Suara.com - PT Upbit Exchange Indonesia (Upbit Indonesia) resmi memperoleh izin usaha sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Izin ini menjadi tonggak penting dalam perkembangan industri aset kripto di Indonesia, menandai langkah maju dalam regulasi dan pengawasan sektor yang berkembang pesat ini.
Resna Raniadi, Chief Operating Officer (COO) Upbit Indonesia, menyatakan bahwa izin ini merupakan tonggak penting bagi perusahaan dan memperkuat komitmen mereka dalam membangun bisnis aset digital yang tepercaya.
“Kami sangat menghargai arahan dan transparansi yang diberikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selama proses pemenuhan persyaratan izin usaha. Persetujuan ini menjadi tonggak penting bagi Upbit Indonesia, sekaligus memperkuat komitmen kami dalam membangun bisnis aset digital yang tepercaya,” kata dikutip Senin (24/3/2025).
Ia juga menekankan bahwa kejelasan regulasi dari OJK akan mendorong inovasi yang bertanggung jawab dan berkontribusi pada ekonomi digital yang lebih luas.
Pencapaian Upbit Indonesia ini juga memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu negara dengan regulasi aset kripto yang progresif di Asia Tenggara. Hal ini dapat menarik investasi asing dan menjadikan Indonesia sebagai pusat inovasi aset kripto di kawasan ini.
Dengan demikian, izin OJK kepada Upbit Indonesia bukan hanya merupakan kabar baik bagi perusahaan, tetapi juga merupakan momentum penting bagi pengembangan ekosistem aset kripto nasional. Regulasi yang jelas dan pengawasan yang ketat akan menciptakan pasar yang lebih aman, terpercaya, dan berkelanjutan, yang pada akhirnya akan memberikan manfaat bagi perekonomian Indonesia secara keseluruhan.
Pemberian izin oleh OJK ini bukan hanya sekadar formalitas, tetapi juga merupakan bukti komitmen Upbit Indonesia dalam mematuhi regulasi yang ketat. Proses perizinan yang melibatkan penilaian kesiapan operasional dan pemenuhan persyaratan regulasi yang ketat menunjukkan keseriusan OJK dalam menciptakan ekosistem aset kripto yang aman dan terpercaya.
"Kejelasan regulasi yang diberikan OJK akan mendorong inovasi yang bertanggung jawab, menciptakan jalur menuju industri keuangan generasi mendatang yang berkembang pesat dan berkontribusi pada ekonomi digital yang lebih luas. Upbit Indonesia berkomitmen untuk memainkan peran penting dalam ekosistem aset digital, menyediakan layanan tepercaya bagi pengguna kami,” imbuhnya.
Baca Juga: Koinsayang Peroleh Izin Penuh Pedagang Aset Kripto oleh OJK
Selain itu dia bilang bahwa izin usaha dari OJK ini tidak hanya memperkuat posisi Upbit di pasar, tetapi juga menjadi motivator yang kuat bagi para pengembang industri yang berdedikasi.
"Izin ini menegaskan kembali dedikasi kami untuk mendorong inovasi berkelanjutan, memastikan kepatuhan terhadap peraturan, dan mendorong pertumbuhan ekosistem aset digital yang aman dan transparan.” Resna menyimpulkan.
Asal tahu saja Upbit Indonesia telah menjadi bisnis aset digital berlisensi terbaru yang berada di bawah pengawasan regulator keuangan dalam portofolio Upbit APAC—grup aset digital global terkemuka.
Upbit APAC mengoperasikan bursa aset digital teregulasi di Indonesia, Singapura, dan Thailand, bersama VerifyVASP, penyedia solusi Travel Rule terkemuka di dunia.
Izin usaha yang baru diamankan ini memperkuat ekspansi Upbit APAC ke bisnis yang berfokus pada institusi dan infrastruktur, yang selanjutnya memberdayakan inovator yang berdedikasi dalam bidang aset digital.
Berdasarkan data Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) nilai transaksi aset kripto di Indonesia telah mencapai Rp556,53 triliun sepanjang Januari-November 2024.
Sementara jumlah pelanggan aset kripto hingga November 2024 mencapai 22,1 juta pelanggan. Sementara itu, pelanggan yang aktif bertransaksi melalui calon pedagang fisik aset kripto (CPFAK) dan PFAK pada November 2024 berjumlah 1,3 juta pelanggan.
Adapun jenis aset kripto dengan nilai transaksi tertinggi pada November 2024 antara lain Tether (USDT), Bitcoin (BTC), Doge Coin (DOGE), Pepe (PEPE), dan XRP (XRP).
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
3 Zodiak yang Meraih Kesuksesan 16 Juli 2026, Peluang Emas di Depan Mata
-
Iran Bebaskan Warga Negara Amerika yang Ditahan Sejak 2024, Respon Donald Trump Bikin Kaget
-
Fakta Menarik Hasil Argentina vs Inggris di Piala Dunia 2026 Tadi Pagi
-
Ongkos Perbaikan Mobil Listrik BekasTerbesar Bukanlah Baterai, Menurut Riset
-
Argentina ke Final Piala Dunia 2026, Scaloni: Albiceleste Siap Hancurkan Spanyol
-
Lautaro Martinez: Saya Sudah Bilang ke Alexis, Akan Cetak Gol
-
UEFA Mulai Gerah! Muncul Desakan Lengserkan Infantino dari Kursi Presiden FIFA
-
Prabowo Kumpulkan Menteri, Nasib MBG & Koperasi Desa Merah Putih Dibahas
-
Amankah Ibu Hamil Pakai Parfum? Ini Penjelasan Dokter Kandungan
-
Final Piala Dunia 2026 Argentina Tantang Spanyol: Messi vs Generasi Emas La Roja