Pilihan lain yang dapat digunakan adalah dengan menghubungkan kartu debit atau kredit yang terhubung dengan akun DANA Anda.
Dengan cara ini, Anda dapat membayar PPN melalui platform e-Billing atau situs pembayaran lain yang menerima kartu debit/kredit.
Langkah-langkahnya:
- Hubungkan kartu debit/kredit ke akun DANA Anda melalui menu "Tambahkan Kartu".
- Buka platform pembayaran PPN yang Anda gunakan.
- Pilih metode pembayaran dengan kartu debit/kredit.
- Masukkan informasi kartu jika belum tersimpan.
- Pastikan saldo DANA mencukupi untuk pembayaran.
- Ikuti instruksi selanjutnya untuk menyelesaikan transaksi.
Opsi ini dianggap lebih praktis bagi mereka yang terbiasa menggunakan kartu debit atau kredit untuk berbagai pembayaran.
Namun, perlu diperhatikan bahwa metode ini tidak secara langsung menggunakan saldo DANA, melainkan melalui kartu yang terhubung.
Menggunakan Layanan Pihak Ketiga
Selain kedua metode di atas, beberapa layanan pihak ketiga mungkin menyediakan opsi pembayaran PPN menggunakan saldo DANA.
Namun, sangat penting untuk berhati-hati dalam menggunakan layanan ini.
Pastikan Anda memilih platform yang terpercaya, memiliki reputasi baik, dan transparan mengenai biaya tambahan yang mungkin dikenakan.
Baca Juga: Wild Cash Game Online yang Menghasilkan Uang, Bisa Tarik ke Saldo Dana hingga Ovo
Sebagai catatan, pihak ketiga biasanya akan mengambil keuntungan dari biaya administrasi yang mungkin lebih tinggi daripada metode konvensional.
Selain itu, pastikan untuk menyimpan bukti transaksi yang dilakukan demi keamanan dan kemudahan pelacakan jika terjadi masalah.
Tips Aman dalam Menggunakan DANA untuk Membayar PPN
- Pastikan Anda hanya mentransfer saldo ke rekening yang terpercaya.
- Periksa detail transaksi sebelum melakukan konfirmasi.
- Simpan bukti transaksi untuk referensi di masa mendatang.
- Jangan ragu untuk menghubungi customer service DANA jika menghadapi kendala.
Meski fitur pembayaran PPN langsung dari saldo DANA belum tersedia, berbagai alternatif di atas dapat membantu Anda tetap dapat memenuhi kewajiban perpajakan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
Harga Minyak Bergerak Liar Pagi Ini, Imbas Perang dan Tekanan di Selat Hormuz
-
Bahlil Imbau Publik Jangan Panik, Ini Penjelasan Soal Ketahanan BBM 21 Hari
-
Stok Pangan dan Energi Aman di Tengah Konflik Global
-
LPDB Kucurkan Rp47 Miliar, Dukung Proyek Fiber Optik Koperasi Pegawai Indosat
-
Menkeu Purbaya Beberkan Strategi Pemerintah Jaga Stabilitas Nilai Tukar Rupiah
-
Bulog: Stok Beras dan Minyak Goreng Aman hingga Akhir 2026
-
Jasa Marga Terus Tambal Jalan Berlubang di Tol Japek hingga Jakarta-Tangerang
-
Petani Tembakau Curhat, Perusahaan Rokok Menyusut dari 5.000 Jadi 1.700
-
Jasa Marga Tebar Diskon Tarif Tol 30%, Catat Jadwalnya
-
Jasa Marga Operasikan 4 Jalan Tol Secara Fungsional Selama Mudik, Ini Daftarnya