Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperluas program transportasi umum gratis yang sebelumnya hanya berlaku untuk layanan Transjakarta. Mulai April 2025, program ini kini mencakup layanan MRT Jakarta dan LRT Jakarta. Perluasan ini diharapkan dapat mempermudah mobilitas warga Jakarta, sekaligus mendorong penggunaan transportasi umum yang lebih ramah lingkungan.
Program ini merupakan bagian dari prioritas 100 hari kerja pertama Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. Dengan inisiatif ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen untuk meningkatkan kualitas layanan transportasi publik. Langkah ini juga sejalan dengan upaya mendukung visi Jakarta yang lebih modern, terhubung, dan berkelanjutan.
Untuk dapat memanfaatkan layanan transportasi gratis ini, terdapat beberapa syarat dan cara pendaftaran yang perlu dipenuhi. Berikut adalah informasi lengkap mengenai syarat dan prosedur pendaftaran untuk mendapatkan manfaat dari program tersebut.
Syarat Ketentuan Transportasi Gratis
Berikut adalah persyaratan khusus berdasarkan golongan untuk memperoleh layanan transportasi gratis:
1. Penduduk lansia: KTP DKI Jakarta.
2. Penyandang disabilitas: KTP nasional dan bukti rekam medis.
3. Veteran Republik Indonesia: KTP dan Kartu Veteran.
4. Penerima Raskin: KTP serta Kartu Keluarga Sejahtera yang masih aktif.
Baca Juga: Sengkarut di Balik Dapur MBG yang Belum Dibayar: Apa Akar Masalahnya?
5. Warga Kepulauan Seribu: KTP setempat.
6. Marbot: KTP dan SK Dewan Masjid Indonesia yang masih berlaku.
7. Pendidik PAUD: KTP dan SK mengajar yang masih berlaku.
8. Jumantik: KTP dan SK Jumantik yang masih berlaku.
9. Anggota TNI/Polri: KTP, foto berseragam, dan kartu anggota yang masih aktif.
Cara daftar
Berita Terkait
-
Mau Nonton Ardhito Pramono Tampil di Konser Boyce Avenue Live in Jakarta 2025, Tiketnya di Sini!
-
Link DANA Kaget Hari Ini, Saldo Gratis Menantimu! Jangan Sampai Kehabisan
-
Serbu Link DANA Kaget Gratis Hari Ini, Jangan Sampai Kehabisan Kuota!
-
Selamat Anda Bisa Klaim Saldo Gratisan, Pakai Link Saldo DANA Kaget Gratis 21 April 2025 yang Asli
-
Mau Saldo Gratis? Coba Link DANA Kaget, Tapi Baca Ini Dulu
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Dirjen Bea dan Cukai Bongkar Peredaran 20 Ribu Botol Miras Legal, Selamatkan Uang Negara Rp 2 M
-
6 Fakta di Balik Munculnya Spanduk 'Tangkap Jokowi' di Lebak Banten
-
Digerebek Lagi, Dua Kilang Minyak Ilegal di Muba Terbongkar, Pemiliknya Masih Buron
-
Dorong Ciwidey Naik Kelas, Legislator NasDem Ini Ingin Warga Manfaatkan Jabatannya di Komisi IV DPR
-
Walk Out dari Paripurna, Pengamat Nilai Keliru Jika Sebut Bobby Nasution Arogan
-
Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123
-
Geger Spanduk 'Tangkap Jokowi' Bertebaran di Lebak Jelang Kunjungan ke Banten
-
Karhutla Sumsel Terus Meluas, Mengapa Muba dan Ogan Ilir Jadi Titik Terparah?
-
Generasi Muda Disebut Jadi Kunci Hadapi Tantangan Perubahan Iklim hingga Ketahanan Pangan
-
Dakwaan Dibatalkan Hakim, Jaksa Kembali Limpahkan Perkara dr Tifa ke PN Jakarta Timur