Suara.com - Di era digital yang semakin maju, berbagai kemudahan dalam transaksi keuangan terus bermunculan.
Salah satunya adalah dompet digital DANA yang kian populer di kalangan masyarakat Indonesia.
Dengan antarmuka yang mudah digunakan dan fitur-fitur yang terus berkembang, DANA menjadi pilihan banyak orang untuk melakukan pembayaran dengan cepat dan praktis.
Namun, bagi Anda yang berharap dapat membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara langsung menggunakan saldo DANA, perlu diketahui bahwa fitur tersebut belum tersedia.
Hingga saat ini, DANA lebih mengutamakan kemudahan transaksi di merchant online dan offline, serta transfer antar pengguna.
Meski begitu, bukan berarti Anda tidak bisa memanfaatkan saldo DANA untuk membayar PPN.
Ada beberapa cara tidak langsung yang dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban pajak Anda dengan mudah.
Transfer ke Rekening Bank
Metode paling umum yang dapat Anda lakukan adalah mentransfer saldo DANA ke rekening bank yang biasa digunakan untuk membayar PPN.
Baca Juga: Wild Cash Game Online yang Menghasilkan Uang, Bisa Tarik ke Saldo Dana hingga Ovo
Dari rekening bank tersebut, Anda bisa melanjutkan proses pembayaran PPN melalui e-Billing atau metode pembayaran lain yang Anda gunakan.
Cara ini banyak digunakan oleh pelaku usaha kecil hingga menengah yang lebih mengandalkan saldo DANA untuk transaksi sehari-hari.
Langkah-langkahnya sederhana:
- Pastikan akun DANA Anda sudah terverifikasi.
- Buka aplikasi DANA, pilih menu "Kirim" atau "Send".
- Pilih opsi "Kirim ke Bank" atau "Send to Bank".
- Masukkan nama bank dan nomor rekening tujuan.
- Masukkan nominal yang ingin Anda transfer.
- Periksa detail transaksi dan konfirmasi dengan memasukkan PIN DANA.
- Setelah berhasil, lanjutkan pembayaran PPN dari rekening bank tersebut.
Meskipun metode ini terdengar sederhana, perlu diingat bahwa Anda mungkin akan dikenakan biaya transfer tergantung pada kebijakan yang berlaku di DANA.
Selain itu, proses pembayaran dari rekening bank biasanya memerlukan waktu tertentu sebelum dianggap sah oleh pihak perpajakan.
Menggunakan Kartu Debit/Kredit yang Terhubung ke DANA
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
Terkini
-
Update Harga BBM Pertamina Hari Ini, Pertamax Hampir Sentuh Rp17.000
-
OJK Panggil PT Toyota Astra Financial Services, Apa Kasusnya?
-
Digital Edge Kucurkan Investasi Rp73 Triliun, Bangun Kampus Data Center AI Terbesar
-
Jakpro Buka Tender Sponsor Raksasa untuk Naming Rights JIS 5 Tahun
-
Diam-diam Pertamina Kerek Harga Pertamax dari Rp12.300 ke Rp16.250 per Liter, Ini Daftar Lengkapnya
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
-
MBG Sukses Ciptakan Ekosistem Rantai Pasok Baru di Daerah
-
Chatib Basri Blak-blakan ke Prabowo soal Tergerusnya Kepercayaan pada Pemerintah
-
Indonesia Tak Bisa Ekspor Listrik ke Singapura Tahun Ini, Airlangga Bongkar Alasannya
-
Chatib Basri Kaget Menkes Budi Gunadi Sadikin Juga Diundang ke Istana