Suara.com - Melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), Pemerintah bakal mewajibkan kendaraan bermotor untuk memiliki asuransi third party liability (TPL) hingga mewajibkan masyarakat untuk memiliki asuransi rumah tinggal terhadap bencana alam termasuk kebakaran.
Kondisi ini membuat PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) yang merupakan anggota Holding Asuransi dan Penjaminan Indonesia Financial Group (IFG), menjalin kerja sama Asuransi Kebakaran dengan Developer Properti Indonesia (Deprindo).
Perjanjian kerja sama ini ditandatangani oleh Direktur Bisnis Askrindo, Budhi Novianto dan Ketua Umum Deprindo, Muhammad Aditya Prabowo, pada Kamis (13/2/2024).
Direktur Bisnis Askrindo, Budhi Novianto, mengatakan kerja sama ini hadir sebagai wujud perlindungan bagi pemilik rumah terhadap risiko kebakaran.
“Askrindo melalui program SIKEBAL yakni produk asuransi kebakaran yang dirancang khusus untuk Developer Perumahan Middle Class guna memberikan nilai tambah melalui perlindungan asuransi yang komprehensif. Askrindo dan Deprindo akan berkolaborasi dan aktif dalam beberapa Kerjasama”ujar Budhi.
Budhi menambahkan, adapun beberapa kerjasama tersebut antara lain perlindungan bagi pemilik rumah terhadap risiko kebakaran melalui Program SIKEBAL, yang dirancang khusus untuk Developer Perumahan Middle Class.
“Deprindo akan membantu distribusi dan sosialisasi produk Asuransi Kebakaran (SIKEBAL) kepada para anggota Deprindo dan masyarakat luas,” jelas Budhi, yang turut didampingi oleh Kepala Divisi Pemasaran Korporasi, Edmund Donald Pardede.
Askrindo dan Deprindo akan melakukan kerjasama dalam jangka waktu pertanggungan selama 1 tahun kedepan. Melalui Program SIKEBAL yang telah diluncurkan, Askrindo memberikan solusi asuransi yang inovatif dan terjangkau bagi Developer Perumahan Middle Class. Dengan fitur yang lengkap dan proses yang mudah, program ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam melindungi aset properti mereka.
Baca Juga: ITDC dan Jasaraharja Putera Resmikan Kontrak Asuransi Aset Pertamina Mandalika International Circuit
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 5 Pilihan HP Snapdragon Murah RAM Besar, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
Rupiah Melemah, Sentimen Suku Bunga The Fed Jadi Faktor Pemberat
-
Daftar Pinjol Berizin Resmi OJK: Update November 2025
-
Survei: BI Bakal Tahan Suku Bunga di 4,75 Persen, Siapkan Kejutan di Desember
-
Berapa Uang yang Dibutuhkan untuk Capai Financial Freedom? Begini Trik Menghitungnya
-
Tiru Negara ASEAN, Kemenkeu Bidik Tarif Cukai Minuman Manis Rp1.700/Liter
-
Pemerintah Bidik Pemasukan Tambahan Rp2 Triliun dari Bea Keluar Emas Batangan di 2026
-
BRI Dukung PRABU Expo 2025, Dorong Transformasi Teknologi bagi UMKM Naik Kelas
-
Bunga KUR Resmi Flat 6 Persen dan Batas Pengajuan Dihapus
-
Finex Rayakan 13 Tahun Berkarya
-
Pertamina Blokir 394.000 Nomor Kendaraan, Tak Bisa Lagi Beli Pertalite dan Solar Subsidi