11. Emas batangan 500 gram: Rp 858.820.000
12. Emas batangan 1000 gram: Rp1.717.600.000
Catatan penting:
• Emas Logam Mulia Antam memiliki tingkat kemurnian 999.9%.
• Penjualan kembali emas batangab dengan nominal lebih dari Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen.
• Pastikan kemasan masih dalam kondisi baik untuk memastikan keaslian produk yang dijual.
Sementara itu, harga penjualan kembali (buyback) atau harga jual emas hari ini dalam bentuk batangan dengan kadar 24 Karat dari Logam Mulia ukuran 1 gram yaitu berada di level Rp1.627.000. Nilai buyback tersebut mengalami kenaikan Rp23.000 dari harga penjualan kembali pada hari sebelumnya yang masih berada di level Rp1.604.000 ukuran emas 1 gram.
Adapun masing-masing produk emas Logam Mulia Antam dengan tingkat kemurnian 999.9%. Dapat dihasilkan melalui fasilitas gold refinery (pemurnian emas) yang sudah terakreditasi LBMA (London Bullion Market Association). Penggunaan teknologi ini dilakukan untuk menjamin kualitas serta kemurnian produk emas logam mulia.
Dibekali dengan teknologi CertiEye untuk meningkatkan keamanan produk dengan sertifikat yang menyatu dengan kemasan (khusus pecahan 0.5 gram hingga 100 gram). Pastikan kemasan emas yang dibeli masih dalam kondisi baik untuk memastikan keaslian suatu produk.
Baca Juga: Investasi Emas Antam Masih Cuan Atau Tidak? Cek Harga Terbaru Setelah Lebaran
Ketentuan Penjualan Kembali Emas
Saat ini penjualan kembali emas dengan nominal lebih dari Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan tiga persen bagi non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback terpotong langsung dari total nilai buyback.
Diketahui potongan pajak dengan harga beli PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan sebesar 0,9 persen bagi non-NPWP. Pembelian emas batangan wajib memiliki bukti potong PPh 22.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan mulai dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%. Nah, apabila ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45%, maka calon pembeli harus menyertakan NPWP untuk proses transaksinya.
Demikian ulasan seputar harga emas 24 karat hari ini Lampung. Semoga informasi ini bermanfaat dan bisa menjadi bahan pertimbangan bagi masyarakat yang ingin membeli atau menjual emas.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
Pertumbuhan Kredit Kuat dan DPK Meningkat, Fungsi Intermediasi Bank Mandiri Solid di Akhir Tahun
-
Saham-saham yang Cum Date 29 Desember, Siap Bagikan Dividen Jumbo
-
BRI Peduli Salurkan 5.000 Paket Sembako di Ciampea
-
Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
-
Harga Emas Diprediksi Makin Naik Tahun 2026, Faktor 'Perang' Jadi Kunci
-
La Suntu Tastio, UMKM Binaan BRI yang Angkat Tradisi Lewat Produk Tas Tenun
-
Pasca Akusisi, Emiten Properti Milik Pengusahan Indonesia Ini Bagikan Dividen
-
Harga Emas Kompak Meroket: Galeri24 dan UBS di Pegadaian Naik Signifikan!
-
Pabrik Chip Semikonduktor TSMC Ikut Terdampak Gempa Magnitudo 7 di Taiwan
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Tahun 2025, Update Terbaru OJK Desember