Bisnis / Inspiratif
Rabu, 07 Januari 2026 | 06:33 WIB
Ilustrasi (Shutterstock)

Sulawesi: Makassar, Gowa, Polewali Mandar, dan Parigi Moutong.

Kalimantan: Palangkaraya, Sampit, dan wilayah Kalimantan Barat.

Nusa Tenggara: Lombok Utara.

Penyaluran ini mencakup guru di berbagai jenjang pendidikan, mulai dari TK, SD, SMP, hingga SMA/SMK, dengan catatan mereka berstatus ASN dan sudah tersertifikasi.

Kriteria Penerima dan Ketentuan Khusus

Penting untuk dipahami bahwa tidak semua guru otomatis mendapatkan manfaat TPG THR 100 persen ini. Manfaat tambahan dua bulan tunjangan sertifikasi ini dikhususkan bagi guru yang bersertifikat namun tidak menerima TPP atau Tukin bulanan dari pemerintah daerahnya.

Kontributor : Rizqi Amalia

Load More