Pilihan lain yang dapat digunakan adalah dengan menghubungkan kartu debit atau kredit yang terhubung dengan akun DANA Anda.
Dengan cara ini, Anda dapat membayar PPN melalui platform e-Billing atau situs pembayaran lain yang menerima kartu debit/kredit.
Langkah-langkahnya:
- Hubungkan kartu debit/kredit ke akun DANA Anda melalui menu "Tambahkan Kartu".
- Buka platform pembayaran PPN yang Anda gunakan.
- Pilih metode pembayaran dengan kartu debit/kredit.
- Masukkan informasi kartu jika belum tersimpan.
- Pastikan saldo DANA mencukupi untuk pembayaran.
- Ikuti instruksi selanjutnya untuk menyelesaikan transaksi.
Opsi ini dianggap lebih praktis bagi mereka yang terbiasa menggunakan kartu debit atau kredit untuk berbagai pembayaran.
Namun, perlu diperhatikan bahwa metode ini tidak secara langsung menggunakan saldo DANA, melainkan melalui kartu yang terhubung.
Menggunakan Layanan Pihak Ketiga
Selain kedua metode di atas, beberapa layanan pihak ketiga mungkin menyediakan opsi pembayaran PPN menggunakan saldo DANA.
Namun, sangat penting untuk berhati-hati dalam menggunakan layanan ini.
Pastikan Anda memilih platform yang terpercaya, memiliki reputasi baik, dan transparan mengenai biaya tambahan yang mungkin dikenakan.
Baca Juga: Wild Cash Game Online yang Menghasilkan Uang, Bisa Tarik ke Saldo Dana hingga Ovo
Sebagai catatan, pihak ketiga biasanya akan mengambil keuntungan dari biaya administrasi yang mungkin lebih tinggi daripada metode konvensional.
Selain itu, pastikan untuk menyimpan bukti transaksi yang dilakukan demi keamanan dan kemudahan pelacakan jika terjadi masalah.
Tips Aman dalam Menggunakan DANA untuk Membayar PPN
- Pastikan Anda hanya mentransfer saldo ke rekening yang terpercaya.
- Periksa detail transaksi sebelum melakukan konfirmasi.
- Simpan bukti transaksi untuk referensi di masa mendatang.
- Jangan ragu untuk menghubungi customer service DANA jika menghadapi kendala.
Meski fitur pembayaran PPN langsung dari saldo DANA belum tersedia, berbagai alternatif di atas dapat membantu Anda tetap dapat memenuhi kewajiban perpajakan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 Oktober 2025: Banjir 2.000 Gems, Pemain 110-113, dan Rank Up
Pilihan
-
Wawancara Kerja Lancar? Kuasai 6 Jurus Ini, Dijamin Bikin Pewawancara Terpukau
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
Terkini
-
4 Daftar Saham Terafiliasi Haji Isam, Ada Bisnis Kelapa Sawit Sampai Resto Dekat Rumahmu
-
Ada Tambahan 100 Persen TPG dalam THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025? Cek Faktanya
-
OJK : Banyak Masyarakat Indonesia Belum Punya Dana Pensiunan
-
IHSG Meroket ke 8.258 di Sesi I: TLKM Idola, Ini Daftar Saham Paling Banyak Dibeli
-
Masuk Daftar Fortune Southeast Asia 500, Ini Analisis Prospek dan Lapkeu AVIA
-
Siapa Owner PJHB? Emiten IPO yang Incar Dana Lebih dari Rp 150 Miliar
-
Laba Bersih Adhi Karya Rontok 93,62 Persen Hingga Kuartal III-2025
-
BPKN Panggil AQUA, Imbas Dianggap Bohong Soal Jual Produk 'Air Gunung'?
-
Aqua Diduga Gunakan Air Sumur, BPKN Akan Investigasi ke Pabrik
-
Laba Bersih PTRO Naik 141 Persen, Tapi Beban Bunga dan Keuangan Juga Ikut Meroket!