Bisnis / Inspiratif
Minggu, 30 November 2025 | 09:46 WIB
Ilustrasi - Aparatur Sipil Negara (ANTARA FOTO/Ampelsa)

Suara.com - Media sosial kembali diramaikan oleh spekulasi mengenai kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tahun 2025.

Isu ini memicu pencarian informasi masif, terutama klaim yang menyebut pencairan rapel kenaikan gaji akan dilakukan pada November 2025.

Bahkan, sejumlah unggahan daring mengklaim bahwa aturan kenaikan gaji pensiunan 2025 telah tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, yang mendorong spekulasi liar mengenai pencairan dana melalui Taspen pada November ini.

Taspen Bantah Keras Isu Kenaikan dan Pencairan Rapel

PT Taspen (Persero), selaku penyelenggara jaminan sosial bagi ASN dan pensiunan, tampil untuk menegaskan bahwa isu kenaikan gaji pensiunan 2025 yang beredar luas tersebut adalah informasi yang tidak bersumber resmi.

Taspen dengan tegas menyatakan bahwa hingga saat ini, belum ada keputusan resmi dari pemerintah terkait kenaikan gaji pensiunan 2025, baik untuk pensiunan PNS, Purnawirawan TNI, Purnawirawan Polri, maupun penerima tunjangan.

“Hati-hati ya Sobat! Banyak berita di luar sana tentang kenaikan gaji pensiun tahun 2025 yang sering kali clickbait dan menggiring opini. Perlu diketahui bahwa sampai saat ini belum ada aturan resmi tentang kenaikan gaji PNS dan pensiunan tahun 2025, ya??” tulis Taspen melalui akun Instagram resminya @taspen.

Taspen secara aktif mengimbau ASN dan pensiunan untuk berhati-hati terhadap informasi yang tidak valid, terutama klaim mengenai persentase kenaikan gaji pensiunan 2025 dan isu pencairan rapel.

Masyarakat didorong untuk selalu memeriksa informasi melalui kanal resmi Taspen sebagai upaya melawan berita hoaks.

Baca Juga: Ges Akhmad Wiyagus: Perempuan adalah Fondasi Ketahanan Keluarga ASN

Skema Gaji Masih Mengacu PP Nomor 8 Tahun 2024

Taspen menjelaskan bahwa hingga kini, skema pembayaran gaji pensiunan PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Peraturan ini sendiri sudah mengakomodir penyesuaian yang mencakup kenaikan gaji sebesar 12% bagi pensiunan PNS, termasuk janda atau duda mereka, yang telah dibayarkan sejak Januari 2024.

Oleh karena belum adanya aturan baru yang diterbitkan untuk tahun 2025, besaran gaji yang diterima pensiunan saat ini tetap didasarkan pada PP Nomor 8 Tahun 2024.

Gaji Pensiunan PNS Saat Ini

Berikut adalah rincian gaji pensiunan PNS per bulan, mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024:

Load More