Suara.com - Sebagai nasabah bank, memahami status rekening yang kita miliki adalah hal yang sangat penting untuk memastikan kelancaran setiap transaksi keuangan.
Terhitung mulai tanggal 10 Mei 2026, Bank Rakyat Indonesia (BRI) melakukan penyesuaian terkait status rekening Tabungan dan Giro.
Langkah ini diambil sejalan dengan kepatuhan terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 mengenai Pengelolaan Rekening Pada Bank Umum.
Penyesuaian ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan data nasabah dan efisiensi administrasi perbankan.
Agar Anda tidak bingung saat mendapati kendala transaksi, mari simak penjelasan lengkap mengenai klasifikasi status rekening terbaru berikut ini.
Tiga Klasifikasi Status Rekening yang Wajib Diketahui
Dalam aturan terbaru, status rekening Tabungan dan Giro Anda akan terbagi ke dalam tiga kategori berdasarkan keaktifan penggunaannya:
1. Status Rekening Aktif
Ini adalah kondisi ideal sebuah rekening. Rekening dianggap aktif jika Anda rutin melakukan aktivitas seperti menarik dana, menyetor uang, melakukan pembayaran, hingga sekadar mengecek saldo di ATM atau aplikasi BRImo.
Baca Juga: Hanya Satu yang Tercecer! 17 Tim Liga 1 Lolos Lisensi, PSBS Biak Ada Apa?
Nasabah dengan status ini bebas melakukan semua jenis transaksi, baik dana masuk maupun dana keluar, tanpa hambatan apa pun.
2. Status Rekening Tidak Aktif
Sebuah rekening akan berubah status menjadi Tidak Aktif apabila tidak ditemukan aktivitas transaksi dana keluar, dana masuk, atau pengecekan saldo selama lebih dari 360 hari (satu tahun).
Dampaknya: Anda masih bisa menerima dana masuk (transferan), namun Anda tidak dapat melakukan transaksi dana keluar (penarikan atau transfer ke luar).
3. Status Rekening Dormant
Status ini adalah tahap yang lebih serius. Rekening dianggap Dormant jika tidak ada aktivitas sama sekali selama lebih dari 1.800 hari.
Tag
Berita Terkait
-
Kinerja Keuangan BRI Kuartal I 2026: Laba Tumbuh Dua Digit, Aset Tembus Rp2.250 Triliun
-
Koleksi Eksklusif JISOO x Hello Kitty, Dapatkan Edisi Terbatas dengan Promo dari BRI!
-
Daftar BRImo di Booth SOGO dan Bawa Pulang Boneka Labubu Gratis!
-
Mau Liburan ke Korea? Pakai Kartu BRI, Dapat Voucher Belanja Hingga Rp4 Juta!
-
Borong Jus Sehat! Promo Re.juve, Beli 3 Dapat 6 Hanya Pakai BRI
Terpopuler
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
Terkini
-
Cara Cek NIK Penerima Bansos Kemensos Usai Update dari DTKS Jadi DTSEN
-
Rupiah Bisa Tembus Rp17.900, Ini Alasan Mata Uang RI Diproyeksi Makin Anjlok!
-
Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit dan Daging Ayam Naik, Beras Premium Tetap Tinggi
-
3 Pilihan Aset Aman untuk Investasi saat Rupiah Melemah ke Rp17.600 per Dolar AS
-
IKN Disebut 'Gegabah Terstruktur', Prabowo Diminta Evaluasi Proyek Era Jokowi
-
Nilai Tukar Rupiah dari Masa ke Masa, Era Prabowo Subianto di Posisi Berapa?
-
Kesepakatan China-AS Jadi 'Omong Kosong', Perang Masih Ancam Ekonomi Dunia
-
IHSG Libur 4 Hari, Senin Besok Dihantui Pelemahan Rupiah dan Aksi Jual Investor
-
Percepat Akselerasi KEK di Indonesia, Wahyu Agung Group Jalani MOU dengan Perusahaan China
-
Nasabah PNM Mekaar Buktikan Pemberdayaan Perempuan Bisa Menguatkan Ekonomi Keluarga