Suara.com - Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), melanjutkan Program Indonesia Pintar (PIP) dengan penyaluran bantuan pendidikan untuk termin ketiga pada bulan Desember 2024. Bantuan ini mencapai Rp1,8 juta untuk siswa dari tingkat SD, SMP, SMA/SMK, serta peserta program Paket A, B, dan C. Berikut adalah informasi mengenai jadwal pencairan PIP Desember 2024 dan cara untuk memeriksanya.
Program PIP bertujuan untuk membantu siswa dari keluarga prasejahtera agar dapat menyelesaikan pendidikan hingga jenjang menengah. Bantuan ini mencakup biaya pendidikan baik secara langsung maupun tidak langsung.
Tujuan dan Manfaat Program PIP
Program ini memiliki beberapa tujuan strategis, antara lain:
- Menjamin kelanjutan pendidikan bagi siswa dari keluarga prasejahtera.
- Mencegah angka putus sekolah .
- Mendorong siswa yang putus sekolah untuk kembali melanjutkan pendidikan.
- Meringankan biaya pendidikan yang harus ditanggung oleh siswa.
- Mendukung program pemerintah terkait wajib belajar selama 12 tahun.
Kriteria Penerima PIP
Kriteria penerima bantuan ditentukan berdasarkan kondisi sosial-ekonomi keluarga. Beberapa kriteria yang ditetapkan oleh Kemendikbudristek meliputi:
- Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera.
- Peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
- Status yatim piatu dari sekolah atau panti sosial.
- Korban bencana alam.
- Siswa putus sekolah yang ingin kembali bersekolah.
- Siswa dengan kondisi khusus (misalnya, kelainan fisik atau orang tua yang di-PHK).
- Peserta pendidikan nonformal.
Besaran Bantuan PIP
Baca Juga: Keberhasilan 10 Tahun Jokowi dalam Membangun SDM Melalui Program Kartu Indonesia Pintar
Jumlah bantuan PIP bervariasi tergantung pada jenjang pendidikan:
| Jenjang Pendidikan | Besaran Bantuan per Tahun |
|------------------------------|--------------------------------|
| SD/SDLB/Paket A | Kelas 1-5: Rp450.000 |
| | Kelas 6: Rp225.000 |
| SMP/SMPLB/Paket B | Kelas 7-8: Rp750.000 |
| | Kelas 9: Rp375.000 |
| SMA/SMK/SMALB/Paket C | Kelas 10-11: Rp1.800.000 |
| | Kelas 12: Rp900.000 |
Dana yang diterima harus digunakan untuk kebutuhan pendidikan, seperti membeli perlengkapan sekolah, dan tidak boleh dialihkan untuk keperluan pribadi.
Cara Cek Bantuan PIP
Untuk memeriksa status bantuan yang diterima, Kemendikbudristek menyediakan layanan online yang dapat diakses melalui ponsel. Berikut langkah-langkahnya:
# Melalui Situs Resmi PIP
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Irjen Kementan Kawal Distribusi Bantuan Langsung dari Aceh: Kementan Perkuat Pengawasan
-
Kemenperin Mau Stop Impor, Dana Belanja Pemerintah Hanya untuk TKDN Tinggi
-
Rendahnya Utilitas vs Banjir Impor: Menperin Ungkap Tantangan Industri Keramik Nasional
-
Kerugian Akibat Bencana di Aceh Timur Capai Rp5,39 Triliun, Berpotensi Bertambah
-
Apa Itu De-Fi atau Decentralized Finance? Ini Penjelasan Lengkapnya
-
IPO SpaceX Ditargetkan 2026, Valuasinya 28 Kali Lebih Besar dari BBCA
-
Di Balik Aksi Borong Saham Direktur TPIA, Berapa Duit yang Dihabiskan?
-
Berkat Pemberdayaan BRI, Batik Malessa Ubah Kain Perca hingga Fashion Premium
-
BSU Guru Kemenag Cair! Ini Cara Cek Status dan Pencairan Lewat Rekening
-
Update Harga Sembako: Cabai dan Bawang Merah Putih Turun, Daging Sapi Naik