News / Nasional
Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:29 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Suara.com/Dea)
Baca 10 detik
  • KPK menggeledah beberapa lokasi di Jawa Tengah dan Jawa Timur pada Kamis, 13 Agustus 2026.
  • Penggeledahan tersebut bertujuan mencari bukti tambahan untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus suap pajak.
  • Penyidik menyita emas seberat 1,3 kilogram serta uang tunai Rp100 juta di rumah pegawai pajak Malang.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku melakukan penggeledahan di Jawa Tengah dan Jawa Timur untuk mencari bukti tambahan agar dapat menetapkan tersangka baru.

Penggeledahan tersebut berkaitan dengan pengembangan perkara dugaan suap pengurusan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

“Penyidik kemudian membutuhkan alat bukti tambahan untuk apa namanya nantinya menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (13/8/2026).

Penggeledahan dilakukan secara maraton di Kanwil Pajak Surakarta, serta beberapa lokasi berupa rumah dan kantor swasta di Klaten, Jombang, Surabaya, dan Malang.

“Yang di Malang ini rumah salah satu pegawai pajak yang merupakan pemeriksa, di mana dalam penggeledahan tersebut ditemukan di antaranya emas seberat 1,3 kilogram dan juga uang tunai senilai Rp 100 juta,” ujar Budi.

Terhadap barang bukti berupa aset, dokumen, dan barang bukti elektronik yang disita, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk mengonfirmasi temuan tersebut.

“Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang dilakukan di Polresta Surakarta dan di Polrestabes Surabaya,” tandas Budi.

Sebelumnya, KPK mengembangkan kasus dugaan suap pengurusan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Pengembangan perkara itu dilakukan setelah surat perintah penyidikan (sprindik) umum diterbitkan. Artinya, belum ada tersangka baru yang ditetapkan dalam pengembangan perkara ini.

Baca Juga: Belum Rampung, Pemeriksaan Eks Dirut BJB Terhenti karena Sakit

Meski begitu, Budi belum memerinci perihal pengembangan perkara tersebut. Namun, dia menjelaskan pemeriksaan saksi sudah mulai dilakukan penyidik.

Adapun pihak yang dimintai keterangan pada hari ini ialah Mulyono selaku eks Kepala KPP Madya Banjarmasin yang diperiksa di Rutan Tahti Polda Kalimantan Selatan.

Mulyono diketahui terjerat dalam kasus ini bersama dua orang lainnya, yaitu pegawai pajak Dian Jaya Demega (DJD) dan Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor (VNZ).

Mereka bertiga awalnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Februari tahun ini. Mulyono disebut meminta uang kepada pihak swasta dengan modus permohonan restitusi PPN PT Buana Karya Bhakti (BKB) dapat dikabulkan dengan adanya ‘uang apresiasi’.

Perusahaan tersebut diketahui mengajukan restitusi PPN untuk tahun pajak 2024 dengan status lebih bayar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan KPP Madya Banjarmasin, nilainya mencapai Rp49,47 miliar. Kemudian, setelah dilakukan koreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar, nilai restitusi yang disetujui menjadi sekitar Rp48,3 miliar.

Load More