- Tiga produk emas batangan, Antam, Galeri24, dan UBS, kembali mencetak kenaikan harga drastis pada Kamis (16/10).
- Harga jual Emas Antam meroket ke Rp2.622.000 per gram.
- Emas Galeri24 dijual dengan berbagai kuantitas, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram), sementara Emas UBS tersedia dari 0,5 gram hingga 500 gram.
- Harga emas Antam 1.000 gram: Rp2.555.960.000.
Harga emas UBS:
- Harga emas UBS 0,5 gram: Rp1.323.000
- Harga emas UBS 1 gram: Rp2.446.000
- Harga emas UBS 2 gram: Rp4.855.000
- Harga emas UBS 5 gram: Rp11.995.000
- Harga emas UBS 10 gram: Rp23.864.000
- Harga emas UBS 25 gram: Rp59.541.000
- Harga emas UBS 50 gram: Rp118.836.000
Baca Juga: Emas Terbang Tinggi! Harga Antam Tembus Rp 2.596.000, Cetak Rekor di Pegadaian
- Harga emas UBS 100 gram: Rp237.578.000
- Harga emas UBS 250 gram: Rp596.768.000
- Harga emas UBS 500 gram: Rp1.186.137.000
Harga emas Galeri24:
- Harga emas Galeri24 0,5 gram: Rp1.261.000
- Harga emas Galeri24 1 gram: Rp2.405.000.
- Harga emas Galeri24 2 gram: Rp4.738.000
- Harga emas Galeri24 5 gram: Rp11.756.000
- Harga emas Galeri24 10 gram: Rp23.450.000
- Harga emas Galeri24 25 gram: Rp58.480.000
Emas Galeri24 dijual dengan berbagai kuantitas, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram), sementara Emas UBS tersedia dari 0,5 gram hingga 500 gram.
Meskipun terdapat aturan perpajakan baru terkait perdagangan emas batangan, masyarakat atau konsumen akhir tidak perlu khawatir mengenai pungutan pajak tambahan saat melakukan transaksi di Pegadaian.
Pajak yang Dibayar (Konsumen Akhir):
Pembelian emas batangan, baik secara fisik, digital, melalui Tabungan Emas, maupun cicilan emas di Pegadaian, oleh konsumen akhir (masyarakat umum untuk kepentingan pribadi) dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25%.
Ketentuan ini berlaku untuk:
- Konsumen Akhir (Masyarakat Umum): Pengecualian ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menegaskan bahwa PPh Pasal 22 sebesar 0,25% tidak dikenakan kepada individu yang membeli emas batangan untuk tujuan investasi atau keperluan pribadi.
- Transaksi Tertentu: PPh Pasal 22 juga tidak dipungut atas transaksi di pasar fisik emas digital yang terdaftar di Bursa Komoditi, serta Wajib Pajak UMKM dengan skema PPh final.
Siapa yang Dikenakan Pajak 0,25%?
PPh Pasal 22 sebesar 0,25% justru dikenakan kepada pelaku usaha atau pihak yang memanfaatkan emas yang dibeli untuk kegiatan usaha. Pungutan ini diterapkan pada transaksi yang melibatkan:
- Penjualan emas dari supplier ke Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Bullion (seperti Pegadaian).
- Pembelian emas oleh LJK Bullion dari supplier.
- Transaksi oleh LJK Bullion dengan nilai lebih dari Rp10 juta dari pihak yang bukan merupakan konsumen akhir.
Dengan demikian, masyarakat yang membeli emas di Pegadaian, baik secara langsung di Galeri24 atau melalui Tabungan Emas, dapat berinvestasi dengan tenang tanpa perlu khawatir akan pungutan PPh tambahan sebesar 0,25%.
- Harga emas Galeri24 50 gram: Rp116.867.000
- Harga emas Galeri24 100 gram: Rp233.618.000
- Harga emas Galeri24 250 gram: Rp583.757.000
- Harga emas Galeri24 500 gram: Rp1.166.940.000
- Harga emas Galeri24 1.000 gram: Rp2.333.879.000.
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
Terkini
-
1 Juni 2026 Masa Transisi, Tapi Petinggi Danantara Sumberdaya Indonesia Belum Diumumkan
-
Prabowo Soroti Ketimpangan Ekonomi: RI Kaya Nikel hingga Emas, Rakyat Jangan Hanya Jadi Penonton
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
-
Purbaya Minta Pegawai Kemenkeu Terapkan Nilai Pancasila untuk Kelola Keuangan Negara
-
Aturan DHE SDA Berlaku Hari Ini, Purbaya Minta Kepatuhan Repatriasi Wajib 100 Persen
-
Purbaya Rayu Eksportir lewat Insentif Jika Mau Simpan DHE SDA ke Bank Pemerintah
-
Rupiah Berhasil Menguat saat Hari Pancasila, tapi Masih Nyaman di Level Rp17.840
-
Riset LPEI: Indonesia Masih Pengekspor Minyak Kelapa Terbesar Kedua di Dunia
-
Harga Emas Antam Tetap Dibanderol Rp 2.799.000/Gram Hari Ini
-
IRESS: Masyarakat Lebih Butuh Listrik Andal daripada Kompensasi Blackout