- Mantan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengakui perombakan ratusan pejabat Kemenkeu pada 10 September 2026 memicu pencopotannya.
- Purbaya menegaskan pemecatannya murni hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto tanpa adanya konflik internal di kementerian.
- Nasib pejabat Kemenkeu yang baru dilantik kini sepenuhnya bergantung pada keputusan Menteri Keuangan baru Suahasil Nazara.
Suara.com - Mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui kalau perombakan ratusan pejabat di Kementerian Keuangan menjadi salah satu alasan dirinya dicopot dari jabatan Menkeu.
Diketahui Purbaya sempat merombak jajaran pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), mulai dari Pejabat Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional, hingga pejabat pada Unit Organisasi non-Eselon.
Pelantikan tersebut digelar pada Kamis (10/9/2026), dengan pejabat yang dilantik berasal dari eselon II, III, dan IV. Khusus untuk eselon III, terdapat sekitar 350 pejabat yang dilantik.
Saat ditanya apakah pelantikan pejabat baru Kemenkeu menjadi faktor Purbaya dipecat, ia tak menampik kalau itu menjadi salah faktor.
"Sebagian ada. Sebagian iya," katanya usai ditemui dalam acara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Menkeu RI ke Suahasil Nazara di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Ketika ditanya apakah pemecatannya dari Menkeu karena kebijakan, Purbaya menyebut kalau dirinya hanya membuat kebijakan atas perintah Presiden RI Prabowo Subianto.
"Enggak ada. Itu kan kebijakan kita, yang ngurusin semua kebijakan Presiden. Aman lah itu," ucapnya.
Terkait nasib pejabat Kemenkeu yang baru dilantik, Purbaya mengatakan kalau status mereka tergantung keputusan Menkeu baru, dalam hal ini Suahasil Nazara.
Pasalnya, Surat Keputusan (SK) pelantikan sudah diteken Purbaya. Namun ia mengakui kalau itu bisa diubah lagi oleh Menkeu baru.
"Harusnya berlaku, tapi kan masih bisa dirubah lagi. Ya suka-suka menteri lah," jelas Purbaya.
Lebih lanjut Purbaya juga membantah adanya konflik internal Kemenkeu yang menyebabkan dirinya kena reshuffle. Ia menegaskan kalau pergantian jabatan itu adalah hak preogratif Presiden.
"Enggak, enggak ada. Gesekan sih enggak ada, yang jelas ya itu hak prerogatif Presiden yang beliau udah memutuskan. Udah," tegas Purbaya.