Suara.com - Di era digital yang semakin maju, berbagai kemudahan dalam transaksi keuangan terus bermunculan.
Salah satunya adalah dompet digital DANA yang kian populer di kalangan masyarakat Indonesia.
Dengan antarmuka yang mudah digunakan dan fitur-fitur yang terus berkembang, DANA menjadi pilihan banyak orang untuk melakukan pembayaran dengan cepat dan praktis.
Namun, bagi Anda yang berharap dapat membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara langsung menggunakan saldo DANA, perlu diketahui bahwa fitur tersebut belum tersedia.
Hingga saat ini, DANA lebih mengutamakan kemudahan transaksi di merchant online dan offline, serta transfer antar pengguna.
Meski begitu, bukan berarti Anda tidak bisa memanfaatkan saldo DANA untuk membayar PPN.
Ada beberapa cara tidak langsung yang dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban pajak Anda dengan mudah.
Transfer ke Rekening Bank
Metode paling umum yang dapat Anda lakukan adalah mentransfer saldo DANA ke rekening bank yang biasa digunakan untuk membayar PPN.
Baca Juga: Wild Cash Game Online yang Menghasilkan Uang, Bisa Tarik ke Saldo Dana hingga Ovo
Dari rekening bank tersebut, Anda bisa melanjutkan proses pembayaran PPN melalui e-Billing atau metode pembayaran lain yang Anda gunakan.
Cara ini banyak digunakan oleh pelaku usaha kecil hingga menengah yang lebih mengandalkan saldo DANA untuk transaksi sehari-hari.
Langkah-langkahnya sederhana:
- Pastikan akun DANA Anda sudah terverifikasi.
- Buka aplikasi DANA, pilih menu "Kirim" atau "Send".
- Pilih opsi "Kirim ke Bank" atau "Send to Bank".
- Masukkan nama bank dan nomor rekening tujuan.
- Masukkan nominal yang ingin Anda transfer.
- Periksa detail transaksi dan konfirmasi dengan memasukkan PIN DANA.
- Setelah berhasil, lanjutkan pembayaran PPN dari rekening bank tersebut.
Meskipun metode ini terdengar sederhana, perlu diingat bahwa Anda mungkin akan dikenakan biaya transfer tergantung pada kebijakan yang berlaku di DANA.
Selain itu, proses pembayaran dari rekening bank biasanya memerlukan waktu tertentu sebelum dianggap sah oleh pihak perpajakan.
Menggunakan Kartu Debit/Kredit yang Terhubung ke DANA
Berita Terkait
Terpopuler
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
8 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Terbaik September 2025, Baterai Awet Kamera Bening
-
Harga Emas Naik Terus! Emas Antam, Galeri24 dan UBS Kompak di Atas 2 Juta!
-
Tutorial Dapat Phoenix dari Enchanted Chest di Grow a Garden Roblox
-
Line Up Terbaru Pestapora Hari Ini 7 September, Usai 34 Musisi Umumkan Mundur
-
Media Lokal: AS Trencin Dapat Berlian, Marselino Ferdinan Bikin Eksposur Liga Slovakia Meledak
Terkini
-
BRI Raih Anugerah Ekonomi Hijau atas Pemberdayaan UMKM dan Keuangan Inklusif
-
Tempat Suci Ini Mau Disulap Jadi Hotel Mewah, 4000 Warga Bakal Kena Gusur
-
QRIS Bisa Dipakai di Negara Mana Saja? Arab Saudi hingga Korea Selatan Segera Menyusul
-
Kredit Perbankan Lesu, Kondisi Likuiditas Bank Aman?
-
4 Tips Renovasi Rumah Tua Agar Nyaman dan Tetap Hemat Budget
-
Lowongan PCPM Bank Indonesia 2025: Jadwal, Syarat, Jurusan, dan Link Resmi
-
Jepang Gak Main-Main! Upah Minimum Naik Drastis, Gajian Rp21 Juta Sebulan Bukan Mimpi
-
Pentingnya Pencahayaan Rumah untuk Hunian Nyaman dan Terasa Luas
-
2.422 Nomor Debt Collector Diblokir, Terbanyak dari Pinjol Ilegal
-
Aliran Modal Asing Kabur Capai Rp16,85 Triliun dalam Seminggu, Apa yang Terjadi?