Bisnis / Keuangan
Minggu, 18 Januari 2026 | 14:07 WIB
Kereta Api. (PT KAI)
Baca 10 detik
  • Curah hujan ekstrem di Jawa menyebabkan KAI membatalkan 38 perjalanan kereta pada Minggu, 18 Januari 2026.
  • Pembatalan ini disebabkan genangan air melampaui batas aman di wilayah operasional Daop 1 Jakarta dan Daop 4 Semarang.
  • Penumpang terdampak berhak mendapatkan pengembalian tiket penuh 100% paling lambat tujuh hari setelah pembatalan.

Suara.com - Curah hujan ekstrem yang melanda wilayah Jawa menyebabkan gangguan serius pada sektor transportasi massal. PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI secara resmi mengumumkan pembatalan 38 perjalanan kereta api pada hari Minggu (18/1/2026).

Langkah ini diambil menyusul terjadinya genangan air yang melampaui ambang batas keamanan di lintasan wilayah Daop 1 Jakarta dan Daop 4 Semarang.

Vice President Corporate Communication KAI, Anne Purba, menegaskan bahwa prioritas utama perusahaan saat ini adalah keselamatan penumpang.

"Seiring bertambahnya titik banjir dan tingginya potensi keterlambatan, KAI melakukan rekayasa pola operasi, termasuk pengalihan rute, pembatasan kecepatan, hingga pembatalan perjalanan kereta api agar risiko keselamatan dapat dihindari," ungkap Anne dalam siaran pers resminya.

Hingga saat ini, KAI telah mengerahkan tim teknis serta petugas prasarana ke titik-titik terdampak untuk melakukan penguatan badan jalan rel dan normalisasi lintasan.

Koordinasi intensif juga dijalankan bersama pemerintah daerah dan instansi terkait guna mempercepat penanganan dampak banjir di lapangan.

Meski beberapa jalur seperti lintas Hulu Pekalongan-Sragi mulai bisa dilalui, kecepatan kereta masih dibatasi secara ketat.

Ketentuan Pengembalian Tiket (Refund) 100%

Bagi para calon penumpang yang perjalanannya terdampak, PT KAI memberikan kompensasi penuh sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan. Berikut adalah prosedur dan syarat pengembalian bea tiket:

Baca Juga: Dua Bulan Pascabanjir, Instalasi Farmasi RSUD Aceh Tamiang Mulai Pulih Bertahap

Refund Penuh: Pelanggan berhak mendapatkan pengembalian bea 100% (di luar biaya pesan) jika tidak berkenan melanjutkan perjalanan akibat pembatalan, pengalihan rute, atau keterlambatan masif.

Tiket Terusan: Kebijakan ini juga mencakup tiket terusan atau tiket pulang-pergi yang dikelola oleh KAI Group.

Masa Berlaku: Proses klaim dapat dilakukan paling lambat tujuh hari sejak tanggal pembatalan yang tertera pada tiket.

Kanal Pengembalian: Penumpang bisa mendatangi loket stasiun atau menghubungi Contact Center 121. Khusus pengajuan melalui aplikasi Access by KAI, tersedia layanan VOIP dan call untuk mempermudah proses.

Daftar 38 Kereta Api yang Dibatalkan (18 Januari 2026)

Berikut adalah daftar perjalanan kereta api yang tidak beroperasi sementara akibat kondisi cuaca ekstrem:

Relasi Surabaya - Jakarta (PP): KA Argo Bromo Anggrek (1B, 2B), KA Argo Anjasmoro (29F, 30F), KA Sembrani Tambahan (7003, 7004).

Load More