Pilihan lain yang dapat digunakan adalah dengan menghubungkan kartu debit atau kredit yang terhubung dengan akun DANA Anda.
Dengan cara ini, Anda dapat membayar PPN melalui platform e-Billing atau situs pembayaran lain yang menerima kartu debit/kredit.
Langkah-langkahnya:
- Hubungkan kartu debit/kredit ke akun DANA Anda melalui menu "Tambahkan Kartu".
- Buka platform pembayaran PPN yang Anda gunakan.
- Pilih metode pembayaran dengan kartu debit/kredit.
- Masukkan informasi kartu jika belum tersimpan.
- Pastikan saldo DANA mencukupi untuk pembayaran.
- Ikuti instruksi selanjutnya untuk menyelesaikan transaksi.
Opsi ini dianggap lebih praktis bagi mereka yang terbiasa menggunakan kartu debit atau kredit untuk berbagai pembayaran.
Namun, perlu diperhatikan bahwa metode ini tidak secara langsung menggunakan saldo DANA, melainkan melalui kartu yang terhubung.
Menggunakan Layanan Pihak Ketiga
Selain kedua metode di atas, beberapa layanan pihak ketiga mungkin menyediakan opsi pembayaran PPN menggunakan saldo DANA.
Namun, sangat penting untuk berhati-hati dalam menggunakan layanan ini.
Pastikan Anda memilih platform yang terpercaya, memiliki reputasi baik, dan transparan mengenai biaya tambahan yang mungkin dikenakan.
Baca Juga: Wild Cash Game Online yang Menghasilkan Uang, Bisa Tarik ke Saldo Dana hingga Ovo
Sebagai catatan, pihak ketiga biasanya akan mengambil keuntungan dari biaya administrasi yang mungkin lebih tinggi daripada metode konvensional.
Selain itu, pastikan untuk menyimpan bukti transaksi yang dilakukan demi keamanan dan kemudahan pelacakan jika terjadi masalah.
Tips Aman dalam Menggunakan DANA untuk Membayar PPN
- Pastikan Anda hanya mentransfer saldo ke rekening yang terpercaya.
- Periksa detail transaksi sebelum melakukan konfirmasi.
- Simpan bukti transaksi untuk referensi di masa mendatang.
- Jangan ragu untuk menghubungi customer service DANA jika menghadapi kendala.
Meski fitur pembayaran PPN langsung dari saldo DANA belum tersedia, berbagai alternatif di atas dapat membantu Anda tetap dapat memenuhi kewajiban perpajakan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Cuma Modal Video Selfie, Begini Cara Dapat Centang Biru Gratis di Facebook
-
Jajan di Event Bergengsi Tak Harus Mahal, UMKM Piala Presiden 2026 Bikin Kantong Aman
-
Review Drama The Scarecrow, Teka-Teki Pembunuhan Berantai Tiga Dekade
-
Bukan Sekadar Proker, Ini 8 Soft Skill Berharga yang Diam-Diam Terasah Saat KKN
-
BK DPRD Masih Periksa 2 Kader Golkar Riau Terkait Kerusuhan di Gedung Dewan
-
Cak Imin Rayu Parpol Ubah 108 Undang-undang Demi Prabowonomics
-
Apa Saja Zodiak yang Termasuk dalam Elemen Air? Kenali Ciri Khas dan Kepribadiannya
-
Menertawakan Diri Sendiri: Katarsis Emosi ala Warganet Melihat Konten Kemewahan Absurd Indra Perdana
-
Kembali Dibintangi Chris Hemsworth, Syuting Film Extraction 3 Resmi Dimulai
-
Keputusan John Herdman Tak Panggil Ricky Kambuaya di Piala AFF 2026 Dipertanyakan