3. Penaksiran Emas oleh Petugas
Serahkan KTP dan emas batangan Anda kepada petugas. Petugas Penaksir Pegadaian akan melakukan pemeriksaan dan penilaian detail terhadap emas Anda.
Proses ini meliputi pengecekan berat, kadar kemurnian, dan keasliannya. Hasil taksiran ini akan menentukan nilai pinjaman (plafon) maksimal yang dapat Anda terima.
4. Konfirmasi dan Persetujuan Pinjaman
Setelah proses taksiran selesai, petugas akan menyampaikan nilai pinjaman yang bisa Anda ambil, beserta rincian biaya sewa modal (bunga) dan jangka waktu pinjaman (tenor).
Sewa modal di Pegadaian umumnya dihitung per 15 hari. Jika Anda setuju dengan tawaran pinjaman tersebut, Anda akan melanjutkan ke tahap berikutnya.
5. Penandatanganan Surat Bukti Gadai (SBG/SBR)
Anda akan diminta menandatangani Surat Bukti Gadai (SBG) untuk layanan konvensional atau Surat Bukti Rahn (SBR) untuk layanan Syariah. Dokumen ini adalah bukti resmi Anda melakukan transaksi gadai dan menjadi dokumen penting untuk penebusan atau perpanjangan di kemudian hari. Simpan SBG/SBR ini baik-baik.
6. Pencairan Dana
Baca Juga: Jam Tangan Apakah Bisa Digadaikan di Pegadaian? Cek Syarat dan Ketentuannya
Dana pinjaman akan segera dicairkan. Anda bisa memilih untuk menerima uang pinjaman secara tunai atau ditransfer langsung ke rekening bank Anda.
Menggadaikan emas batangan di Pegadaian adalah solusi cepat dan aman untuk kebutuhan dana mendesak. Dengan persyaratan yang minimal (KTP dan emas), proses yang sederhana, dan jaminan keamanan penyimpanan emas, Anda dapat memperoleh dana segar tanpa perlu khawatir kehilangan aset investasi Anda.
Selalu pastikan Anda memahami jangka waktu dan biaya yang berlaku agar proses gadai berjalan lancar hingga pelunasan.
Kontributor : Rizqi Amalia
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Spanyol vs Argentina: 6 Faktor Penentu Juara Piala Dunia 2026
-
Mitra Grab Sambut Positif Skema Komisi 8 Persen, Sebut Tak Ada Lagi Potongan Tambahan
-
Korban Tewas Kecelakaan Sibolangit Dibawa ke RS Adam Malik, Kondisi Mengenaskan
-
Dengue Rugikan Indonesia Rp9 Triliun di 2024: Mengapa 3M Saja Tidak Lagi Cukup?
-
Penantian 18 Tahun Terbayar, 5 Ribu Penggemar 'Karaoke Massal' di Konser Peterpan Malaysia
-
6 Korban Kecelakaan Sibolangit Dirawat di RS Adam Malik, 1 Anak Luka Serius
-
Kisah Foto Ikonik Messi dan Bayi Lamine Yamal, Berujung Duel di Final Piala Dunia 2026
-
Bantargebang Berbenah, Sampah Warga Tetap Diangkut
-
Evakuasi Dramatis Satu Jam Pekerja Pabrik Marmer di Gresik yang Tewas Tertimpa Reruntuhan
-
Dedi Mulyadi Sambut Baik Putusan PTUN, Sebut PLK Lembaga Tidak Sah