Pilihan lain yang dapat digunakan adalah dengan menghubungkan kartu debit atau kredit yang terhubung dengan akun DANA Anda.
Dengan cara ini, Anda dapat membayar PPN melalui platform e-Billing atau situs pembayaran lain yang menerima kartu debit/kredit.
Langkah-langkahnya:
- Hubungkan kartu debit/kredit ke akun DANA Anda melalui menu "Tambahkan Kartu".
- Buka platform pembayaran PPN yang Anda gunakan.
- Pilih metode pembayaran dengan kartu debit/kredit.
- Masukkan informasi kartu jika belum tersimpan.
- Pastikan saldo DANA mencukupi untuk pembayaran.
- Ikuti instruksi selanjutnya untuk menyelesaikan transaksi.
Opsi ini dianggap lebih praktis bagi mereka yang terbiasa menggunakan kartu debit atau kredit untuk berbagai pembayaran.
Namun, perlu diperhatikan bahwa metode ini tidak secara langsung menggunakan saldo DANA, melainkan melalui kartu yang terhubung.
Menggunakan Layanan Pihak Ketiga
Selain kedua metode di atas, beberapa layanan pihak ketiga mungkin menyediakan opsi pembayaran PPN menggunakan saldo DANA.
Namun, sangat penting untuk berhati-hati dalam menggunakan layanan ini.
Pastikan Anda memilih platform yang terpercaya, memiliki reputasi baik, dan transparan mengenai biaya tambahan yang mungkin dikenakan.
Baca Juga: Wild Cash Game Online yang Menghasilkan Uang, Bisa Tarik ke Saldo Dana hingga Ovo
Sebagai catatan, pihak ketiga biasanya akan mengambil keuntungan dari biaya administrasi yang mungkin lebih tinggi daripada metode konvensional.
Selain itu, pastikan untuk menyimpan bukti transaksi yang dilakukan demi keamanan dan kemudahan pelacakan jika terjadi masalah.
Tips Aman dalam Menggunakan DANA untuk Membayar PPN
- Pastikan Anda hanya mentransfer saldo ke rekening yang terpercaya.
- Periksa detail transaksi sebelum melakukan konfirmasi.
- Simpan bukti transaksi untuk referensi di masa mendatang.
- Jangan ragu untuk menghubungi customer service DANA jika menghadapi kendala.
Meski fitur pembayaran PPN langsung dari saldo DANA belum tersedia, berbagai alternatif di atas dapat membantu Anda tetap dapat memenuhi kewajiban perpajakan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Menanti Kabar, Ini Sosok Dua Istri Pilot Andy Dahananto Korban Kecelakaan ATR 42-500
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
Investor Asing Borong Saham Rp4,05 Triliun Sejak Awal Tahun
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Proyek Kilang RDMP Balikpapan Habiskan 115 Ribu Ton Semen
-
Lampaui Rata-Rata Nasional, Produktivitas Jagung Dekalb Capai 7 Ton per Hektare
-
BCA Digital Bagikan Strategi Resolusi Finansial 2026
-
Harga Emas Antam di Level Rp2,88 Juta per Gram pada Sabtu
-
Laka Kerja di PLTU Sukabangun Memakan Korban, Manajemen Audit Seluruh Mitra
-
Benarkah MBG Bebani Anggaran Pendidikan?
-
Ini Tips Rencanakan Mudik Sekaligus Ide Liburan Bersama Keluarga