Namun, tidak ada larangan mutlak bahwa seseorang yang pernah dipecat tidak boleh bekerja di mana pun lagi, kecuali ada ketentuan hukum pidana atau larangan dari pengadilan.
Bila tidak ada hukuman pidana yang menyertainya, maka secara prinsip seseorang tetap punya hak untuk mencari pekerjaan baru di bidang lain atau bahkan instansi pemerintah, asalkan memenuhi syarat.
Dalam kasus DJP, belum ada pernyataan resmi bahwa para pegawai yang dipecat diblacklist selamanya dari sektor perpajakan. Tapi kemungkinan besar, mereka akan sulit kembali ke posisi pajak atau struktur institut sejenis karena kepercayaan publik dan persyaratan integritas yang ketat.
Pemecatan 26 pegawai DJP oleh Kementerian Keuangan menjadi langkah tegas dalam upaya menjaga integritas institusi perpajakan. Meski demikian, masih belum jelas secara resmi apakah mereka mendapatkan pesangon dan apakah mereka bisa kembali ke sektor pajak.
Dari perspektif hukum dan kepegawaian, pemecatan karena pelanggaran berat cenderung membatalkan hak pesangon. Sedangkan kesempatan bekerja kembali di sektor pajak sangat bergantung pada reputasi, catatan pelanggaran, dan kebijakan institusi penerima.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Meski Susut 45,2%, Garuda Indonesia Masih Rugi Rp 728,3 Miliar di Kuartal I-2026
-
Prudential Syariah Bayar Klaim Rp2,2 Triliun Sepanjang 2025
-
Harga Emas Antam Stagnan pada Libur Panjang, Dibanderol Rp 2.839.000/Gram
-
Evaluasi Risiko Investasi Kripto di RI, Ini Alasan pentingnya Pakai Platform Resmi
-
Pemerintah Justru Pusing Harga Telur Terlalu Murah
-
Aset BCA Syariah Tembus Rp19,9 Triliun, Ini Pendorongnya
-
BSI Habiskan Rp198 Miliar untuk Biayai Makan Bergizi Gratis
-
IHSG Terus Merosot, Dana Asing yang Keluar Rp40,823 Triliun Sepanjang Tahun 2026
-
6 Daftar Promo Spesial Susu Anak di Alfamart, Pilihan Tepat untuk Tumbuh Kembang Si Kecil
-
Program Bedah Rumah 400 Ribu Unit Dirombak, Kementerian PKP Review Aturan BSPS