Suara.com - Sebuah berita kurang sedap menghampiri para investor emas di Tanah Air. Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan signifikan hari ini.
Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia, Rabu (20/8/2025), harga emas Antam turun sebesar Rp7.000 per gram. Harga emas kini berada di level Rp1.890.000 per gram, turun dari harga sebelumnya yang mencapai Rp1.897.000 per gram.
Tak hanya harga jual, harga beli kembali (buyback) juga ikut turun. Harga buyback emas Antam kini berada di posisi Rp1.736.000 per gram.
Bagi investor yang ingin menjual kembali emasnya, perlu diingat bahwa ada potongan pajak yang berlaku sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5% dikenakan untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pajak sebesar 3% berlaku untuk non-NPWP.
Potongan ini berlaku untuk transaksi buyback dengan nominal lebih dari Rp10 juta dan dipotong langsung dari total nilai transaksi.
Sementara itu, untuk pembelian emas, juga berlaku potongan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Daftar Harga Emas Antam per 20 Agustus 2025:
Berikut adalah daftar harga emas batangan berdasarkan pecahannya yang tercatat di laman resmi Logam Mulia Antam pada Rabu (20/8/2025):
- Harga emas 0,5 gram: Rp995.000
- Harga emas 1 gram: Rp1.890.000
- Harga emas 2 gram: Rp3.720.000
- Harga emas 3 gram: Rp5.555.000
- Harga emas 5 gram: Rp9.225.000
- Harga emas 10 gram: Rp18.395.000
- Harga emas 25 gram: Rp45.862.000
- Harga emas 50 gram: Rp91.645.000
- Harga emas 100 gram: Rp183.212.000
- Harga emas 250 gram: Rp457.765.000
- Harga emas 500 gram: Rp915.320.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.830.600.000
Baca Juga: ANTM Keluarkan Emas Batangan Edisi HUT RI ke-80, Harganya Sama?
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
Penerima Beasiswa LPDP Kembalikan Dana ke Negara karena Tak Mengabdi, Per Orang Rp 1-2 Miliar
-
Bos LPDP: Anak Pejabat Boleh Terima Beasiswa
-
Tak Semua Huntap di Daerah Bencana Sumatera Rampung Sebelum Lebaran
-
Menteri PKP: 133.000 Rumah Subsidi Berdiri di Jateng dan Jatim di 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
-
Pemerintah Ingatkan Industri Kualitas Genteng Harus Dijaga Dalam Program Gentengisasi
-
Fenomena Rojali-Rohana Disorot BPS, Sensus Ekonomi Mau Bongkar Aktivitas Tersembunyi
-
Pesan Dirut LPDP ke Alumni: Lu Pakai Duit Pajak, Ingat Itu!
-
China Jengah Kesepakatan Prabowo-Trump, Mau Cabut Investasi di Indonesia?
-
Kemenkeu Luruskan Pajak Digital RI & AS, Google-Netflix Tetap Kena Pajak