11. Emas batangan 500 gram: Rp 858.820.000
12. Emas batangan 1000 gram: Rp1.717.600.000
Catatan penting:
• Emas Logam Mulia Antam memiliki tingkat kemurnian 999.9%.
• Penjualan kembali emas batangab dengan nominal lebih dari Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen.
• Pastikan kemasan masih dalam kondisi baik untuk memastikan keaslian produk yang dijual.
Sementara itu, harga penjualan kembali (buyback) atau harga jual emas hari ini dalam bentuk batangan dengan kadar 24 Karat dari Logam Mulia ukuran 1 gram yaitu berada di level Rp1.627.000. Nilai buyback tersebut mengalami kenaikan Rp23.000 dari harga penjualan kembali pada hari sebelumnya yang masih berada di level Rp1.604.000 ukuran emas 1 gram.
Adapun masing-masing produk emas Logam Mulia Antam dengan tingkat kemurnian 999.9%. Dapat dihasilkan melalui fasilitas gold refinery (pemurnian emas) yang sudah terakreditasi LBMA (London Bullion Market Association). Penggunaan teknologi ini dilakukan untuk menjamin kualitas serta kemurnian produk emas logam mulia.
Dibekali dengan teknologi CertiEye untuk meningkatkan keamanan produk dengan sertifikat yang menyatu dengan kemasan (khusus pecahan 0.5 gram hingga 100 gram). Pastikan kemasan emas yang dibeli masih dalam kondisi baik untuk memastikan keaslian suatu produk.
Baca Juga: Investasi Emas Antam Masih Cuan Atau Tidak? Cek Harga Terbaru Setelah Lebaran
Ketentuan Penjualan Kembali Emas
Saat ini penjualan kembali emas dengan nominal lebih dari Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan tiga persen bagi non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback terpotong langsung dari total nilai buyback.
Diketahui potongan pajak dengan harga beli PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan sebesar 0,9 persen bagi non-NPWP. Pembelian emas batangan wajib memiliki bukti potong PPh 22.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan mulai dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%. Nah, apabila ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45%, maka calon pembeli harus menyertakan NPWP untuk proses transaksinya.
Demikian ulasan seputar harga emas 24 karat hari ini Lampung. Semoga informasi ini bermanfaat dan bisa menjadi bahan pertimbangan bagi masyarakat yang ingin membeli atau menjual emas.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
5 Saham Ini Paling Banyak Dijual Investor Asing di Sesi I
-
IHSG Keok ke 6.400, Purbaya Minta Investor Tak Takut: Serok Bawah Sekarang, 1-2 Hari Balik
-
Rupiah Makin Jeblok ke Rp 17.660, Purbaya Tuding Gegara Ada Sentimen 1998
-
Penyebab IHSG Ambles 3,76% pada Sesi I Hari Ini
-
Saham BCA Punya Harapan, Segini Target Harga Hari Ini
-
Ucapan Prabowo Cukup Buat Rupiah Cetak Rekor Terburuk Sepanjang Sejarah Hari Ini
-
Rupiah Tembus Rp17.658, Pengamat Soroti Pernyataan Prabowo
-
Ambisi Raksasa PSEL Danantara: Target IPO 2028 di Tengah Penundaan dan Penolakan Keras Daerah
-
Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp7.649 Triliun di Bulan Mei
-
Pihak-pihak Ini Senang Dengar Rupiah Melemah