Pilihan lain yang dapat digunakan adalah dengan menghubungkan kartu debit atau kredit yang terhubung dengan akun DANA Anda.
Dengan cara ini, Anda dapat membayar PPN melalui platform e-Billing atau situs pembayaran lain yang menerima kartu debit/kredit.
Langkah-langkahnya:
- Hubungkan kartu debit/kredit ke akun DANA Anda melalui menu "Tambahkan Kartu".
- Buka platform pembayaran PPN yang Anda gunakan.
- Pilih metode pembayaran dengan kartu debit/kredit.
- Masukkan informasi kartu jika belum tersimpan.
- Pastikan saldo DANA mencukupi untuk pembayaran.
- Ikuti instruksi selanjutnya untuk menyelesaikan transaksi.
Opsi ini dianggap lebih praktis bagi mereka yang terbiasa menggunakan kartu debit atau kredit untuk berbagai pembayaran.
Namun, perlu diperhatikan bahwa metode ini tidak secara langsung menggunakan saldo DANA, melainkan melalui kartu yang terhubung.
Menggunakan Layanan Pihak Ketiga
Selain kedua metode di atas, beberapa layanan pihak ketiga mungkin menyediakan opsi pembayaran PPN menggunakan saldo DANA.
Namun, sangat penting untuk berhati-hati dalam menggunakan layanan ini.
Pastikan Anda memilih platform yang terpercaya, memiliki reputasi baik, dan transparan mengenai biaya tambahan yang mungkin dikenakan.
Baca Juga: Wild Cash Game Online yang Menghasilkan Uang, Bisa Tarik ke Saldo Dana hingga Ovo
Sebagai catatan, pihak ketiga biasanya akan mengambil keuntungan dari biaya administrasi yang mungkin lebih tinggi daripada metode konvensional.
Selain itu, pastikan untuk menyimpan bukti transaksi yang dilakukan demi keamanan dan kemudahan pelacakan jika terjadi masalah.
Tips Aman dalam Menggunakan DANA untuk Membayar PPN
- Pastikan Anda hanya mentransfer saldo ke rekening yang terpercaya.
- Periksa detail transaksi sebelum melakukan konfirmasi.
- Simpan bukti transaksi untuk referensi di masa mendatang.
- Jangan ragu untuk menghubungi customer service DANA jika menghadapi kendala.
Meski fitur pembayaran PPN langsung dari saldo DANA belum tersedia, berbagai alternatif di atas dapat membantu Anda tetap dapat memenuhi kewajiban perpajakan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 8 Bedak Translucent untuk Usia 50-an, Wajah Jadi Flawless dan Natural
- Sepatu On Cloud Ori Berapa Harganya? Cek 5 Rekomendasi Paling Empuk buat Harian
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- Pemain Keturunan Jerman Ogah Kembali ke Indonesia, Bongkar 2 Faktor
Pilihan
-
Hasil SEA Games 2025: Mutiara Ayu Pahlawan, Indonesia Siap Hajar Thailand di Final
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
Terkini
-
Daftar Kementerian dan Instansi CPNS 2026, Diprediksi Bakal Buka Seleksi
-
BRI Sahabat Disabilitas, Dorong Difabel Berdaya Melalui Kegiatan Pelatihan dan Pemagangan
-
Influencer Tak Bisa Sembarangan, OJK: Harus Jujur Jika Endorse Produk Keuangan
-
Pakar Nilai Pengoperasian SPBU Kantong Bisa Tangani Masalah Stok BBM saat Bencana
-
Singgung SPBU Swasta Ogah Beli Base Fuel dari Pertamina, Bahlil: Jadi Aja Tukang Pijit!
-
Rencana Bandara Kertajati Jadi Pusat Bengkel Pesawat Terwujud, Pembangunan Tahap 1 Jalan
-
Mengenal Skema Ponzi: Dugaan Borok di Balik Bisnis Vendor Ayu Puspita Dinanti
-
Mendag Busan Mulai Kecangkan Ikat Pinggang Jaga Pasokan Bahan Pokok Saat Nataru
-
Ekonomi Melonjak, BP Batam Siapkan Strategi Kurangi Pengangguran
-
Operasi Tambang Emas Terafiliasi Astra International di Tapanuli Dibekukan KLH, Ini Kata Bahlil