11. Emas batangan 500 gram: Rp 858.820.000
12. Emas batangan 1000 gram: Rp1.717.600.000
Catatan penting:
• Emas Logam Mulia Antam memiliki tingkat kemurnian 999.9%.
• Penjualan kembali emas batangab dengan nominal lebih dari Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen.
• Pastikan kemasan masih dalam kondisi baik untuk memastikan keaslian produk yang dijual.
Sementara itu, harga penjualan kembali (buyback) atau harga jual emas hari ini dalam bentuk batangan dengan kadar 24 Karat dari Logam Mulia ukuran 1 gram yaitu berada di level Rp1.627.000. Nilai buyback tersebut mengalami kenaikan Rp23.000 dari harga penjualan kembali pada hari sebelumnya yang masih berada di level Rp1.604.000 ukuran emas 1 gram.
Adapun masing-masing produk emas Logam Mulia Antam dengan tingkat kemurnian 999.9%. Dapat dihasilkan melalui fasilitas gold refinery (pemurnian emas) yang sudah terakreditasi LBMA (London Bullion Market Association). Penggunaan teknologi ini dilakukan untuk menjamin kualitas serta kemurnian produk emas logam mulia.
Dibekali dengan teknologi CertiEye untuk meningkatkan keamanan produk dengan sertifikat yang menyatu dengan kemasan (khusus pecahan 0.5 gram hingga 100 gram). Pastikan kemasan emas yang dibeli masih dalam kondisi baik untuk memastikan keaslian suatu produk.
Baca Juga: Investasi Emas Antam Masih Cuan Atau Tidak? Cek Harga Terbaru Setelah Lebaran
Ketentuan Penjualan Kembali Emas
Saat ini penjualan kembali emas dengan nominal lebih dari Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan tiga persen bagi non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback terpotong langsung dari total nilai buyback.
Diketahui potongan pajak dengan harga beli PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan sebesar 0,9 persen bagi non-NPWP. Pembelian emas batangan wajib memiliki bukti potong PPh 22.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan mulai dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%. Nah, apabila ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45%, maka calon pembeli harus menyertakan NPWP untuk proses transaksinya.
Demikian ulasan seputar harga emas 24 karat hari ini Lampung. Semoga informasi ini bermanfaat dan bisa menjadi bahan pertimbangan bagi masyarakat yang ingin membeli atau menjual emas.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Daftar Pemegang Saham BUMI Terbesar, Dua Keluarga Konglomerat Masih Mendominasi
-
Tips dan Cara Memulai Investasi Reksa Dana dari Nol, Aman untuk Pemula!
-
Danantara Janji Kembalikan Layanan Premium Garuda Indonesia
-
Strategi Bibit Jaga Investor Pasar Modal Terhindar dari Investasi Bodong
-
ESDM Ungkap Alasan Sumber Listrik RI Mayoritas dari Batu Bara
-
Program Loyalitas Kolaborasi Citilink dan BCA: Reward BCA Kini Bisa Dikonversi Jadi LinkMiles
-
IHSG Berbalik Loyo di Perdagangan Kamis Sore, Simak Saham-saham yang Cuan
-
COO Danantara Tampik Indofarma Bukan PHK Karyawan, Tapi Restrukturisasi
-
COO Danantara Yakin Garuda Indonesia Bisa Kembali Untung di Kuartal III-2026
-
Panik Uang di ATM Mendadak Hilang? Segera Lakukan 5 Hal Ini