Suara.com - Biaya logistik yang rendah menjadi pondasi penting dalam mendorong pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Sebagai negara kepulauan, transportasi penyeberangan memiliki peran strategis dalam memperkuat konektivitas antarpulau sekaligus menekan biaya distribusi barang.
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menegaskan bahwa layanan penyeberangan yang dikelolanya tetap bebas dari PPN, meskipun sempat muncul wacana kenaikan PPN hingga 12 persen.
Adapun pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada layanan angkutan air, termasuk penyeberangan, menjadi langkah penting untuk memastikan tarif tetap terjangkau sehingga masyarakat di seluruh wilayah Indonesia dapat menikmati mobilitas dan akses logistik yang lebih baik.
Corporate Secretary ASDP, Shelvy Arifin, memastikan bahwa kebijakan ini tidak akan berdampak pada tarif kapal penyeberangan yang menjadi bagian dari angkutan umum.
"Kami ingin memastikan bahwa tidak ada kenaikan tarif layanan kapal penyeberangan, karena layanan ini termasuk dalam kategori jasa angkutan umum yang dibebaskan dari PPN sesuai regulasi. Kebijakan ini menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat," ujar Shelvy ditulis Kamis (9/1/2025).
Shelvy menjelaskan bahwa pembebasan PPN tersebut merupakan amanat dari Pasal 4A ayat 3 Huruf J Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai, yang terakhir diperbarui melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
"Regulasi ini menegaskan bahwa jasa angkutan umum di laut, termasuk layanan kapal penyeberangan, adalah bagian dari fasilitas publik yang penting untuk mendukung mobilitas dan konektivitas nasional," ujarnya lagi.
Dampak pembebasan PPN, lanjut Shelvy, sangat strategis bagi berbagai sektor, terutama dalam menekan biaya logistik nasional. Transportasi laut yang efisien dapat membantu menjaga stabilitas harga barang, khususnya di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) yang bergantung pada moda angkutan laut untuk distribusi kebutuhan pokok.
"Kami percaya bahwa pembebasan PPN adalah langkah konkret untuk menciptakan efisiensi logistik, sehingga dapat menekan harga barang yang didistribusikan ke wilayah-wilayah terpencil," jelas Shelvy.
Baca Juga: Drama PPN 12%: Kebijakan Ugal-ugalan atau Solusi?
Selain itu, pembebasan PPN turut memperkuat peran ASDP dalam mendukung mobilitas masyarakat dan pembangunan ekonomi daerah. Dengan tarif yang tetap stabil, masyarakat dapat lebih mudah melakukan perjalanan antarwilayah, baik untuk kebutuhan pribadi maupun kegiatan ekonomi.
Diharapkan, kebijakan ini dapat meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap layanan transportasi laut yang menjadi andalan dalam mobilitas dan perdagangan.
ASDP menambahkan meski bebas dari PPN, perusahaan tetap menjalankan kewajiban perpajakan lainnya, seperti Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 15 sebesar 1,2 persen atas penghasilan bruto dari jasa angkutan laut.
"Kami memastikan bahwa seluruh tarif yang diterapkan selalu mematuhi regulasi yang berlaku, sehingga tidak membebani masyarakat sekaligus mendukung pendapatan negara," kata Shelvy.
Hingga saat ini, ASDP mengoperasikan 37 pelabuhan dan melayani lebih dari 300 lintasan penyeberangan di seluruh Indonesia dengan lebih dari 200 kapal. Sebagian besar lintasan yang dikelola ASDP, sekitar 66%, adalah lintasan perintis yang berperan penting dalam menghubungkan daerah terpencil dan mendukung pemerataan pembangunan.
ASDP berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan agar masyarakat dapat menikmati transportasi laut yang aman, nyaman, dan terjangkau. Perusahaan tidak hanya berfokus pada tarif yang kompetitif, tetapi juga pada kualitas layanan yang prima. Hal ini sejalan dengan visi ASDP dalam mendukung pembangunan ekonomi maritim dan kesejahteraan masyarakat.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pilihan Baru BBM Ramah Lingkungan, UltraDex Setara Standar Euro 5
-
Pelanggan Pertamina Kabur ke SPBU Swasta, Kementerian ESDM Masih Hitung Kuota Impor BBM
-
Kementerian ESDM Larang SPBU Swasta Stop Impor Solar di 2026
-
59 Persen Calon Jamaah Haji Telah Melunasi BIPIH Melalui BSI
-
Daftar Lengkap Perusahaan Aset Kripto dan Digital yang Dapat Izin OJK
-
CIMB Niaga Syariah Hadirkan 3 Produk Baru Dorong Korporasi
-
Negara Hadir Lewat Koperasi: SPBUN Nelayan Tukak Sadai Resmi Dibangun
-
Kemenkop dan LPDB Koperasi Perkuat 300 Talenta PMO Kopdes Merah Putih
-
Kantor Cabang Bank QNB Berguguran, OJK Ungkap Kondisi Karyawan yang Kena PHK
-
Sepekan, Aliran Modal Asing ke Indonesia Masuk Tembus Rp240 Miliar