- Prof. Didik J. Rachbini memperingatkan pemerintah agar tidak gegabah dalam merancang regulasi baru terkait monopoli ekspor komoditas SDA.
- Kebijakan yang tidak matang berpotensi memicu praktik korupsi dan perburuan rente di tengah kondisi ekonomi domestik yang sedang tertekan.
- Pemerintah didesak mengoptimalkan regulasi tersebut untuk mendukung hilirisasi industri nasional guna meningkatkan nilai tambah produk ekspor ke pasar global.
Suara.com - Kebijakan strategis pemerintah yang berencana menerapkan regulasi baru terkait pembatasan pasar berupa monopoli atau monopsoni ekspor komoditas Sumber Daya Alam (SDA) memantik sorotan tajam. Catatan kritis tersebut datang dari ekonom senior sekaligus Rektor Universitas Paramadina, Prof. Didik J. Rachbini.
Pakar ekonomi yang juga merupakan pendiri Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) ini melayangkan peringatan keras kepada pihak otoritas agar tidak gegabah dalam merancang formula regulasi tersebut.
Untuk diketahui, belum lama ini, pemerintah meresmikan Danantara Sumberdaya Indonesia sebagai jalur satu pintu ekspor sejumlah komoditas.
Menurutnya, apabila draf kebijakan dirancang secara emosional tanpa didasari oleh kesiapan tata kelola lembaga yang matang, aturan yang semula mengusung visi mulia tersebut justru berpotensi besar melahirkan praktik perburuan rente (rent-seeking) dan menjadi lapak korupsi baru.
Prof. Didik memaparkan bahwa langkah penataan regulasi ini hadir di tengah kondisi makroekonomi domestik yang sebenarnya sedang mengalami tekanan struktural yang cukup berat.
Ia menggarisbawahi adanya penurunan produktivitas pada sektor manufaktur serta merosotnya tingkat konsumsi masyarakat yang terakumulasi selama satu dekade terakhir di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Tetapi sedihnya, selama satu dekade terakhir ini selama pemerintahan Jokowi telah terjadi deindustrialisasi yang parah ditambah masalah kelas menengah yang turun drastis," papar Didik dalam keterangan resminya, Senin (25/5/2026).
Melihat potret perlambatan laju industri dan menyusutnya populasi kelas menengah tersebut, Didik menilai target optimalisasi pendapatan negara melalui sektor ekspor dipastikan bakal terhambat.
Atas dasar itu, ia mewanti-wanti agar struktur kelembagaan yang bertugas mengeksekusi aturan ekspor SDA baru ini benar-benar diawasi secara ketat dan cermat di level operasional bawah.
Baca Juga: Mengapa Pasar Khawatir pada Danantara Sumber Daya Indonesia
"Kalau membuat kebijakan dan aturan dilakukan dengan emosi, maka hasilnya buruk. Jika aturan dirancang dengan buruk, maka niat baik dari peran negara yang lebih besar justru akan menjadi sumber rente baru," tegas Didik.
Guna mengantisipasi dampak negatif tersebut, Didik mendesak pemerintah untuk segera merombak esensi dan arah substansi dari kebijakan monolitik tersebut.
Penguasaan alur perdagangan internasional oleh entitas negara tidak boleh disalahgunakan hanya sebatas instrumen bagi birokrasi untuk mengambil alih kendali pasar dari sektor swasta. Sebaliknya, kebijakan tersebut harus dikembalikan pada fungsi aslinya sebagai penggerak roda reindustrialisasi nasional.
Pemerintah dituntut mampu memanfaatkan otoritas kendali ekspor ini untuk merestrukturisasi skema insentif ekonomi di dalam negeri.
Dengan demikian, regulasi tersebut dapat menekan seluruh pelaku industri untuk berkomitmen penuh pada program hilirisasi, sehingga seluruh komoditas mentah dapat diolah menjadi produk akhir yang memiliki nilai tambah (value-added) tinggi sebelum dikirim ke pasar global.
Berita Terkait
-
Ekspor Lewat PT DSI, Beban Pungutan hingga Bea Keluar Tak Lagi Ditanggung Eksportir
-
IHSG Anjlok 8,5 Persen Pekan Lalu, Masihkah Ada Harapan Rebound Hari Ini?
-
IHSG Hancur Lebur Seperti Era COVID-19, Padahal Tak Sedang Pandemi
-
Purbaya Akui Aturan DHE SDA Molor karena Banyak Pengusaha Lobi Istana
-
Batas 8 Persen: Menyelamatkan Ojol atau Mengunci Jebakan Informalitas?
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status "Cucu Nabi" Demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
Terkini
-
Ekspor CPO hingga Batu Bara Bakal Lewat Satu Pintu, Aturannya Rampung Hari Ini
-
Ekspor Lewat PT DSI, Beban Pungutan hingga Bea Keluar Tak Lagi Ditanggung Eksportir
-
Dongkrak Kinerja Bisnis, Pertamina Optimalisasi AI dan Digitalisasi
-
Waspada! Pemerintah Mulai Sidak SPKLU, Isi Daya Mobil Listrik Bisa Tak Sesuai Bayaran?
-
Wujudkan Semangat Berbagi Hari Raya Iduladha, TelkomGroup Salurkan 910 Hewan Kurban untuk Masyarakat
-
Gerai Alfamart Tutup Massal di Lombok Tengah, Mendag Tunjuk Daerah jadi Biang Kerok
-
Harga Cabai dan Bawang Merah Melonjak Tinggi Jelang Iduladha
-
Listrik Sumatera Pulih Usai Blackout, PLN Pastikan Sistem Kini Stabil
-
Harga Minyak Mentah Rekor Terendah dalam 2 Pekan, Mulai Turun di Bawah US$100
-
Rupiah Dibuka Menguat ke Rp17.700 per Dolar, Pengamat Ungkap Faktor Penentu