Suara.com - Gojek memberikan Bonus Hari Raya (BHR) kepada para pengemudo ojek online (ojo) yang aktif, produktif, dan berkinerja baik. Pemberian BHR ini sesuai dengan imbauan Presiden Prabowo Subianto dan Kementerian Ketenagakerjaan.
Chief of Public Policy & Government Relations, GoTo, Ade Mulya menegaskan, BHR ini bukan Tunjangan Hari Raya (THR) sebagaimana untuk pekerja formal, melainkan merupakan inisiatif mandiri Gojek untuk mendukung Mitra Driver menyambut Idul Fitri.
Gojek, sambung dia, telah memenuhi imbauan pemerintah untuk memberikan BHR setara dengan kurang lebih 20 persen penghasilan bersih rata-rata per bulan kepada Mitra Juara Utama.
"Perlu kami luruskan bahwa perhitungan 20 persen tersebut bukan dari pendapatan per tahun. Dan untuk kategori di luar Mitra Juara Utama, sesuai dengan arahan Kementerian Ketenagakerjaan disesuaikan dengan kemampuan perusahaan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (27/3/2025).
Atas dasar itikad baik perusahaan, kami menambah empat kategori tambahan di luar Mitra Juara Utama, agar manfaat BHR dapat dirasakan lebih banyak mitra.
Adapun pembagian kategorinya adalah sebagai berikut:
Roda Dua
- Kategori Mitra Juara Utama sebesar Rp900.000: Hari aktif minimal 25 hari/bulan, jam online minimal 200 jam/ bulan, Tingkat penerimaan bid dan penyelesaian trip minimal 90 persen/bulan, periode pencapaian mulai Maret 2024 - Februari 2025.
- Kategori Mitra Juara sebesar Rp450.000: Hari aktif minimal 25 hari/bulan, jam online minimal 200 jam/bulan, Tingkat penerimaan bid dan penyelesaian trip minimal 90 persen/bulan, periode pencapaian mulai September 2024 - Februari 2025.
- Kategori Mitra Unggulan sebesar Rp250.000: Hari aktif minimal 25 hari/bulan, jam online minimal 200 jam/bulan, Tingkat penerimaan bid dan penyelesaian trip minimal 90 persen/ bulan, periode pencapaian mulai Desember 2024 - Februari 2025.
- Kategori Mitra Andalan sebesar Rp100.000: Hari aktif minimal 25 hari/bulan, jam online minimal 200 jam/ bulan, Tingkat penerimaan bid dan penyelesaian trip minimal 90 persen/bulan, periode pencapaian hanya di Februari 2025.
- Kategori Mitra Harapan sebesar Rp50.000: Untuk semakin memperluas dampak BHR, pada kategori MItra Harapan, perseroan berfokus pada tingkat penerimaan bid dan penyelesaian trip minimal 90 persen/bulan, dengan periode pencapaian hanya di Februari 2025.
Roda Empat
- Kategori Mitra Juara Utama sebesar Rp 1.600.000: Hari aktif minimal 20 hari/ bulan, jam online minimal 160 jam/ bulan, Tingkat penerimaan bid dan penyelesaian trip minimal 90 persen/bulan, periode pencapaian mulai Maret 2024 - Februari 2025.
- Kategori Mitra Juara Rp800.000: Hari aktif minimal 20 hari/bulan, jam online minimal 160 jam/ bulan, Tingkat penerimaan bid dan penyelesaian trip minimal 90 persen/bulan, periode pencapaian mulaiSeptember 2024 - Februari 2025.
- Kategori Mitra Unggulan Rp500.000: Hari aktif minimal 20 hari/bulan, jam online minimal 160 jam/ bulan, Tingkat penerimaan bid dan penyelesaian trip minimal 90 persen/bulan, periode pencapaian mulai Desember 2024 - Februari 2025. Kategori Mitra Andalan Rp100.000: Hari aktif minimal 20 hari/bulan, jam online minimal 160 jam/bulan, Tingkat penerimaan bid dan penyelesaian trip minimal 90 persen/bulan, periode pencapaian hanya di Februari 2025.
- Kategori Mitra Harapan Rp50.000: Untuk semakin memperluas dampak BHR, pada kategori MItra Harapan, kami berfokus pada tingkat penerimaan bid dan penyelesaian trip minimal 90 persen/bulan, dengan periode pencapaian hanya di Februari 2025.
Nominal setiap kategori disesuaikan dengan tingkat keaktifan, kinerja, konsistensi, dan produktivitas, serta tetap mempertimbangkan kemampuan perusahaan.
Baca Juga: Kode Voucher GoPay Buat Bayar GoRide, Begini Cara Klaimnya
"Dengan pembagian ini, BHR dapat tepat sasaran dan menjangkau mitra-mitra yang telah berkontribusi nyata dalam ekosistem dan terus memberikan layanan terbaik kepada pelanggan," pungkas Ade.
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Narasi Pemerintah soal Harga Tiket Pesawat Naik 13 Persen Dinilai Menyesatkan
-
Kementan Pastikan Stok Daging Sapi Aman Jelang Idul Adha 2026
-
Mulai Hari Ini Pemerintah Tanggung PPN Tiket Pesawat Kelas Ekonomi
-
BRILink Agen Mekaar 426 Ribu, BRI Perluas Inklusi hingga Desa
-
BRI Consumer Expo 2026 Surabaya Tawarkan Promo Spesial dan Hiburan Musik
-
Hampir Separuh UMKM di Sektor Pangan, Masalah Pasar Masih Jadi Hambatan
-
OJK Perpanjang Batas Laporan Keuangan Asuransi hingga Juni 2026
-
OJK: Bank Bisa Penuhi Kebutuhan Valas Tanpa Bikin Rupiah Semakin Goyah
-
Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Tembus Rp64.050/Kg, Telur Ayam Nyaris Rp32 Ribu
-
Masih Harus Uji Coba, Status Bahan Bakar Bobibos Tunggu Kepastian Kategori BBN atau BBM