utama dari pengaturan ini adalah untuk meningkatkan keselamatan jalan, mengurangi kemacetan, dan meminimalkan kerusakan jalan yang sering diakibatkan oleh beban berat truk.
Pasal 23 dalam undang-undang ini menyatakan bahwa pemerintah daerah dapat menetapkan waktu operasional bagi kendaraan berat berdasarkan kebutuhan dan kondisi lalu lintas di masing-masing daerah. Ha Ini berarti, jadwal operasional truk bisa berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya, bergantung pada kebijakan pemerintah daerah setempat.
Baca Juga: Kakorlantas: Kecelakaan Maut di Cipularang Bukan Tabrakan Beruntun, Tapi Karambol
Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 89 Tahun 2020 tentang Pembatasan Lalu Lintas Kendaraan Angkutan Barang, terdapat ketentuan yang mengatur waktu operasional truk di wilayah Jakarta. Peraturan ini mencakup beberapa hal penting sebagai berikut:
Jam Larangan Operasional di Jalan Tol Dalam Kota:
- Pagi Hari: Truk dilarang melintas di jalan tol dalam kota pada pukul 06.00 - 09.00 WIB.
- Sore Hari: Truk dilarang melintas di jalan tol dalam kota pada pukul 16.00 - 20.00 WIB.
Jam Larangan Operasional di Jalan Non-Tol:
- Pagi Hari: Truk dilarang melintas di jalan non-tol utama pada pukul 06.00 - 09.00 WIB.
Berita Terkait
-
Bukan Rem Blong, Kecelakaan Truk Tabrak 8 Kendaraan Tewaskan 2 Orang di Slipi karena Sopir Ngantuk
-
Truk Gagal Rem Tabrak 7 Kendaraan di Slipi, 1 Tewas Tewas dan 3 Luka Berat
-
Pesawat Kargo DHL Tabrak Rumah di Vilnius, Satu Pilot Tewas
-
Bikin Game BUSSID Makin Seru, Download Mod Truck Muatan Berat di Sini!
-
Pemulangan 7 Jenazah WNI Korban Kecelakaan di Sarawak Terkendala Biaya
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
Terkini
-
Diresmikan Prabowo, Jembatan Ini Habiskan 10 Ribu Ton Semen
-
Akhir Tahun jadi Berkah Buat Industri Logistik
-
IHSG Turun Dibayangi The Fed, Ini Analisis Rekomendasi Saham Trading Jumat 12 Desember
-
CPNS 2026 Diutamakan untuk Fresh Graduate, Menpan-RB Ungkap Alasannya
-
Ancam Rumahkan 16 Ribu Pegawai Bea Cukai, Purbaya Sebut Perintah dari 'Bos Atas'
-
SHIP Tambah 1 Armada VLGC Perluas Pasar Pelayaran Migas Internasional
-
Mentan Amran Pastikan Pemerintah Tangani Penuh Pemulihan Lahan Pertanian Puso Akibat Bencana
-
Strategi Asabri Hindari Fraud dalam Pengelolaan Dana Pensiun
-
Bisnis Properti di Negara Tetangga Tertekan, Fenomena Pajak Bisa Jadi Pelajaran
-
Manuver Purbaya Tarik Bea Keluar Emas, Ini Efeknya Versi Ekonom UI