Bisnis / Keuangan
Senin, 29 Desember 2025 | 11:30 WIB
Ilustrasi ASN [Ist]

Formula penghasilan yang tengah disimulasikan adalah: Total Gaji = Gaji Pokok + 5% Tunjangan Kinerja (sebelum pajak). Dengan formula ini, semua tunjangan yang sebelumnya terpisah akan langsung melebur ke dalam gaji utama.

Simulasi Nilai Gaji ASN Berdasarkan Jabatan

Berikut adalah gambaran ilustratif mengenai besaran pendapatan bulanan dalam skema Single Salary berdasarkan rancangan yang dibahas pemerintah. Perlu diingat bahwa angka-angka di bawah ini merupakan simulasi dan dapat berubah setelah regulasi resmi diterbitkan.

1. Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pejabat pada level pimpinan tinggi diproyeksikan menerima pendapatan dengan rentang yang cukup signifikan mulai dari JPT-IX sebesar Rp26.643.880 hingga posisi tertinggi JPT-I yang mencapai Rp39.365.146 per bulan. Secara berurutan, posisi JPT lainnya seperti JPT-VIII berada di angka Rp27,9 juta, JPT-V sebesar Rp32,3 juta, dan JPT-II mencapai Rp37,4 juta.

2. Jabatan Administrasi (JA) & Jabatan Fungsional (JF) Untuk jenjang jabatan administratif dan fungsional, rentang gaji dimulai dari level terendah (JA/JF-1) sebesar Rp3.100.000. Angka ini akan terus meningkat seiring dengan kenaikan grading jabatan. Sebagai contoh:

JA/JF-5 diprediksi menerima Rp5.440.803.
JA/JF-10 berada di kisaran Rp10.991.061.
JA/JF-13 menyentuh angka Rp16.759.674.

Level tertinggi di kategori ini, yaitu JA/JF-15, diproyeksikan mendapatkan gaji hingga Rp22.203.233.

Perubahan dari sistem berbasis golongan menjadi sistem berbasis nilai jabatan ini diharapkan dapat mendorong profesionalisme ASN. 

Kontributor : Rizqi Amalia

Baca Juga: Berapa Gaji Justin Hubner? Resmi Lamar Jennifer Coppen dengan Cincin Bernilai Fantastis

Load More