Suara.com - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan tajam pada perdagangan Selasa (18/3/2025) kemarin dengan anjlok hampir 7 persen, memicu kekhawatiran di kalangan investor dan pelaku pasar modal.
Penurunan yang signifikan ini membuat banyak pihak "kebakaran jenggot", istilah yang menggambarkan kepanikan dan kegelisahan. Menanggapi situasi ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah cepat dengan mengeluarkan kebijakan pelaksanaan pembelian kembali saham (buyback) tanpa melalui rapat umum pemegang saham (RUPS) bagi perusahaan terbuka.
Kebijakan ini dikeluarkan sebagai respons terhadap fluktuasi pasar yang signifikan, di mana IHSG mengalami penurunan sebesar 1.682 poin atau minus 21,28 persen dari titik tertinggi hingga 18 Maret 2025. Penurunan ini dinilai mengkhawatirkan dan memerlukan tindakan cepat untuk menjaga stabilitas pasar modal.
"Berkenaan dengan kondisi tersebut di atas, maka OJK menetapkan status kondisi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g POJK Nomor 13 Tahun 2023 (POJK 13/2013) sebagai kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (19/3/2025).
Inarno menjelaskan bahwa kebijakan buyback saham tanpa RUPS ini telah disampaikan kepada direksi perusahaan terbuka melalui surat resmi OJK tertanggal 18 Maret 2025. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan pasar dan mengurangi tekanan jual yang menyebabkan penurunan IHSG.
Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari pertemuan dengan para pemangku kepentingan di pasar modal yang telah diselenggarakan pada 3 Maret 2025 lalu. Dalam pertemuan tersebut, berbagai opsi kebijakan dibahas untuk mengatasi potensi gejolak pasar.
Sesuai dengan Pasal 7 POJK 13/2023, dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, perusahaan terbuka dapat melakukan buyback saham tanpa persetujuan RUPS. Namun, pelaksanaan buyback ini tetap wajib memenuhi ketentuan POJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.
Penetapan kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan ini berlaku selama enam bulan setelah tanggal surat yang dikeluarkan oleh OJK. Dengan demikian, perusahaan terbuka memiliki waktu yang cukup untuk memanfaatkan kebijakan ini dalam menstabilkan harga saham mereka.
"Opsi kebijakan buyback saham tanpa RUPS ini merupakan salah satu kebijakan yang pernah dikeluarkan oleh OJK di sektor pasar modal dan pada praktiknya dapat memberikan fleksibilitas bagi emiten untuk menstabilkan harga saham dalam kondisi volatilitas tinggi dan meningkatkan kepercayaan investor," tambah Inarno.
Baca Juga: Anies Dituding Jadi Penyebab Anjloknya IHSG, Warganet Singgung Pilihan Ekonom
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pasar modal Indonesia. Dengan adanya fleksibilitas bagi emiten untuk melakukan buyback saham, diharapkan dapat mengurangi tekanan jual dan menstabilkan harga saham. Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia.
Namun, beberapa analis pasar modal juga mengingatkan bahwa kebijakan ini perlu diimbangi dengan langkah-langkah lain untuk memperkuat fundamental ekonomi Indonesia. Mereka menekankan pentingnya menjaga stabilitas makroekonomi, meningkatkan investasi, dan mendorong pertumbuhan sektor riil.
"Kebijakan buyback saham ini memang dapat memberikan efek jangka pendek untuk menstabilkan pasar. Namun, untuk jangka panjang, kita perlu memastikan bahwa fundamental ekonomi kita kuat dan mampu menarik investasi," ujar seorang analis pasar modal.
Di sisi lain, kalangan investor menyambut baik kebijakan ini. Mereka berharap kebijakan ini dapat membantu melindungi nilai investasi mereka di tengah gejolak pasar. Namun, mereka juga mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam berinvestasi dan melakukan diversifikasi portofolio.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan pasar modal Indonesia dapat lebih tahan terhadap gejolak eksternal dan internal. OJK terus memantau perkembangan pasar dan siap mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga stabilitas pasar modal Indonesia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
- 5 Rekomendasi Sepeda Roadbike Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pemula hingga Harian
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Laba Citi Indonesia Naik 10 Persen di 2025
-
Emiten Sawit SSMS Tebar Dividen Rp 800 Miliar
-
DJP Perpanjang Lapor SPT PPh Badan hingga Akhir Mei 2026
-
Tekan Emisi 286 Ribu Ton CO2, PLN NP Genjot Cofiring Biomassa
-
Panas! Menteri Ara Siap Lawan Hercules Demi Bangun Rusun di Tanah Abang
-
UMKM Digenjot Naik Kelas lewat Pemanfaatan Teknologi AI
-
Bos Bio Farma Temui Kepala BPOM, Bahas Strategi Kuasai Pasar Global
-
Pemerintah Yakin B50 Bikin Hemat Negara Rp 139,8 Triliun
-
Agar Subsidi Tepat Sasaran, QR Code BBM Kini Diawasi Lebih Ketat
-
Akses Sanitasi Masih Minim, Industri Arsitektur Mulai Cari Solusi