Bisnis / Keuangan
Minggu, 30 November 2025 | 10:15 WIB
Ilustrasi petugas haji (kemenag.go.id)

Honorarium dan Tunjangan: Selain gaji pokok, petugas haji juga berhak mendapatkan sejumlah honorarium atau tunjangan lain yang bersifat non-pokok.

Jika diakumulasikan, jumlah total upah yang diterima PPIH dapat mencapai puluhan juta rupiah, bergantung pada jenis tugas dan formasi yang diemban oleh petugas tersebut.

Kepastian gaji dan tunjangan yang dibebankan pada APBN ini diharapkan mampu menarik tenaga profesional terbaik untuk menjamin kelancaran dan kualitas layanan ibadah haji bagi jemaah Indonesia.

Kontributor : Rizqi Amalia

Load More