Suara.com - Program Indonesia Pintar (PIP) yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) adalah salah satu bentuk dukungan pemerintah untuk meningkatkan akses pendidikan bagi anak-anak Indonesia, terutama bagi mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu. Melalui PIP ini, para siswa akan memperoleh bantuan tunai yang bertujuan untuk meringankan biaya pendidikan, seperti biaya sekolah, transportasi, dan kebutuhan pendidikan lainnya.
Perlu diketahui, sasaran program PIP ini adalah siswa SD, SMP, dan SMA/SMK yang berasal dari keluarga miskin dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos). Setiap tahunnya, PIP ini memiliki jadwal pencairan yang bisa bervariasi, tergantung pada berbagai faktor administratif dan teknis. Lantas, PIP Kemdikbud Desember 2024 kapan cair?
Kapan PIP Kemdikbud Desember 2024 Cair?
Salah satu pertanyaan yang sering diajukan oleh penerima manfaat adalah kapan bantuan PIP akan dicairkan. Pencairan PIP ini biasanya dilakukan secara bertahap, dengan jadwal yang dapat berubah tergantung pada kondisi administratif dan mekanisme yang berlaku di tahun tersebut.
PIP akan dicairkan dalam bentuk uang yang ditransfer langsung ke rekening siswa, di mana besaran bantuan bervariasi, dan hal ini tergantung pada jenjang sekolah siswa. Bantuan PIP tahap 1 telah dicairkan pada Februari 2024 lalu, dan PIP kembali cair pada bulan Desember ini. Sasaran penerima adalah para siswa yang belum pernah menerima bantuan.
Kapan PIP Kemdikbud Desember 2024 cair? Untuk bulan Desember 2024, prediksi pencairan bantuan PIP akan mengikuti pola pencairan sebelumnya, yang biasanya dilakukan pada akhir tahun ajaran atau di tengah tahun ajaran baru. Sebelum tahun anggaran tahun berjalan akan berakhir, Kemdikbud akan melakukan verifikasi data. Siswa yang dianggap kurang mampu dan belum mendapatkan bantuan di tahap 1 dan tahap 2 akan mendapat pencairan melalui tahap 3.
Untuk jumlah dana bantuan PIP yang disalurkan Kemdikbud bulan Desember 2024 bervariasi dan tergantung jenjang pendidikan siswa, yaitu:
- SD/MI, sebesar Rp 450.000 per tahun.
- SMP/MTs, sebesar Rp 750.000 per tahun.
- SMA/SMK/MA, sebesar Rp 1.000.000 per tahun.
Siswa penerima bantuan PIP dapat mencairkan dana dengan dua cara, yaitu melalui ATM rekening siswa atau melalui sekolah.
Cara Cek PIP Kemdikbud 2024
Baca Juga: Dalami Kasus Polisi Tembak Mati Pelajar SMK, DPR Panggil Kapolrestabes Semarang
Cara cek dana bantuan penerima PIP Kemdikbud 2024 bisa dilakukan melalui sejumlah skema, termasuk secara online. Jadi, para siswa yang belum mendapatkan bantuan PIP bisa mengecek data.
- Pertama, silakan buka laman https://pip.kemdikbud.go.id/home_v1/cek_nisn.
- Lalu, masukkan NISN, NIK dan hasil soal matematika yang tertera di halaman utama.
- Kemudian klik "Cek Penerima PIP".
Selain melalui laman resmi Kemdikbud, bisa juga menggunakan aplikasi SIPINTAR yang dapat diunduh di Google Play. Para siswa tinggal memasukkan NISN siswa, tanggal lahir, dan nama ibu kandung. Cukup mudah dan praktis, bukan?
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Demi Jaga Warisan Leluhur, Begini Cara Suku Badui Merawat Hutan Lindung 3.100 Hektare
-
Harga Pangan Nasional Melemah, Cabai hingga Beras Kompak Turun
-
Waspada! Etomidate di Liquid Vape Resmi Narkotika, Salah Isap Terancam Penjara
-
Kantor Wapres Beres Akhir Tahun Ini, Gibran Sudah Bisa Ngantor di IKN Mulai 2026
-
Menang Gugatan di PN Jakpus, PPKGBK Segera Kelola Hotel Sultan
-
Geger Rusuh di Kalibata: Polisi Periksa 6 Saksi Kunci, Ungkap Detik Mengerikan
-
Prabowo Minta Maaf soal Listrik Belum Pulih di Aceh: Keadaannya Sulit
-
Eks Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan dan Satori Segera Ditahan, Ini Penjelasan KPK
-
KPK: Semua Anggota Komisi XI DPR Berpeluang Jadi Tersangka Korupsi BI-OJK
-
7 Fakta Mencekam Rusuh Kalibata: 2 Nyawa Matel Melayang, 100 Orang Mengamuk Brutal