Suara.com - Melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), Pemerintah bakal mewajibkan kendaraan bermotor untuk memiliki asuransi third party liability (TPL) hingga mewajibkan masyarakat untuk memiliki asuransi rumah tinggal terhadap bencana alam termasuk kebakaran.
Kondisi ini membuat PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) yang merupakan anggota Holding Asuransi dan Penjaminan Indonesia Financial Group (IFG), menjalin kerja sama Asuransi Kebakaran dengan Developer Properti Indonesia (Deprindo).
Perjanjian kerja sama ini ditandatangani oleh Direktur Bisnis Askrindo, Budhi Novianto dan Ketua Umum Deprindo, Muhammad Aditya Prabowo, pada Kamis (13/2/2024).
Direktur Bisnis Askrindo, Budhi Novianto, mengatakan kerja sama ini hadir sebagai wujud perlindungan bagi pemilik rumah terhadap risiko kebakaran.
“Askrindo melalui program SIKEBAL yakni produk asuransi kebakaran yang dirancang khusus untuk Developer Perumahan Middle Class guna memberikan nilai tambah melalui perlindungan asuransi yang komprehensif. Askrindo dan Deprindo akan berkolaborasi dan aktif dalam beberapa Kerjasama”ujar Budhi.
Budhi menambahkan, adapun beberapa kerjasama tersebut antara lain perlindungan bagi pemilik rumah terhadap risiko kebakaran melalui Program SIKEBAL, yang dirancang khusus untuk Developer Perumahan Middle Class.
“Deprindo akan membantu distribusi dan sosialisasi produk Asuransi Kebakaran (SIKEBAL) kepada para anggota Deprindo dan masyarakat luas,” jelas Budhi, yang turut didampingi oleh Kepala Divisi Pemasaran Korporasi, Edmund Donald Pardede.
Askrindo dan Deprindo akan melakukan kerjasama dalam jangka waktu pertanggungan selama 1 tahun kedepan. Melalui Program SIKEBAL yang telah diluncurkan, Askrindo memberikan solusi asuransi yang inovatif dan terjangkau bagi Developer Perumahan Middle Class. Dengan fitur yang lengkap dan proses yang mudah, program ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam melindungi aset properti mereka.
Baca Juga: ITDC dan Jasaraharja Putera Resmikan Kontrak Asuransi Aset Pertamina Mandalika International Circuit
Berita Terkait
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
IHSG Bangkit Melesat Tinggi ke Level 7.200 di Senin Pagi
-
Bidik Nasabah Kelas Atas, BRI Life Bedah Strategi Kelola Kekayaan
-
Genjot EBT, FIFGROUP Resmikan Solar Panel Ke-43
-
Emas Antam Turun Harga, Hari Ini Dibanderol Rp 2.809.000/Gram
-
Purbaya Ungkap Rahasia BBM Indonesia Masih Aman dari Krisis Minyak Global
-
Analisis Teknikal IHSG Hari Ini, Cek Rekomendasi Saham Pilihan Para Analis
-
Pamer ke IMF & World Bank, Purbaya Klaim RI Siap Ekspor Pupuk di Tengah Krisis Global
-
QRIS Ditargekan Bisa Dipakai di China Mulai 30 April, BI-FAST Terhubung di 5 Negara
-
Harga Emas Antam, Galeri 24 dan UBS Stabil, Kesulitan Tembus Level Rp 3 Juta
-
Isu Uang Kas Negara 'Cuma' Sisa Rp120 T saat Beban Bunga Utang Mengancam